INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 16-3-2026 — Aduan masyarakat perihal aktivitas pembakaran sampah yang terjadi secara rutin di lahan terbuka di sekitar kawasan hunian. Asap dari aktivitas tersebut dilaporkan kerap masuk ke area apartemen atau rumah tapak (di perumahan) dan mengganggu kenyamanan penghuni, bahkan terjadi hampir setiap waktu—pagi, siang, sore, hingga malam hari.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi, terlihat kepulan asap muncul dari area lahan kosong yang berada tidak jauh dari bangunan apartemen, dengan beberapa kendaraan proyek terlihat berada di sekitar lokasi. Warga menyebut aktivitas pembakaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan gangguan, terutama bagi penghuni yang tinggal di lantai menengah hingga atas.
Seorang warga mengungkapkan keluhannya melalui percakapan internal komunitas penghuni. Ia menyebut asap dari pembakaran sampah membuat aktivitas rumah tangga terganggu.
“Baru cuci baju selalu ada bau bakaran. Pagi, siang, sore, malam,” tulis seorang penghuni dalam pesan yang beredar di grup warga.
Keluhan tersebut memicu diskusi di kalangan warga mengenai langkah apa yang seharusnya dilakukan untuk menghentikan praktik pembakaran sampah tersebut.
Pertanyaan Warga : Di Mana Peran RT, RW, P3SRS dan DPRD ?
Dalam diskusi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai peran struktur pengelolaan lingkungan, mulai dari tingkat masyarakat, hingga pengelola apartemen dan lembaga legislatif.
Sebagian warga mempertanyakan mengapa persoalan yang secara langsung berdampak pada lingkungan hunian justru harus dibawa ke Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI), padahal secara struktur pemerintahan terdapat RT, RW, serta pengelola apartemen atau P3SRS yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan lingkungan warga. Ditambah lagi adanya kanal aduan masyarakat oleh DPRD setempat.
Secara administratif, RT dan RW memiliki fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah, termasuk dalam menyampaikan laporan terkait gangguan lingkungan, ketertiban, maupun potensi pelanggaran aturan di wilayahnya. Sesuai PerGub DK Jkt 22/2022 atau sesuai aturan resmi PemDa lainnya.
Sementara itu, di lingkungan rumah susun atau apartemen, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) memiliki tanggung jawab untuk mengelola kepentingan bersama penghuni, termasuk menjaga kenyamanan lingkungan hunian.
Potensi Pelanggaran Aturan Lingkungan
Pembakaran sampah secara terbuka sendiri pada prinsipnya dilarang dalam berbagai regulasi lingkungan hidup, karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks wilayah perkotaan seperti Jakarta, aktivitas pembakaran sampah terbuka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, terutama apabila dilakukan secara berulang dan berdampak pada kawasan permukiman.
Karena itu, sejumlah warga menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan secara resmi melalui jalur administratif, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan setempat, agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dalam diskusi warga tersebut juga mencerminkan adanya kelelahan sebagian pihak yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan lingkungan di kawasan hunian.
Salah satu warga menilai bahwa persoalan lingkungan sering kali hanya menjadi bahan keluhan tanpa diikuti langkah konkret untuk melaporkannya secara resmi kepada otoritas setempat.
“Semua maunya gratisan. Bicara saja, tapi ketika diminta membuat laporan resmi ke RW atau Lurah, tidak ada yang bergerak,” ujar seorang warga dalam percakapan komunitas.
Situasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah lingkungan di kawasan hunian vertikal tidak hanya bergantung pada satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi antara warga, pengurus lingkungan (RT/RW), pengelola apartemen, serta pemerintah daerah.
Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia sendiri selama ini dikenal sebagai komunitas advokasi yang membantu warga apartemen atau rumah susun dalam memperjuangkan hak-hak mereka, terutama terkait tata kelola apartemen, transparansi pengelolaan, serta masalah lingkungan hunian.
Namun demikian, sejumlah warga menilai bahwa persoalan lingkungan sehari-hari seperti pembakaran sampah seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme lokal, sebelum melibatkan forum advokasi yang lebih luas.
” Sebaiknya berdayakan dahulu RT dan RW sesuai tupoksi dalam Peraturan Gubernur , berlanjut ke P3SRS dan atau pihak pengelola , baru ke FPWRSI. Kita sewajarnya mengedukasi warga secara gotong royong , karna kapasitas kami pun terbatas “, demikian ungkap H.Bataya selaku koordinator FPWRSI dan ketua Yayasan Karya Peduli Warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RT, RW, maupun pengelola apartemen terkait langkah penanganan pembakaran sampah tersebut.
Warga berharap ada respons cepat dari pihak terkait agar lingkungan hunian tetap sehat, aman, dan nyaman bagi para penghuni apartemen maupun masyarakat sekitar.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)














