RBPI Laporkan Akun Medsos ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Manipulasi Video

Hukum49 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA – 7, Oktober 2025 – Organisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) secara resmi melaporkan seorang pemilik akun media sosial bernama Aden Kusuma Wijaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemotongan dan manipulasi video yang menyesatkan publik.

Laporan dengan nomor LP/B/5752/X/2025/JTM/SPKT-PMJ tersebut dilayangkan pada Jumat (3/10/2025) pukul 17.35 WIB oleh Ketua Umum RBPI Ika Rostianti, didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sarbumusi.

banner 336x280

Kami menghormati kebebasan berpendapat di media sosial, namun bukan berarti seseorang bebas memotong atau memanipulasi video hingga menyesatkan publik,” tegas Ika Rostianti dalam pernyataannya, Kamis (2/10/2025).

 

Menurut Ika, tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut telah mengubah konteks pernyataan aslinya tanpa izin, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta kegaduhan di internal anggota RBPI maupun komunitas pengemudi.

Secara hukum, kasus ini termasuk dalam pelanggaran Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang manipulasi, perubahan, dan/atau penghapusan informasi elektronik yang merugikan pihak lain.

Pendampingan hukum dilakukan oleh Juhdi Permana, S.H. dan Mohammad Abdul Jabbar, S.H. dari LBH Sarbumusi, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum RBPI.“Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan reputasi dan kebenaran informasi. Tindakan manipulasi konten digital dapat berdampak hukum serius,” ujar Juhdi Permana menegaskan.

Melalui langkah ini, RBPI menegaskan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial. Organisasi ini mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam mengunggah atau membagikan konten digital yang berpotensi menyesatkan publik.

Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab hukum dan moral. Kami berharap penegakan hukum ini menjadi contoh positif bagi pengguna media sosial,” pungkas Ika Rostianti.

 

RBPI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong literasi digital di kalangan pengemudi dan masyarakat umum, agar ekosistem daring menjadi lebih sehat, produktif, dan beretika.

 

Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) merupakan organisasi sosial yang berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan para pengemudi di Indonesia. RBPI aktif dalam kegiatan advokasi, pelatihan keterampilan, serta penguatan literasi hukum dan digital bagi komunitas transportasi daring maupun konvensional.

 

Kontak Media:
Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)
Email: info@rbpi.or.id
Instagram: @rbpi.indonesia
Pendamping Hukum: LBH Sarbumusi.

((red/tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed