INEWSFAKTA.COM | JAKARTA UTARA, 22 Mei 2026 – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Utara menggelar kegiatan strategis bertajuk “Mudzakarah Juru Sembelih Syariah MUI Jakarta Utara 2026”. Bertempat di Aula Masjid Babussalam Kompleks Kantor Walikota Jakarta Utara pada Jumat (22/5), kegiatan ini mengusung tema “Memperkuat Kompetensi, Menjaga Syariah, Menguatkan Umat”.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Jakarta Utara KH. Ahmad Ibnu Abidin, Kepala Kantor Kemenag Jakarta Utara H. Mawardi, perwakilan Walikota Jakarta Utara, para ulama, kyai, serta ratusan juru sembelih hewan kurban dari berbagai wilayah. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh praktik penyembelihan berjalan sesuai kaidah fikih Islam yang sahih, sekaligus meningkatkan kompetensi teknis para pelaksana agar daging yang dihasilkan benar-benar halal dan thayyib (baik).
Solusi Nyata Atas Temuan Lapangan
Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI Jakarta Utara, KH. Ali Mahfud, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons langsung atas hasil pemantauan tim fatwa selama lima tahun terakhir ke pasar-pasar dan lokasi penjualan hewan kurban. Temuan di lapangan menunjukkan masih banyak penyimpangan prosedur, di mana proses pemotongan sering kali tidak sempurna sehingga mengancam status kehalalan.
“Kami menemukan fakta bahwa banyak penyembelihan yang tidak sesuai syariat. Ada kasus leher hewan tidak terpotong sempurna, sehingga kehalalannya dipertanyakan. Dari situlah kami sadar perlunya panduan baku,” ungkap KH. Ali Mahfud.
Sebagai langkah konkret, MUI Jakarta Utara telah menyusun Buku Fiqih Qurban yang kini menjadi rujukan utama. Pencapaian ini terbilang istimewa karena diselesaikan hanya dalam waktu tiga minggu melalui kerja keras tim ulama yang bekerja hingga dini hari. Ke depannya, MUI juga berencana menyusun Buku Fiqih Zakat guna melengkapi literasi keagamaan umat.
Jakarta Utara: Pusat Kesadaran Halal dan Sosial
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Jakarta Utara, H. Mawardi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Ia menyoroti prestasi luar biasa masyarakat Jakarta Utara yang tercatat memiliki kepedulian tertinggi di bidang sosial dan kehalalan.
“Jakarta Utara tercatat sebagai penyumbang Unit Pengumpul Zakat terbesar se-DKI Jakarta dua tahun berturut-turut. Selain itu, jumlah UMKM dan pedagang kecil bersertifikasi halal di wilayah ini menempati peringkat pertama se-Indonesia, mencapai ratusan ribu pelaku usaha,” ungkap H. Mawardi.
Data ini menegaskan bahwa masyarakat Jakarta Utara sangat responsif terhadap nilai keislaman. Oleh karena itu, menurutnya, mudzakarah ini sangat tepat waktu untuk menjaga momentum positif tersebut. Pihak Kemenag berkomitmen mendukung penuh langkah strategis MUI dalam membina umat.
Ulama Sebagai Pelayan Umat
Ketua Umum MUI Jakarta Utara, KH. Ahmad Ibnu Abidin, dalam sambutannya menegaskan peran ulama sebagai Khadimul Ummah atau pelayan umat. Menurutnya, ulama wajib hadir memberikan kepastian hukum dan bimbingan teknis, tidak hanya dalam teori, tetapi dalam praktik ibadah sehari-hari.
“Umat menunggu kepedulian dan bimbingan kita. Melalui buku panduan dan pertemuan ini, kita menyempurnakan pemahaman, terutama bagi para imam muda atau juru sembelih yang masih membutuhkan pendalaman fikih. Ini bukti kehadiran ulama di tengah masyarakat,” tegas KH. Ibnu Abidin.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dari para ahli, mencakup etika penyembelihan, standar kesehatan hewan, hingga tata cara pemotongan yang meminimalisir rasa sakit dan stres pada hewan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, angka kesalahan prosedur dapat diminimalisir, syariat Allah terlaksana dengan benar, dan ibadah kurban tahun ini membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Jakarta Utara.
(red)














