INEWSFAKTA.COM|OKU TIMUR – Kanit Patroli Dan Piket Polsek Buay Madang, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, melaksanakan Patroli Keramaian dengan melakukan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Orgen Tunggal di Eri Bulan Kecamatan BP. Bangsa Raja Kab Oku Timur. Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Senin (23/12/2024).
“Melalui anggota patroli dan piket Polsek Buay Madang kita sampaikan himbauan dan pesan Kamtibmas terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan “ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH,MH.
Selain itu, anggota Polsek Buay Madang juga melakukan koordinasi dengan Kepala desa dan Tuan hajat menyampaikan pesan Kamtibmas terkait larangan memutar musik remix atau DJ.
Selanjutnya ,kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya.
(red/Eric)