Wakapolri: Penanganan Bencana dan Konflik Sosial Harus Utamakan Pencegahan

Polri66 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | CIKEAS, JAWA BARAT – Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam menghadapi potensi bencana maupun konflik sosial. Menurutnya, kesiapsiagaan dan kemampuan melakukan mitigasi sejak dini menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

 

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Dedi dalam Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Menghadapi Bencana dan Konflik Sosial Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026).

 

Dedi mengatakan, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi karena kondisi geologis, geografis dan klimatologis yang kompleks. Posisi Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire juga meningkatkan risiko terjadinya gempa bumi, tsunami hingga erupsi gunung api.

 

“Rangkaian fenomena tersebut menjadi pengingat bagi kita bahwa bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun pada fase pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Dedi dalam keterangannya di Cikeas, Senin (7/9/2026).

 

Ia menyebut, berdasarkan data BNPB, sejak Januari 2026 hingga saat ini telah terjadi 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Bencana yang didominasi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut telah menyebabkan 397 orang meninggal dunia serta lebih dari 4 juta masyarakat mengungsi.

 

Di tengah kondisi tersebut, Polri memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana untuk memberikan respons cepat melalui Operasi Aman Nusa II. Penanganan dilakukan mulai dari evakuasi dan pencarian korban, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas dan jalur evakuasi, hingga pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.

 

“Dengan kesiapan personel, sarana prasarana, dan kecepatan bertindak, Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, meringankan beban masyarakat yang terdampak, serta memberikan pengabdian terbaik dalam setiap situasi bencana,” tegasnya.

 

Selain bencana alam, Dedi mengingatkan jajaran Polri terhadap potensi konflik sosial yang dapat dipicu berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya maupun keamanan. Potensi tersebut, kata dia, juga dapat berkembang melalui ruang digital apabila tidak dikelola secara tepat.

 

Karena itu, Polri diminta memperkuat deteksi dini, sistem peringatan dini, pemetaan potensi kerawanan serta patroli siber terhadap narasi provokatif. Pendekatan persuasif juga perlu diperkuat dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Pada penanganan konflik sosial, utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko serta dampak berkelanjutan yang ditanggung masyarakat. Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat memitigasi timbulnya konflik,” kata Dedi.

 

Dedi menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi. Namun demikian, Polri tetap harus memiliki kesiapan untuk mencegah potensi eskalasi agar tidak berkembang menjadi konflik, kekerasan maupun gangguan kamtibmas.

 

Dalam kondisi konflik, personel Polri harus mampu melakukan pengamanan, memisahkan pihak-pihak yang berkonflik, melindungi masyarakat dan objek vital, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berkeadilan.

 

Sementara pada tahap pascakonflik, Polri juga memiliki peran dalam mendukung rekonsiliasi, pemulihan keamanan serta membangun kembali kepercayaan masyarakat agar konflik tidak kembali terjadi.

 

Dedi kemudian memberikan dua penekanan kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II. Dalam penanganan bencana, seluruh tahapan harus berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban, mulai dari siaga darurat, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.

 

“Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” ujarnya.

 

Sementara dalam penanganan konflik sosial, personel diminta mengutamakan pencegahan, memahami akar persoalan dan membangun kedekatan dengan masyarakat. Apabila kondisi membutuhkan tindakan tegas, penindakan harus dilakukan secara terukur dan profesional dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

 

Melalui kesiapan tersebut, Polri berkomitmen memastikan kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat, baik ketika menghadapi bencana maupun potensi konflik sosial, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *