PTUN Hanya Mengadili Keputusan Administratif Individual yang Konkret, Final, dan Merugikan Hak Warga

Berita89 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 13-1-2026 – Tidak semua keputusan atau tindakan pemerintah dapat digugat ke pengadilan. Di tengah banyaknya keluhan warga terhadap kebijakan dan tindakan pejabat publik, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap dipersepsikan sebagai ruang pengaduan untuk seluruh persoalan administratif. Padahal, kewenangan PTUN dibatasi secara tegas oleh undang-undang. Hanya keputusan tata usaha negara yang bersifat tertulis, konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum yang dapat diuji di sana. Di luar itu—mulai dari kebijakan umum, peraturan perundang-undangan, hingga tindakan faktual pejabat—tidak menjadi objek gugatan PTUN. Kesalahpahaman atas batas kewenangan inilah yang kerap membuat gugatan warga kandas sebelum pokok perkara diperiksa.

Berikut penjelasan jenis perkara yang bisa dan tidak bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), disusun ringkas, tegas, dan siap dikutip untuk kebutuhan media atau advokasi.

banner 336x280

Jenis Perkara yang BISA Digugat di PTUN

Perkara yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Kriteria KTUN yang dapat digugat :
1. Keputusan tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan
3. Berdasarkan hukum publik
4. Bersifat konkret, individual, dan final
5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

Contoh perkara yang bisa digugat :
* Pencabutan atau penolakan izin usaha
* Penetapan atau pemberhentian jabatan ASN
* Penolakan permohonan administratif (izin, rekomendasi, pengesahan)
* Surat keputusan yang merugikan hak warga
* Keputusan pemerintah daerah terkait perizinan, tata ruang, atau pengelolaan
* Keputusan fiktif positif/negatif (permohonan tidak dijawab dalam batas waktu)

Jenis Perkara yang TIDAK BISA Digugat di PTUN.
Tidak semua tindakan pemerintah dapat diuji di PTUN. Undang-undang secara tegas membatasi kewenangan PTUN. Yang tidak dapat digugat antara lain :
1. Peraturan perundang-undangan.
Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, perda
(Uji materi dilakukan di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung).
2. Keputusan yang bersifat umum.
Kebijakan yang berlaku untuk masyarakat luas, bukan individual
3. Perbuatan faktual.
Tindakan fisik seperti penggusuran, penyegelan, pembongkaran
(Digugat melalui peradilan perdata atau mekanisme lain)
4. Keputusan di bidang pidana
Penetapan tersangka, penahanan, penyidikan
(Ranah peradilan pidana).
5. Keputusan tata usaha militer.
Kecuali yang secara tegas dibuka oleh undang-undang.
6. Keputusan politik tingkat tinggi.
Kebijakan presiden tertentu yang bersifat kenegaraan.
7. Keputusan yang masih bersifat internal.
Nota dinas, surat edaran internal yang belum menimbulkan akibat hukum langsung.

Kesalahan Umum di Masyarakat.
Banyak gugatan ditolak karena :
* Menggugat kebijakan, bukan keputusan
* Objek gugatan belum final
* Yang digugat adalah tindakan fisik, bukan KTUN
* Salah memilih forum pengadilan

PTUN bukan tempat menggugat semua tindakan pemerintah.
PTUN hanya mengadili keputusan administratif individual yang konkret, final, dan merugikan hak warga.

Dalam sengketa rumah susun dan apartemen, banyak warga keliru menempatkan arah gugatan. Setiap kerusakan bangunan, konflik pengelolaan, atau keputusan sepihak pengelola kerap langsung dipersepsikan sebagai urusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, tidak semua persoalan rumah susun menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara. PTUN hanya dapat menguji keputusan administratif pejabat pemerintah—seperti izin pembangunan, sertifikat laik fungsi, pengesahan PPPSRS, atau keputusan dinas terkait—yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Sementara sengketa kerusakan unit, wanprestasi pengelola, atau konflik antar penghuni umumnya berada di ranah perdata. Kekeliruan membedakan objek gugatan inilah yang kerap membuat perjuangan warga apartemen berakhir di pintu formalitas, tanpa pernah menyentuh substansi keadilan yang diperjuangkan.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed