INEWSFAKTA.COM| Oku Timur – Kapolsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, Iptu, Jendri Simanjuntak, SH, bersama Personil melaksanakan kegiatan sosialisasi antisipasi Karhutla di Desa Banding Agung Kecamatan, Madang Suku III Kab. OKU Timur. Jum’at (07/08/2026).
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham tentang bahaya Karhutla dan bagaimana cara mencegahnya. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Jendri Simanjuntak, SH.
Kapolsek menjelaskan, dalam sosialisasi ini, pihaknya mengedukasi warga tentang cara-cara yang tepat dalam membuka lahan dan pentingnya menjaga lingkungan agar tidak terjadinya kebakaran. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi terkait sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak lagi melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Kita harus menjaga bumi dan lingkungan agar terhindar dari bencana kebakaran yang merugikan semua pihak,” tambah Kapolsek.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif di masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum.
Adapun Poin-Poin Penyampaian Kapolsek dalam Sosialisasi:
– Larangan keras membuka atau membersihkan lahan kebun/pertanian dengan cara dibakar.
– Penjelasan mengenai ancaman sanksi hukum dan pidana bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan sesuai undang-undang yang berlaku.
– Dampak negatif Karhutla seperti kerusakan ekosistem, polusi kabut asap, hingga gangguan kesehatan pernapasan (ISPA).
– HImbauan kewaspadaan di musim kemarau, termasuk larangan membuang puntung rokok sembarangan di area mudah terbakar.
– Ajakan kepada warga untuk segera melapor ke Polsek, Bhabinkamtibmas, atau aparat desa jika menemukan titik api.
(Red/Erik)

















