INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Pemeriksaan terhadap DRL dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, DRL hadir didampingi penasihat hukum pada Kamis (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Disampaikan selanjut, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas.
Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kabidhumas juga menegaskan bahwa masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
(red)




















