Apakah Pemutusan Air & Listrik ke Unit Apartemen adalah Tindak Pidana ?

Berita371 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 23 November 2025 — Salahsatu peristiwa terjadi di apartemen Mediterania Marina Residences (Jakarta Utara) menimpa warga K

(dan juga ada 3 warga lainnya) di saat suaminya sakit parah dan tergolong kondisi berkebutuhan khusus. Demikian yang dikatakan oleh A (sobat K) ,

banner 336x280

” Di awal para sahabat pejuang apartemen sudah meminta DEMI KEMANUSIAAN, bahwa ada Orang Berkebutuhan Khusus,
Dari sini saja, bisa di lihat semua Pengurus P3SRS dan Pengelola bahkan Aparat dan Pejabat Dinas TIDAK MEMILIKI MORAL KEMANUSIAAN.
Jadi rasanya mau bicara aturan hukum mau UU, PP, KEPMEn, PERGUB, PERDA, SK DINAS dengan orang seperti ini tidak ada gunanya ๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™ Mau 1000 tafsir, 1.000.000 tafsir, tetap saja kalau Demi Kemanusiaan, semua tafsir, harus mengutamakan penyelesaian Masalah Kemanusiaan dahulu, setelah itu baru kita selesaikan permasalahan Tafsir dan lain lainnya. Kasus pemutusan air & listrik di Apartemen Mediterania Marina Residences (Jakarta Utara) meliputi jumlah lebih dari 75 unit, yang dimintai tolong demi kemanusiaan untuk dinyalakan hanya 3 unit.
Tetap saja aparat dan pejabat dinas termasuk pengelola dan pengurus mbalelo tidak berperikemanusiaan “.

Ibu K ini juga sudah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat. Upaya solusi telah 4 tahun hingga kini, belum ada kemajuan signifikan.

Pemutusan sepihak air atau listrik oleh pengelola dan atau PPPSR dilarang oleh hukum karena merupakan perbuatan melawan hukum, dan dapat dikategorikan sebagai:

โš–๏ธ 1. Tindak Pidana Perampasan Hak (Pasal 333 KUHP)
Pemutusan air dan listrik menghilangkan kemerdekaan seseorang untuk menggunakan hak dasarnya (air, listrik, tempat tinggal layak).

๐Ÿ“Œ Pasal 333 KUHP :
> Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain dapat dipidana.
Interpretasi dalam konteks apartemen :
Ketika pengelola memutus air/listrik, penghuni tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar โ†’ ini termasuk perampasan kemerdekaan hidup layak.

โšก 2. Tindak Pidana Perusakan atau Penggelapan Jasa (Pasal 406 KUHP / Pasal 372 KUHP)
Air dan listrik sudah dibayar melalui IPL/maintenance fee atau prabayar.
Jika pengelola menahan aksesnya, itu bisa termasuk :
* Perusakan fasilitas (mematikan MCB, valve, akses)
* Penggelapan manfaat/jasa yang seharusnya diberikan

๐Ÿ  3. Tindak Pidana Pemerasan / Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 368 KUHP & 335 KUHP)
Jika pemutusan dilakukan untuk memaksa warga membayar sesuatu yang tidak sah (misalnya denda fiktif, IPL tidak transparan, atau pungli):

๐Ÿ“Œ Pasal 368 KUHP โ€“ Pemerasan
> Memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman.
Artinya, jika air/listrik diputus agar Anda โ€œterpaksa membayarโ€, ini memenuhi unsur pemerasan.

๐Ÿ‘ฎ 4. Melanggar Undang-Undang Rumah Susun (UU 20/2011 Pasal 94 & Pasal 95).
UU Rusun melarang pengelola melakukan tindakan yang merugikan hak-hak penghuni.
Pemutusan air/listrik termasuk tindakan yang :
* Merusak kenyamanan hunian
* Merugikan kesehatan dan keselamatan penghuni
* Penegakannya bisa melalui pidana dan perdata.

๐Ÿ’ก 5. Dilarang dalam aturan Kementerian PUPR & Yurisprudensi
Banyak putusan pengadilan telah menyatakan bahwa :
> Pengelola apartemen tidak berhak memutus layanan hidup seperti air & listrik sebagai alat penagihan atau hukuman.
Karena listrik dan air adalah :
* hak dasar manusia
* bagian dari standar minimum hunian
* layanan yang bukan milik pengelola (listrik = PLN, air = PAM)

โ— Jadi, apakah termasuk tindak pidana? โ†’ YA, jika :
โœ” dilakukan tanpa putusan pengadilan
โœ” dilakukan sebelah pihak oleh pengelola
โœ” digunakan untuk menekan atau menghukum warga
โœ” mengganggu hak dasar warga (air, listrik, tempat tinggal layak)
โœ” menimbulkan penderitaan fisik atau psikis, apalagi pada anak/keluarga

Ini bisa masuk pidana + perdata sekaligus.

๐Ÿ“ฎ Ke mana melapor? (yang paling efektif)
1. Perdata ke Pengadilan Negeri
Gugatan PMH (perbuatan melawan hukum).
2. Polda โ€“ Direskrimum
Untuk kasus apartemen yang lebih kompleks.
3. Kementerian PUPR โ€“ Ditjen Perumahan
Untuk pelanggaran UU Rusun dan tata kelola.
4. Pemda (Walikota / Dinas Perumahan DPRKP)
Sebagai pihak yang diberi tanggung jawab oleh UU Rusun.

Pemutusan air dan listrik kepada penghuni apartemen adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama jika dilakukan tanpa keputusan pengadilan dan bertujuan menekan warga.

Berita dibawah ini juga terjadi di apartemen dengan perusahaan pengelola yang sama.

(red/Handy)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *