INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 23, 1,2026 – Praktik penggunaan surat pernyataan bermaterai dalam pengelolaan rumah susun dan apartemen kian menimbulkan tanda tanya. Selain dijadikan dasar administratif untuk menghimpun dana warga, dokumen tersebut juga kerap disusun dengan muatan pelepasan tanggung jawab pengelola maupun pihak-pihak terkait, termasuk notaris.
Dalam sejumlah kasus, isi surat pernyataan secara eksplisit atau implisit menyatakan bahwa seluruh risiko, akibat hukum, dan konsekuensi dari suatu kebijakan—termasuk pengumpulan dana atau perubahan skema pengelolaan—ditanggung sepenuhnya oleh warga. Dengan demikian, pengelola dan atau notaris seolah-olah dibebaskan dari segala tanggung jawab atas proses yang pada faktanya merupakan kehendak dan inisiatif mereka sendiri.
Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menempatkan pengelolaan rumah susun sebagai kegiatan yang sarat tanggung jawab hukum. Pasal 74 ayat (1) menegaskan bahwa PPPSRS wajib mengelola kepentingan pemilik dan penghuni secara bertanggung jawab, transparan, dan berdasarkan musyawarah. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dialihkan secara sepihak melalui surat pernyataan individual.
Ketentuan serupa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Pasal 56 menyebutkan bahwa pengelolaan rumah susun harus dilakukan secara akuntabel, dengan pengurus bertanggung jawab atas seluruh keputusan dan akibat pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pelepasan tanggung jawab melalui surat bermaterai dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Pengamat hukum perumahan menilai, klausul pelepasan tanggung jawab yang disisipkan dalam surat pernyataan warga berpotensi batal demi hukum. “Jika keputusan berasal dari pengelola atau pengembang, maka tanggung jawab tidak bisa dipindahkan ke warga. Materai tidak menghapus kewajiban hukum,” kata seorang akademisi hukum properti.
Di tingkat daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Rumah Susun juga menegaskan bahwa pengelola dan PPPSRS berada dalam lingkup pengawasan pemerintah daerah. Pasal 26 Pergub tersebut memberi dasar bagi penjatuhan sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran pengelolaan, termasuk pengelabuan administrasi yang merugikan penghuni.
Lebih jauh, peran notaris dalam proses ini juga menjadi sorotan. Dalam hukum administrasi dan perdata, notaris berkewajiban bertindak independen dan memastikan kehendak para pihak dinyatakan secara bebas. Apabila notaris justru memfasilitasi dokumen yang bertujuan melepaskan tanggung jawab pengelola atas kebijakan sepihak, maka akta atau surat tersebut berpotensi dipersoalkan keabsahannya.
Selain melanggar prinsip tata kelola, praktik ini juga beririsan dengan potensi pelanggaran pidana. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur larangan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Surat pernyataan bermaterai tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila substansi kegiatannya tetap melanggar undang-undang.
Bagi warga, keberadaan surat pernyataan bermaterai bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang berpotensi menghilangkan hak dan memindahkan risiko secara tidak adil. Dalam praktiknya, dokumen tersebut justru menjadi “tameng hukum” bagi pengelola dan pengembang, sekaligus membebani warga dengan konsekuensi atas keputusan yang tidak pernah mereka kehendaki.
Pengamat menilai, tanpa pengawasan aktif dan penegakan sanksi dari pemerintah daerah, praktik pelepasan tanggung jawab melalui surat bermaterai akan terus diproduksi sebagai mekanisme pengamanan kepentingan sepihak. Akibatnya, asas keadilan dan demokrasi dalam pengelolaan rumah susun sebagaimana diamanatkan undang-undang kian menjauh dari kenyataan di lapangan.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)
https://www.instagram.com/reel/DTh3EzQibt4/?igsh=NGY0eTlnNGFkOXZy














