Seri Edukasi Hukum: Hak-Hak Anda Sebagai Tersangka di Hadapan Hukum

Hukum34 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta — Setiap warga negara, termasuk mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, memiliki hak-hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemahaman yang benar atas hak tersebut bukan hanya menjadi tameng terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Prinsip Utama: Praduga Tak Bersalah

banner 336x280

Advokat Mohammad Aryareksa Gumilang menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. “Setiap orang yang disangka, ditangkap, hingga dihadapkan ke persidangan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. Prinsip ini sekaligus mewajibkan aparat menjaga kehormatan serta kebebasan individu, dan tidak memperlakukannya seperti terpidana.

Prosedur Ketat Penangkapan dan Penahanan

Pada tahap penangkapan, KUHAP secara tegas mewajibkan aparat menunjukkan surat tugas dan menyerahkan surat perintah penangkapan yang memuat identitas lengkap serta alasan penangkapan. “Tidak boleh ada warga yang ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Lebih dari 24 jam tanpa surat perintah penahanan, tindakan itu sudah melanggar hukum,” jelas Aryareksa.

Hak Didampingi Advokat: Mutlak dan Tidak Dapat Dicabut

Pasal 54 dan 56 KUHAP menjamin bahwa tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum sejak proses penyidikan. Negara bahkan wajib menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma apabila tersangka terancam hukuman 5 tahun atau lebih dan tidak mampu membayar advokat. “Jangan tunggu sampai pemeriksaan berjalan jauh. Minta pendampingan sejak awal,” tegasnya.

Hak Membaca, Menolak, dan Menguji Keterangan

Tersangka juga memiliki hak diam serta hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan diri sendiri. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka berhak membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta salinannya. Hal ini penting untuk memastikan seluruh keterangan tercatat sesuai fakta.

Bebas dari Tekanan dan Mekanisme Praperadilan

Norma HAM menegaskan bahwa penyiksaan fisik maupun psikis, ancaman, atau tekanan untuk memaksa pengakuan merupakan pelanggaran berat. Pengakuan yang diperoleh dengan cara demikian tidak memiliki nilai pembuktian di pengadilan. “Apabila tindakan aparat dianggap tidak sah, tersangka berhak menggugat melalui mekanisme Praperadilan,” jelas Aryareksa.

Hak Komunikasi dan Kunjungan

Dalam masa penahanan, hak sipil tersangka tetap dijamin. Tersangka memiliki hak menerima kunjungan keluarga, dokter, serta berkomunikasi melalui surat tanpa sensor, kecuali dalam kondisi khusus yang membahayakan keamanan.

Pesan Penting untuk Masyarakat

Advokat Mohammad Aryareksa menegaskan bahwa warga negara tidak boleh merasa takut dalam menuntut hak-haknya. “Hak-hak ini dilindungi oleh hukum tertinggi. Kewajiban utama seseorang saat berhadapan dengan proses hukum adalah segera mencari dan meminta pendampingan penasihat hukum,” ujarnya.

Rilis edukasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik atas hak-hak dasar mereka, serta mendorong proses peradilan pidana yang lebih humanis, transparan, dan berkeadilan.

Oleh: Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H. (Advokat & Konsultan Hukum)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *