Apakah Pelayanan Swasta Kebal dari UU Keterbukaan Informasi Publik ?

Berita216 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 22-12-2925 — Dalih “kami badan usaha swasta” kerap digunakan untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat. Namun, apakah benar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sama sekali tidak berlaku bagi pelayanan swasta ?

Secara tekstual, UU KIP memang menyasar Badan Publik, yakni lembaga negara dan badan lain yang menjalankan fungsi penyelenggaraan negara serta dibiayai oleh anggaran negara atau daerah. Artinya, badan usaha swasta murni tidak otomatis tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi publik.

banner 336x280

Namun, praktik di lapangan menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Batas antara swasta dan publik kerap kabur, terutama ketika badan usaha swasta menjalankan fungsi pelayanan publik atau mengelola kepentingan masyarakat dalam skala luas.

Ketika Swasta Menjalankan Fungsi Publik

Sejumlah putusan Komisi Informasi dan kajian hukum administrasi negara menegaskan bahwa status badan hukum bukan satu-satunya ukuran. Swasta dapat diperlakukan sebagai badan publik secara fungsional apabila aktivitasnya memenuhi kriteria tertentu.

Di antaranya ketika perusahaan :
* menerima atau mengelola dana publik, baik APBN, APBD, subsidi, hibah, maupun skema penugasan negara;
* menjalankan delegasi pelayanan publik, baik melalui konsesi, kerja sama, atau pengesahan pemerintah;
* mengelola layanan yang menyangkut hak kolektif masyarakat, seperti hunian, kesehatan, transportasi, dan utilitas dasar.

Dalam kondisi tersebut, penolakan membuka informasi kerap dinilai bertentangan dengan semangat akuntabilitas publik.

Transparansi yang Dibatasi, Bukan Ditiadakan

Keterbukaan informasi yang dimaksud UU KIP bukan tanpa batas. Informasi yang dilindungi, seperti rahasia dagang dan strategi bisnis, tetap dapat dikecualikan. Namun, informasi yang berkaitan langsung dengan hak publik—termasuk penggunaan dana masyarakat, dasar penetapan kebijakan layanan, dan legalitas pengelolaan—dinilai tidak dapat ditutup rapat.

Masalah muncul ketika klausul “rahasia perusahaan” digunakan secara luas untuk menutup informasi yang seharusnya diketahui publik.

Persoalan Berulang di Sektor Hunian

Isu ini kerap mencuat dalam pengelolaan apartemen dan rumah susun. Badan pengelola atau perkumpulan yang mendapat pengesahan, fasilitas, atau legitimasi dari pemerintah daerah sering kali beroperasi layaknya entitas privat, tetapi mengelola dana dan kepentingan ribuan warga.

“Di sinilah konflik muncul. Pengelola berlindung di balik status swasta, sementara warga menuntut transparansi atas dana dan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” kata seorang pemerhati tata kelola hunian perkotaan.

Celah Regulasi dan Tantangan Pengawasan

Minimnya pemahaman aparat dan masyarakat soal konsep badan publik fungsional membuat sengketa informasi berulang. Tanpa penegasan, ruang abu-abu ini berpotensi melanggengkan praktik tertutup dalam pelayanan yang sejatinya bersifat publik.

UU KIP, meski tidak secara eksplisit menyasar swasta, tidak dimaksudkan untuk menciptakan zona kebal transparansi. Prinsip dasarnya tetap sama : ketika kepentingan publik terlibat, hak atas informasi tidak boleh dikesampingkan.

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *