Terpeliharanya Serakahnomic dan Pemerintah S.O.A.K , Rakyat Pembayar Pajak Masih Harus Berjibaku Melawan Kezoliman !

Berita246 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 24-12-2025 – Selama puluhan tahun, persoalan rumah susun di Indonesia tak pernah benar-benar tuntas. Di balik deretan apartemen yang menjulang, tersimpan konflik laten antara pemilik dan penghuni dengan pelaku pembangunan. Ironisnya, konflik itu justru terpelihara dalam sistem kebijakan dan birokrasi negara. Akibatnya, rakyat pembayar pajak kembali dipaksa berjibaku melawan ketidakadilan yang seharusnya dicegah oleh pemerintah.

Berbagai regulasi silih berganti diterbitkan, mulai dari Undang-Undang Rumah Susun hingga peraturan pelaksana di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Namun, perubahan regulasi belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan nyata bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun (sarusun). Sebaliknya, sebagian kebijakan justru dinilai melemahkan posisi warga di hadapan pelaku pembangunan.

banner 336x280

“Sebaiknya pemerintah membuat kebijakan yang adil. Penghapusan sanksi pidana kepada pelaku pembangunan yang melanggar tidak menghentikan tindakan pidana yang dilakukan kepada para pemilik dan penghuni sarusun,” ujar B. Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas dan berkeadilan, pelanggaran akan terus berulang dan menjadi praktik yang dianggap lumrah.

Sumber persoalan lainnya dinilai berasal dari desain regulasi yang membuka ruang konflik kepentingan. Ketentuan bahwa pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dilakukan bersama-sama dengan developer dianggap sebagai akar kekisruhan yang tak kunjung selesai. “Selama pasal itu masih ada, konflik P3SRS akan terus menguras energi penghuni. Solusinya jelas: pembentukan P3SRS harus murni dilakukan oleh para pemilik unit,” kata G.

Rangkaian perubahan regulasi—mulai dari peralihan UU lama ke UU Rumah Susun yang baru, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya—sejatinya diharapkan memperjelas tata kelola rumah susun. Namun, terbitnya Permen PKP No. 4 Tahun 2025 justru memunculkan kecurigaan baru. B menilai regulasi tersebut berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. Pasal 79 ayat (2) yang mengatur PPPSRS bersama diduga memberi ruang bagi pelaku pembangunan untuk mengendalikan pengelolaan sebelum terbentuknya PPPSRS definitif yang tercatat di instansi teknis.

Kondisi ini mengingatkan pada praktik perhimpunan sementara yang pernah dikenal dalam rezim hukum lama. Padahal, Undang-Undang Rumah Susun yang berlaku saat ini tidak lagi mengenal konsep tersebut. Namun dalam praktik, pengembang tetap bertindak sebagai pengelola sementara tanpa batas waktu yang jelas.

Pertanyaan soal kewajaran waktu pun mengemuka. “Masa ada apartemen yang sudah 12 tahun belum terbentuk PPPSRS ?” ujar G. Ia mempertanyakan definisi kewajaran yang digunakan pemerintah dan alasan dinas terkait masih ragu atau tidak tegas menjalankan tugasnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada kinerja birokrasi. A menegaskan bahwa setiap instansi seharusnya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dalam konteks pembentukan PPPSRS, DPRKP atau dinas perumahan semestinya fokus menegakkan aturan mengenai tenggat waktu pembentukan yang sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi. Persoalan izin bangunan, kata A, merupakan kewenangan dinas teknis lain dan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghambat legalitas PPPSRS.

“Sungguh sebuah anomali birokrasi,” ujar A. “Di tengah pelanggaran yang benderang, dinas justru memilih bermain di ruang abu-abu. Seolah lebih sibuk mencari alasan daripada mengeksekusi kewenangan yang diamanatkan undang-undang.”

Di atas semua persoalan teknis tersebut, terdapat faktor kepemimpinan daerah yang kerap luput dari sorotan. Kualitas Disperum atau DPRKP pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas gubernur sebagai pemegang kendali kebijakan tertinggi di daerah. Arah, keberanian, dan integritas gubernur akan tercermin dalam sikap dinas teknis. Ketika gubernur memilih sikap aman dan kompromistis terhadap kepentingan pengembang, dinas cenderung defensif dan enggan menegakkan aturan secara tegas. Sebaliknya, kepemimpinan yang berani dan berpihak pada kepentingan publik akan mendorong birokrasi bekerja profesional dan akuntabel.

Selama serakahnomic dan praktik koruptif masih dipelihara dalam kebijakan dan implementasi, konflik rumah susun akan terus berulang. Negara pun berisiko kehilangan makna kehadirannya di mata warga. Bagi para pemilik dan penghuni, rumah susun bukan sekadar tempat tinggal, melainkan medan perjuangan untuk mempertahankan hak—sebuah ironi pahit bagi rakyat yang setiap hari memenuhi kewajiban sebagai pembayar pajak.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed