ANDI DARWIN R RANRENG MENDESAK MENGEMBALIKAN INTEGRITAS DAN KETERTIBAN PROFESI ADVOKAT:
INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, [22 Agustus 2026 – Andi Darwin R Ranrenng mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah konkret guna menertibkan kembali dunia peradvokatan di Indonesia yang dinilai semakin terfragmentasi dan menurun kualitasnya akibat maraknya pembentukan organisasi advokat melalui jalur Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Latar Belakang dan Dasar Permasalahan
Dalam permohonan yang disampaikan, Andi Darwin menegaskan bahwa secara hukum substantif, hanya terdapat 10 organisasi advokat yang sah di Indonesia. Delapan di antaranya merupakan organisasi pendiri PERADI (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI), ditambah PERADI dan KAI sebagai perkembangan selanjutnya. Organisasi lain yang bermunculan melalui jalur pendaftaran ORMAS dinilai hanyalah rekayasa secara de facto tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menciptakan entitas yang “dari yang tidak ada menjadi ada.”
Praktik ini dinilai melanggar beberapa dasar hukum yang sangat jelas:
1. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri, dibentuk sesuai ketentuan undang-undang.
2. Penyalahgunaan bentuk hukum, di mana badan hukum perkumpulan sah digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Advokat.
3. Pelanggaran hierarki peraturan, di mana Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 yang sifatnya hanya surat edaran tidak dapat mengubah ketentuan undang-undang.
4. Potensi tindak pidana berdasarkan Pasal 31 UU Advokat, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 juta bagi siapa saja yang sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat tanpa berstatus sebagai advokat sesuai ketentuan undang-undang.
Dampak Negatif yang Makin Meluas
Andi Darwin menegaskan bahwa praktik pembentukan organisasi advokat melalui jalur ORMAS telah menimbulkan dampak negatif yang sangat serius dan merugikan banyak pihak:
– Fragmentasi Profesi: Munculnya ratusan organisasi advokat baru memecah belah persatuan profesi yang seharusnya bersatu dalam satu wadah yang kokoh.
– Penurunan Kualitas: Organisasi yang tidak sah cenderung tidak memiliki sistem pendidikan profesi memadai, pengawasan etik lemah, serta standar penerimaan anggota yang longgar, sehingga melahirkan advokat yang tidak berkualitas.
– Kerugian Masyarakat: Masyarakat pencari keadilan menjadi korban karena tidak dapat membedakan advokat yang benar-benar berkualitas dengan mereka yang dihasilkan organisasi tidak sah.
– Penurunan Martabat Profesi: Profesi advokat yang seharusnya menjadi officium nobile (profesi mulia) menjadi terdegradasi karena siapa pun dengan mudah dapat menyandang status advokat melalui jalur tidak resmi.
– Beban Peradilan: Advokat yang tidak berkualitas cenderung memperlambat proses peradilan dan menambah beban pengadilan.
Permohonan Konkret kepada Menteri Hukum dan HAM
Oleh karena itu, Andi Darwin R Ranrenng meminta Menteri Hukum dan HAM untuk segera mengambil langkah konkret berikut:
1. Menghentikan pemberian izin badan hukum perkumpulan bagi setiap organisasi yang bergerak atau bertujuan di bidang organisasi advokat tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Advokat.
2. Meninjau kembali seluruh izin badan hukum yang telah diberikan kepada organisasi yang menyamar sebagai organisasi advokat melalui jalur ORMAS, dan mencabut izin-izin yang bertentangan dengan UU Advokat.
3. Memperketat prosedur pendaftaran badan hukum perkumpulan, mewajibkan verifikasi bidang kegiatan organisasi, dan meminta pendapat dari organisasi advokat yang sah sebelum memberikan izin.
4. Membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Mahkamah Agung, dan organisasi advokat yang sah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh organisasi advokat yang ada saat ini.
5. Mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat perbedaan antara organisasi advokat yang sah menurut UU Advokat dan organisasi yang hanya berstatus sebagai ORMAS biasa.
Penegasan dan Harapan
“Saat ini secara substantif hanya ada 10 organisasi advokat yang sah. Organisasi lain yang muncul melalui jalur ORMAS hanyalah rekayasa yang menciptakan entitas dari ketiadaan,” tegas Andi Darwin.
Ia lebih lanjut menegaskan bahwa organisasi advokat yang terbentuk melalui jalur ORMAS berkewajiban untuk membubarkan diri dan bergabung ke dalam 10 organisasi advokat yang telah sah sejak terbitnya Surat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015.
“Ini bukan soal menyingkirkan pihak lain, melainkan soal menegakkan hukum dan menjaga kualitas profesi. Saya mengajak seluruh pihak untuk kembali ke koridor hukum yang benar demi terwujudnya profesi advokat yang bermartabat, berkualitas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Andi Darwin R Ranrenng.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.
(red/Maya)



















