Akademisi, Aktivis, dan Mahasiswa Solidaritas: Kebebasan Akademik Saiful Mujani Tak Boleh Dikriminalisasi

Hukum267 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA – Sejumlah akademisi, aktivis Hak Asasi Manusia, perwakilan mahasiswa, dan tim kuasa hukum menggelar konferensi pers solidaritas bagi Prof. Dr. Saiful Mujani, M.A., Kamis (4/6/2026) pagi di Fleudelis Cafe & Resto, Jakarta Selatan. Kegiatan ini digelar menjelang Prof. Saiful menjalani proses klarifikasi di Polda Metro Jaya. Para peserta menegaskan pernyataan yang disampaikan oleh akademisi tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, sama sekali bukan tindak pidana.

Acara ini dihadiri langsung oleh Prof. Saiful Mujani beserta tim kuasa hukum yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Muhammad Isnur. Turut hadir memberikan dukungan, antara lain Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto, Pendeta Albertus Patty, mantan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, pengamat politik Raihan Rangkuti, serta perwakilan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta.

banner 336x280

Kehadiran Menghormati Hukum, Menolak Kriminalisasi Pendapat

Ketua Tim Kuasa Hukum Todung Mulya Lubis menyatakan, kehadiran kliennya memenuhi panggilan kepolisian adalah wujud penghormatan terhadap sistem negara hukum yang berlaku. Namun secara tegas ia menolak segala tuduhan yang berusaha mengubah opini akademik menjadi perkara pidana.

“Indonesia adalah negara demokrasi yang memberi ruang bagi setiap warga negara menyampaikan pendapatnya. Kritik dan perbedaan pandangan justru menjadi tanda kehidupan demokrasi yang sehat. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kebebasan sipil maupun kebebasan akademik,” tegas Todung.

Ia menambahkan, laporan yang menjadi dasar penanganan kasus ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Seluruh pernyataan yang disampaikan Prof. Saiful merupakan hasil analisis ilmiah dan pandangan akademis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Argumen Ilmiah Harus Dijawab dengan Ilmu, Bukan Hukum Pidana

Prof. Sulistyowati Irianto menekankan pentingnya menjaga otonomi dan kebebasan akademik sebagai syarat berkembangnya ilmu pengetahuan di tanah air. Menurutnya, kampus dan ruang publik adalah tempat gagasan dan kebenaran ilmiah lahir melalui diskusi dan pertukaran pikiran yang bebas.

“Pendapat yang lahir dari proses akademik harus dijawab dengan pendekatan akademik pula. Kalau tidak sepakat, berikan argumen ilmiah yang lebih kuat, bukan langsung menarik ke ranah hukum pidana. Kalau kebebasan ini hilang, dunia pendidikan tinggi akan kehilangan daya kritis dan tidak bisa lagi melahirkan inovasi yang dibutuhkan bangsa,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Prof. Saiful Mujani menyatakan, proses yang sedang dijalani saat ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ujian nyata bagi kualitas demokrasi Indonesia.

“Ini bukan soal saya saja. Yang sedang diuji adalah seberapa kuat kita menjaga kebebasan berbicara, kebebasan akademik, dan hak warga negara menyampaikan pandangan secara terbuka. Seorang ilmuwan memiliki kewajiban menyampaikan apa yang ditemukannya saat melihat persoalan bangsa. Kritik bukan kejahatan,” tegasnya.

Dampak Buruk bagi Kebebasan Berekspresi

Muhammad Isnur dari LBH Jakarta mengingatkan, penanganan kasus ini bisa menciptakan preseden yang berbahaya bagi masyarakat luas. Menurutnya, tidak ada unsur penghasutan maupun tindak pidana apapun dalam pernyataan yang disampaikan Prof. Saiful.

“Jika proses ini diteruskan sampai ke tahap penahanan atau penuntutan, akan muncul efek gentar. Orang akan takut menyampaikan pendapat, takut mengkritik, padahal itu adalah hak mereka yang dilindungi undang-undang,” ujar Isnur.

Senada dengan itu, Sandrayati Moniaga mengingatkan tugas utama aparat penegak hukum: “Negara dan petugas hukum wajib melindungi hak berpendapat. Setiap tindakan harus sesuai prinsip hak asasi manusia, menghormati setiap orang tanpa rasa takut.”

Perwakilan mahasiswa dari UIN Jakarta juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses ini. Mereka menilai, tindakan yang menyasar akademisi akan langsung berdampak pada iklim intelektual di seluruh kampus di Indonesia.

Setelah konferensi pers usai, Prof. Saiful Mujani bersama tim hukum dan pendukung bergerak menuju Gedung Polda Metro Jaya untuk menjalani klarifikasi. Koalisi yang terbentuk berharap proses berlangsung secara objektif, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka sepakat: demokrasi yang sehat butuh ruang untuk kritik dan perbedaan pandangan, bukan penindasan yang mematikan suara publik.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *