Somasi Warga Rumah Susun Boleh Ditembuskan ke Pemda dan Komunitas

Berita49 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 15-12-2025 — Praktik warga rumah susun yang menembuskan surat somasi kepada pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ke pejabat pemerintah daerah (Pemda) maupun komunitas warga kerap dipertanyakan. Namun secara hukum, langkah tersebut dinilai sah, dibenarkan, bahkan strategis sepanjang dilakukan secara objektif dan berbasis regulasi.

Somasi sendiri merupakan bentuk teguran atau peringatan tertulis sebelum suatu pihak menempuh jalur hukum. Dalam konteks rumah susun di Indonesia, somasi menjadi salah satu instrumen penting advokasi warga terhadap dugaan pelanggaran tata kelola, transparansi, maupun hak-hak penghuni.

banner 336x280

Tidak Ada Larangan Menembuskan Somasi

Dalam hukum perdata Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang membatasi somasi hanya dikirimkan kepada pihak utama yang ditegur. Tembusan atau carbon copy (CC) merupakan praktik administratif yang sah dan lazim digunakan untuk memberitahukan pihak-pihak yang berkepentingan.

Selama isi somasi disusun secara faktual, tidak mengandung fitnah, dan berlandaskan ketentuan hukum, maka tembusan surat tersebut tidak melanggar hukum. Justru, tembusan berfungsi menciptakan rekam jejak administratif sekaligus menunjukkan itikad baik dan transparansi dari pihak pengirim.

Relevansi Tembusan ke Pemerintah Daerah

Dalam urusan rumah susun, pemerintah daerah memegang peran strategis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 secara tegas menempatkan Pemda sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan atas pengelolaan rumah susun.

Pejabat yang relevan antara lain dinas perumahan atau cipta karya, wali kota atau bupati, gubernur, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, hingga inspektorat daerah. Dengan dasar tersebut, menembuskan somasi kepada Pemda dinilai logis, proporsional, dan sejalan dengan fungsi negara dalam melindungi kepentingan publik warga.

Tembusan ini juga mencegah potensi pengingkaran di kemudian hari, misalnya klaim bahwa pemerintah tidak pernah mengetahui adanya persoalan yang dihadapi warga.

Komunitas Warga Juga Boleh Menerima Tembusan

Selain Pemda, tembusan somasi kepada komunitas warga rumah susun juga diperbolehkan dengan etika tertentu. Tembusan dinilai relevan apabila komunitas tersebut merupakan pemilik atau penghuni yang terdampak langsung dan isu yang disampaikan menyangkut kepentingan kolektif, seperti iuran, transparansi keuangan, hak suara, fasilitas bersama, atau pola pengelolaan.

Dalam banyak kasus, somasi justru menjadi sarana literasi hukum sekaligus alat konsolidasi warga agar memahami hak dan kewajibannya secara lebih utuh.

Efek Strategis dalam Advokasi Warga

Secara praktis, tembusan somasi memberikan sejumlah dampak strategis. Di antaranya menciptakan tekanan administratif kepada pengelola dan P3SRS, menjadi bukti tertulis bahwa Pemda telah diberi tahu, serta memperkuat posisi warga apabila persoalan berlanjut ke tahap mediasi, pengaduan resmi, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, atau proses administratif lainnya.

Dengan demikian, somasi bukan semata ancaman hukum, melainkan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang beradab dan terukur.

Somasi Tidak Harus Dibuat Advokat

Masih banyak warga yang beranggapan bahwa somasi hanya sah jika dibuat atau ditandatangani oleh advokat. Anggapan ini keliru. Dalam hukum perdata Indonesia, somasi adalah hak setiap warga negara.

Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai setelah ditegur dengan surat perintah atau akta sejenis. Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan profesi tertentu sebagai pembuat somasi. Yang penting adalah adanya teguran tertulis, bukan siapa yang menyusunnya.

Dalam praktik, banyak somasi yang sah dibuat langsung oleh individu, kelompok warga, perhimpunan, maupun badan hukum non-advokat. Bahkan dalam konteks rumah susun, somasi yang dibuat langsung oleh warga sering dipandang lebih kuat karena mencerminkan hak konstitusional pemilik atau penghuni serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara non-litigasi.

Advokat Bersifat Opsional

Keterlibatan advokat umumnya baru diperlukan ketika sengketa masuk ke tahap gugatan pengadilan, mediasi formal, nilai kerugian besar, atau risiko konflik meningkat. Namun untuk somasi awal, warga tidak diwajibkan menggunakan jasa advokat.

Secara hukum dan praktik, somasi oleh warga rumah susun sah dibuat tanpa advokat dan boleh ditembuskan ke Pemda maupun komunitas warga. Langkah ini relevan secara administratif, etis secara sosial, dan kuat secara strategi advokasi, selama isinya objektif serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *