INEWSFAKTA.COM | PADANG — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Padang pada Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut guna membangun ekosistem pelindungan yang terpadu dan responsif di Sumatera Barat melalui penguatan sinergi antara LPSK, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; Nursurya serta penanggap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat dr. Herlin Sridiani dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas M. Nurul Fajri.
Pengesahan UU No. 3 Tahun 2026 menjadi kado berharga pada usia ke-18 LPSK sekaligus melengkapi keberadaan KUHP (UU No. 1/2023) dan KUHAP (UU No. 20/2025) sebagai Tiga Pilar Pembaruan Hukum nasional. Regulasi baru ini menandai pergeseran paradigma peradilan pidana di Indonesia, dari yang sebelumnya bersifat retributif menjadi berorientasi pada keadilan restoratif dan rehabilitatif dengan menempatkan korban sebagai subjek utama pemulihan.
Tingginya variasi dan kompleksitas perkara di Sumatera Barat menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi regulasi baru ini secara merata.
Berdasarkan data permohonan pelindungan di wilayah Sumatera Barat sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 158 permohonan yang meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 85 pemohon, Pelanggaran HAM yang Berat sebanyak 44 pemohon, Tindak Pidana Lainnya sebanyak 16 pemohon, Kekerasan Seksual sebanyak 3 pemohon, Kekerasan Seksual Anak sebanyak 3 pemohon, Penganiayaan Berat sebanyak 3 pemohon, Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 pemohon, Narkotika dan Psikotropika sebanyak 1 pemohon, serta Penyiksaan sebanyak 1 pemohon.
Sebagai wujud nyata respons negara, sepanjang tahun 2026 LPSK telah memberikan perlindungan kepada 102 orang terlindung di Sumatera Barat melalui 175 program layanan.
Terdiri atas Layanan Medis sebanyak 94 layanan, Layanan Psikososial sebanyak 57 layanan, Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) sebanyak 7 layanan, Layanan Psikologis sebanyak 5 layanan, Santunan Kerohiman sebanyak 4 layanan, Fasilitasi Restitusi sebanyak 3 layanan, Biaya Hidup Sementara sebanyak 3 layanan, serta Hak atas Informasi (HAI) sebanyak 2 layanan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan, ” Regulasi anyar ini mengubah fondasi pelayanan korban dari sekadar bantuan opsional menjadi hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Kehadiran undang-undang ini memperkuat sistem peradilan pidana kita, di mana perlindungan tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan menjadi komitmenbersama untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah” tegasnya.
Ia juga memaparkan sejumlah materi pokok dan penguatan strategis dalam UU No. 3 Tahun 2026, di antaranya penguatan hak korban melalui perubahan konsep bantuan menjadi pemenuhan hak atas pemulihan, jaminan sosial, kesejahteraan, serta hak menyampaikan Victim ImpactStatement.
Selain itu, regulasi ini memperluas subjek pelindungan yang tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku atau justice collaborator, pelapor, informan, dan ahli dari ancaman fisik maupun tindakan balasan hukum atau anti-retaliasi.
LPSK juga dikukuhkan sebagai lembaga negara independen dengan mandat pembentukan kantor perwakilan hingga tingkat daerah guna mendekatkan akses keadilan, mengelola instrumen Dana Abadi Korban, restitusi, dan kompensasi sebagai skema pendanaan berkelanjutan, serta memaksimalkan pelibatan aktif masyarakat dan pegiat sosial melalui keberadaan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Selanjutnya, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati memaparkan rincian teknis mengenai pembaruan substansi UU No. 3 Tahun 2026 yang dirancang berbasis tingkat kerentanan,situasi khusus, serta keseriusan tindak pidana. Program pemulihan berkedudukan sebagai hak melekat yang wajib dijamin oleh negara, bukan pemberian bantuan opsional.
Adapun terobosan hukum krusial yang diuraikan meliputi kewenangan proaktif LPSK dalam menetapkan status terlindung secara mandiri untuk penanganan kasus darurat tanpa harus menunggu permohonan formal, pelindungan dari ancaman siber dan retaliasi hukum yang mengadaptasi ancaman teknologi digital.
Serta menjamin terlindung dari tuntutan hukum atas kesaksian yang diberikan, hingga kepastian hukum restitusi melalui kewajiban penyitaan aset pelaku, tenggat pembayaran maksimal 30 hari, dan kehadiran program SANANTA atau Saraya Baruna Ananta sebagai skema Dana Bantuan Korban guna menutupi restitusi kurang bayar pada kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU baru ini juga memberikan mandat bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran APBD, menyusun kebijakan berperspektif pelindungan, serta menyediakan fasilitas layanan medis dan psikologis bagi korban.
Untuk mendukung implementasi regulasi ini di ranah lokal, LPSK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait penyediaan gedung Pos Layanan yang diusulkan untuk ditingkatkan menjadi Kantor Perwakilan LPSK di Sumbar.
Serta menjalin kerja sama strategis dengan rumah sakit rujukan daerah guna memastikan layanan pemulihan bagi saksi dan korban berjalan utuh dan terintegrasi.
(Red/M. Abdi Nurroin)




















