INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 26-12-2025 – Di banyak rumah susun, pertanyaan ini lahir dari pengalaman konkret warga yang berhadapan dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sah secara administratif, tetapi kosong secara fungsi. Dalam bahasa sehari-hari warga, pengurus semacam ini kerap disebut “boneka”.
Istilah itu tentu metaforis. “Boneka” merujuk pada pengurus yang bergerak ketika ditarik, diam ketika harus bertindak, dan berkata sesuai kehendak pihak lain—entah pengembang lama, pengelola profesional, atau kepentingan bisnis tertentu. Padahal, menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, PPPSRS dibentuk untuk mengurus kepentingan pemilik dan penghuni, menjamin transparansi, serta melindungi hak-hak bersama.
Ketika Organisasi Ada, Tetapi Hak Warga Diinjak
Fenomena “PPPSRS boneka” biasanya terlihat dari gejala yang berulang : surat warga tak dijawab, keberatan dibiarkan menggantung , laporan keuangan tertutup, dan keputusan penting diambil tanpa musyawarah. Secara formal, struktur organisasi lengkap—ketua, sekretaris, bendahara, pengawas. Secara substansial, kewenangan tidak pernah benar-benar berada di tangan warga.
Dalam kondisi ini, PPPSRS menjadi semacam properti administratif : ada namanya, ada stempelnya, tetapi tidak ada suaranya. Ia tampak hidup di atas kertas, namun mati dalam praktik. Seperti boneka, ia bergerak mengikuti kepentingan yang menarik talinya.
Mengapa ini terjadi ? Salah satu jawabannya adalah konflik kepentingan. Pengurus yang memiliki kedekatan dengan pengembang atau pengelola lama cenderung menghindari keputusan yang bisa “mengganggu stabilitas”—istilah halus untuk menutupi ketidakberanian melawan praktik yang merugikan warga. Faktor lain adalah ketidakpahaman hukum dan ketiadaan keberanian moral. Pengurus tahu ada masalah, tetapi memilih diam.
Di titik ini, fungsi pengawas pun sering tumpul. Alih-alih menjadi rem pengaman, pengawas berubah menjadi ornamen. Ketika pengawasan lumpuh, pengurus semakin nyaman berada dalam posisi “boneka”—aman, tidak ribut, dan tidak berisiko.
Bahaya terbesar dari PPPSRS boneka bukan hanya kerugian materiil, melainkan normalisasi ketidakadilan. Warga perlahan dibiasakan menerima bahwa tidak semua pertanyaan perlu dijawab, tidak semua laporan harus dibuka, dan tidak semua pelanggaran mesti ditindak. Di sinilah konflik rumah susun menjadi laten dan berulang.
Padahal, rumah susun bukan kerajaan kecil, dan PPPSRS bukan alat dominasi. Jabatan pengurus adalah amanah kolektif, bukan privilese personal. Ketika kualitas itu hilang, legalitas administratif tak lagi cukup.
Memulihkan PPPSRS dari status “boneka” menuntut langkah tegas : memperkuat literasi hukum warga, menuntut transparansi, mengaktifkan mekanisme Rapat Umum Anggota, dan—bila perlu—mengganti pengurus yang tidak layak secara kualitas. Dalam organisasi warga, hak untuk mengoreksi adalah bagian dari demokrasi hunian.
Pada akhirnya, hubungan PPPSRS dengan “boneka” bukanlah takdir, melainkan peringatan. Selama talinya masih dipegang pihak lain, suara warga akan tetap teredam. Memutus tali itu berarti mengembalikan PPPSRS ke khitahnya : melayani, bukan dikendalikan.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)


















