Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya Turun ke Pasar Warung Buncit, Brigjen Pol Ade Safri: Pastikan Harga Sesuai HET

Polri29 Dilihat
banner 468x60

INEWSGAKTA.COM | Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan harga beras di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi daerah Satgas Pengendalian Harga Beras yang digelar sehari sebelumnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang meliputi DKI Jakarta serta sebagian wilayah di Jawa Barat dan Banten.

banner 336x280

“Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil rakor daerah pada 21 Oktober 2025. Cakupannya meliputi wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan, dan Tangerang Kota,” ujar Ade Safri.

Menurut Ade Safri, pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait lainnya , di antaranya Satgas Pangan Polri, Bapanas, Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perizinan, serta pengelola pasar tradisional maupun ritel modern.

“Hari ini kami menurunkan empat tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern. Pengecekan dilakukan terhadap tiga jenis beras, yakni medium, premium, dan SPHP, untuk memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta label mutu pada kemasan,” jelasnya.

Berdasarka data panel harga pangan dari Bapanas per 17 Oktober 2025, HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Namun, Satgas masih menemukan sejumlah wilayah yang menjual di atas HET.

“Untuk wilayah Jakarta, kategori merah (lebih dari 5% di atas HET) ada di Jakarta Barat. Sedangkan kategori kuning (kurang dari 5%) meliputi Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu,” kata Ade Safri.

Ia menambahkan, di wilayah Banten, pelanggaran ditemukan di Tangerang Kota yang juga masuk kategori merah, sementara di wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok, pelanggarannya tergolong kategori kuning.

Ade Safri menegaskan, bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran oleh PPNS Dinas Perdagangan. Pedagang diberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah.

“Satgas akan kembali turun ke lapangan setelah tujuh hari untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Brigjen Pol Ade Safri menjelaskan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di masyarakat. Menurutnya, kebijakan HET bertujuan melindungi konsumen, menekan laju inflasi, serta menjaga daya beli masyarakat.

“Beras ini bahan pokok penting yang sangat berpengaruh pada inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan harga dan pasokan yang stabil, program ketahanan pangan nasional bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Subkelompok Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Yulian Anita, menambahkan bahwa dari hasil pengawasan di Pasar Warung Buncit, masih ditemukan pedagang yang menjual beras medium dan premium di atas HET.

“Tindak lanjutnya, kami akan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Dalam waktu tujuh hari, kami akan melakukan follow up kembali untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan di lapangan,” ujar Yulian.

Ia menegaskan, langkah pengawasan ini akan terus dilakukan untuk memastikan harga beras di seluruh pasar wilayah DKI Jakarta tetap terkendali dan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *