Tidak Mengindahkan RDP, Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Terus Dikerjakan

Berita16 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | TANGERANG – Aktivitas proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terus dikerjakan. Hal ini terjadi meskipun anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah meminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut karena saat ini sedang dalam proses sengketa di pengadilan.

Warga setempat menyebut, pihak Pemerintah Desa Cikupa maupun pihak pengembang tidak mengindahkan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar bersama pada Senin, 20 Oktober 2025.

banner 336x280

Salah satu warga Cikupa yang tidak mau menyebutkan inisial namanya mengatakan, “Iya bang dableg, tidak mengindahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang,” pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam RDP yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, yang juga dihadiri oleh Kades Cikupa Ali Makbud, Camat Cikupa, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, dan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tangerang, anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PDIP Deden Umardani meminta agar tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Hentikan dulu segala aktivitas di lokasi tersebut, siapapun itu, meskipun aktivitas kantor, karena kita harus menghargai proses hukum yang ada, sambil kita menunggu proses pengadilan yang berjalan,” ungkap Deden Umardani dalam RDP tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang berlokasi di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan perusahaan pengembang yakni PT Langkah Terus Jaya (PT LTJ) itu telah dihentikan sementara oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang karena belum memiliki izin yang lengkap, seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghentian pengerjaan itu dilakukan setelah penerbitan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) pada Juli 2025.

(red/Solehudin)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *