Warga MGR 2 Pertanyakan Transparansi P3SRS, Minta Mediasi Terbuka dan Dokumen Resmi Dipublikasikan

Berita94 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 4-3-2026 — Polemik tata kelola di Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2), Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, kembali mencuat. Seorang tokoh warga, H. Bataya, melayangkan surat tanggapan atas undangan mediasi yang diterbitkan P3SRS MGR 2 tertanggal 3 Maret 2026.

Dalam surat bernomor 004/P3SRS-MGR2/III/2026, pengurus P3SRS mengundang H.Bataya menghadiri pertemuan mediasi pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang meeting (tidak dijelaskan dimana tepatnya). Undangan tersebut ditandatangani Ketua P3SRS MGR 2. Namun, H.Bataya mempertanyakan kejelasan format dan mekanisme mediasi tersebut.

banner 336x280

Pertanyakan Mekanisme Mediasi

Dalam surat balasannya bernomor T2/0902/MGR2, H.Bataya menyebut undangan tersebut tidak menjelaskan siapa mediator yang akan memimpin pertemuan, siapa saja pihak yang akan hadir, serta apakah warga yang diundang diperbolehkan membawa pendamping (serta berapa jumlahnya) ?

“ Dalam surat Anda disebutkan pertemuan mediasi, namun tidak dicantumkan siapa mediatornya dan dihadiri oleh siapa saja ”, tulis H.Bataya dalam surat tertanggal 3 Maret 2026.

Menurutnya, kejelasan prosedur merupakan bagian dari asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung dalam tata kelola rumah susun.

Hal ini juga dikarenakan oleh pengalaman H.Bataya dalam berupaya mencari solusi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pengelola MGR 2 (dan diketahui oleh P3SRS) pada pertengahan tahun 2024. Dimana diduga kuat sudah terjadi manipulasi isi dan hasil rapat mediasi dengan mediator DPRKP Jakarta Barat.

Ada pun permasalahan yang sama diberbagai rumah susun dalam upaya warga mencari solusi dan keadilan. Demikian kesaksian warga rusun yang identitasnya minta anonim saja :

” Mereka (oknum) sudah terlatih dalam pengkondisian rapat dan acara-acara upaya solusi bagi warga rusun. Pengkondisian itu di semua faktor acara atau rapat , yaitu perihal ruang, waktu, peserta, isi dan hasil akhir-nya. Saya juga mendapatkan kesaksian dari warga rusun lainnya dan terdapat pola (praktek) yang sama. Sehingga warga yang berupaya solusi harus lebih berhati-hati dan waspada terhadap jebakan yang mereka (oknum) siapkan. Mereka (oknum) sudah sangat terlatih dan terbiasa memelihara dan melaksanakan itikad buruk , itikad Dajjal (yang biasanya suka dalam kegelapan & raja kebohongan atau manipulasi administrasi) ! ”

” Mereka (oknum) seolah-olah rajin berdoa kepada TUHAN mereka (termasuk selalu berdoa sebelum makan atau rajin persekutuan doa) , namun kelakuannya sehari-hari adalah membiarkan dan melakukan praktek-praktek manipulasi , merugikan warga (yang dizolimi) , termasuk juga menyembunyikan tindak-tindak pidana. Bahkan mereka (oknum) dengan mudahnya memimpin rapat tanpa memakai dasar hukum yang relevan dan terupdate , melakukan argumen ad hominem, membuang waktu dan mengalihkan permasalahan utama dengan hasil rapat yang seolah-olah hanya permasalahan ringan biasa saja “.

Minta Jawaban Tertulis, Bukan Verbal

H.Bataya juga menegaskan bahwa permintaan sebelumnya yang ia ajukan bukan sekadar klarifikasi lisan, melainkan penjelasan resmi secara tertulis.

Ia mengaku selama ini menerima berbagai kesaksian warga rusun mengenai dugaan intrik dan penerapan SOP (prosedur tata laksana) sebagai perwujudan itikad buruk (oknum) dalam operasional tata kelola rusun.

“Yang saya minta adalah penjelasan otentik atau tertulis resmi, bukan secara verbal. Lebih jelas , lebih rinci dan tertata rapi dan layak untuk disampaikan kepada warga yang tergabung dalam paguyuban dan forum warga rusun. Karena hal yang ditanyakan atau aduan yang disampaikan, itu semua untuk kepentingan publik (warga rusun) , bukan kepentingan pribadi “, demikian ungkap H.Bataya.

Permintaan tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan setiap proses berjalan berdasarkan azas keadilan, kejujuran, dan transparansi sebagaimana diamaneatkan dalam Anggaran Dasar MGR 2 serta peraturan perundang-undangan tentang rumah susun.

Desak Publikasi Dokumen RUTA dan Uji Kualitas Bangunan

Selain soal mediasi, H.Bataya juga meminta P3SRS mempublikasikan daftar hadir (yang dimaksudkan termasuk Daftar Pemilih Tetap) dan notulen Rapat Umum Tahunan (RUTA) Desember 2025. Permintaan ini diajukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh warga.

” Yang saya pertanyakan atau keluhkan itu juga bersumber dari warga lainnya , bukan untuk kepentingan pribadi , namun akan berdampak bagi warga MGR 2. Jadi sebaiknya ketua P3SRS merespon surat-surat (saya) warga secara otentik resmi, bukan verbal untuk saya pribadi. Disayangkan sebagain besar warga tidak berani tampil dengan berbagai macam alasan, sehingga kita pun belajar untuk memahami hambatan mereka dan berupaya menyuarakan juga. Saya juga menyimpan bukti otentik dukungan beberapa warga rusun dalam upaya problem solving “, ungkap H.Bataya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak pengurus untuk mengumumkan hasil uji kualitas bangunan MGR 2 yang disebut (dalam pengumuman di mading) prosesnya berakhir pada Januari 2026, serta memperlihatkan surat layak huni terbaru dari instansi berwenang.

Permintaan ini, menurut H.Bataya, sejalan dengan prinsip transparansi pengelolaan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan peraturan turunannya, yang menekankan kewajiban pengurus dalam menyampaikan laporan dan informasi kepada pemilik dan penghuni.

Tembusan ke Aparat dan DPRD

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Lurah Tanjung Duren Selatan, Camat Grogol Petamburan, DPRD DK Jakarta, Komunitas Peduli Warga, serta Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak P3SRS MGR 2 terkait tanggapan atas permintaan warga tersebut.

Polemik ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola transparan dalam pengelolaan rumah susun, khususnya di kompleks hunian vertikal berskala besar yang melibatkan ribuan penghuni dan nilai aset yang tidak sedikit.

Di tengah meningkatnya kesadaran hukum warga apartemen, praktik good governance bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Dalam upaya problem solving di rusun, H.Bataya juga menegaskan, bila memang ada sanggahan (atau masalah) kepada dia, sebaiknya dibuat otentik (tertulis) resmi dan disertakan penjelasan dasar hukum-nya.

” Dalam upaya membuat rapat atau acara bersama warga , sebaiknya dicantumkan, dijelaskan memakai dasar hukum apa ? Apakah hukum ruang gelap ? hukum rimba ? hukum konglomerat ? atau hukum apa ? Jangan sampai mengulang kasus buruk sebelumnya, mencari problem solving rusun tapi tidak memakai dasar hukum (resmi) rusun “, pungkas H.Bataya.

” Bagaimana saya percaya kualitas acara (rapat) buatan mereka (oknum) bila dengan mudah dan santai melaksanakan tata kelola rusun , bertindak terhadap warga dengan tidak memakai dasar hukum resmi (atau memanipulasinya) yang jelas dan terus berulang-ulang hingga puluhan tahun ? ” , tanya H.Bataya kepada sesama warga rusun di Indonesia.

” Saya tidak dapat mempercayai undangan mediasi tersebut tanpa ada kejelasan detail (tertulis) :
1. siapa saja yang hadir,
2. siapa mediatornya dan bagaimana kualitasnya ?
3. apa saja yang akan dibahas atau dijawab , 4. dasar hukum apa yang dipakai , dan
5. jaminan azas keadilan dan transparansi bagi warga rusun.
Hal ini untuk menghindari intrik atau penyimpangan SOP (prosedur tata laksana) atau argumen ad hominem dari para oknum beritikad buruk yang sepertinya sudah terbiasa menjalankan praktek-praktek tercela dalam menzolimi warga rusun dan tentu saya (6.) memerlukan pendamping dan saksi. Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu “, akhir kalimat dari H.Bataya.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *