Apakah rakyat kalah 100% ?” Warga MGR.2 Melayangkan Serangkaian Somasi : Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

Berita308 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 26 November 2025 – Konflik berkepanjangan di apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR.2), kompleks hunian di kawasan Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, kembali memanas. Dalam dua hari, warga penghuni mengirimkan enam surat somasi secara berturut-turut kepada pihak pengelola dan P3SRS apartemen Mediterania Garden Residences 2 yang dinilai melakukan praktik pengelolaan yang merugikan warga.

Dalam rentang November 2025, sedikitnya belasan surat somasi resmi dilayangkan oleh warga — mayoritas ditandatangani oleh H. Bataya, warga sekaligus koordinator paguyuban dan ketua yayasan — terkait dugaan kuat mal-administrasi, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga indikasi pelanggaran pidana. Aksi somasi ini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD DK Jakarta dan bahkan keluarga TNI-Polri ikut memantau perkembangan kasus.

banner 336x280

Gerakan somasi ini didukung forum “Komunitas Peduli Warga” yang aktif menerima berbagai keluhan dan pengaduan warga terkait layanan, tata kelola, dan hak konsumen di apartemen. Somasi dipandang sebagai langkah strategis untuk mengupayakan kejelasan dan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran.

Akar Masalah : Transparansi Pengelolaan Dipertanyakan
Salah satu sorotan utama adalah tidak dijawabnya surat warga bertanggal 2 Maret 2023 terkait penjelasan skema pengelolaan parkir. Warga menilai hal ini sebagai pelanggaran terhadap :
* AD/ART P3SRS
* Pergub 132/2018 jo. 133/2019 tentang pengelolaan rumah susun
* UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun
Warga menilai ketidakjelasan tersebut sebagai bentuk pengabaian hak informasi serta indikasi kurangnya akuntabilitas pengelolaan.

Tarif Air, Listrik, dan Billing Dipersoalkan
* tarif air yang dinilai tidak wajar,
* lonjakan biaya listrik,
* sistem billing yang dinilai bermasalah,
* tidak adanya respons resmi atas surat kolektif warga.
Warga mengkritik minimnya transparansi dan menilai pengelola berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Permen PUPR 23/2018.

Dugaan Tindak Pidana : Perusakan Motor dan Penghalangan Proses Hukum
Dalam kronologinya, warga menduga :
* pentil ban motor dirusak hingga ban tidak berfungsi,
* pelaku disebut pernah “diamankan”, namun korban dihalangi bertemu,
* pegawai keamanan diduga menutup akses korban.
Warga merujuk pada Pasal 221 & 426 KUHP, yang melarang tindakan menghalangi penangkapan atau melindungi pelaku kejahatan.

Penolakan Memberi Informasi terkait RT/RW : Dinilai Langgar UU KIP
Warga memprotes tindakan pengelola yang menolak memberikan informasi struktur RT/RW. Padahal, menurut :
* UU Keterbukaan Informasi Publik,
* Pergub no 22 th.2022 tentang RT/RW,
* UU Rumah Susun,
informasi tersebut merupakan data administratif yang wajib tersedia bagi penghuni.

Penggunaan House Rules th.2007 Dipertanyakan Legalitasnya
Beberapa surat warga menyoroti penggunaan House Rules th.2007, yang dinilai tidak sah karena disusun sebelum P3SRS terbentuk. Dari temuan warga :
* dokumen tersebut masih dijadikan dasar operasional hingga th.2025,
* menjadi landasan pemungutan denda,
* digunakan dalam berbagai teguran kepada penghuni.
Warga menilai praktik ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan transparansi.

Asap Pengelasan Penuhi Basement : Warga Alami Gangguan Pernapasan
Yang barusan terjadi di awal November 2025 mengungkap adanya aktivitas pengelasan di area basement B2 yang menimbulkan kabut asap pekat.
* kegiatan dilakukan di area basement lantai 2 (yang hampir tertutup), ventilasi tidak ada angin (pergerakan udara) atau tidak dapat menyalurkan gas beracun dengan segera (mencegah) sebelum membahayakan manusia di lokasi itu.
* asap mengandung partikel logam dan gas berbahaya,
berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, hingga UU Keselamatan Kerja.
Peristiwa tersebut didokumentasikan melalui foto dan video.

Kisruh SHMASRS : Tarif Berubah, Formulir Salah Isi, Informasi Tidak Merata
Kejadian September 2025 , warga mengalami kebingungan karena:
* tarif perpanjangan SHMASRS berubah dari Rp1.500.000 menjadi Rp100.000,
* informasi tidak disosialisasikan merata,
* sebagian warga diminta menandatangani formulir bermaterai dengan isi salah.
Praktik tersebut dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, serta berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

Larangan Pendampingan Antar Warga
Sejumlah video yang dilampirkan warga menunjukkan adanya larangan pendampingan antar warga saat menyampaikan aduan atau proses administrasi ringan ke pengelola. Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan :
* UUD 1945 Pasal 28E & 28F,
* UU Pelayanan Publik,
* UU Perlindungan Konsumen,
* UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Respons Pengelola Masih Terbatas
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah tanda terima menunjukkan bahwa pengelola telah menerima seluruh somasi. Namun dokumen tidak menunjukkan adanya respons substantif dari pihak pengelola.
Warga meminta agar P3SRS dan pengelola :
* memberikan klarifikasi resmi,
* menghentikan kebijakan tanpa dasar hukum,
* menjalankan prinsip transparansi,
* mengembalikan hak-hak administratif warga,
* serta melakukan perbaikan tata kelola.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah dan Regulator
Dengan rentang dugaan pelanggaran yang mencakup aspek administratif, konsumen, lingkungan, hingga pidana, warga menilai peran pemerintah daerah dan lembaga pengawas menjadi krusial.
Somasi-somasi ini kini menjadi rujukan dalam mendesak :
* audit pengelolaan,
* penyelidikan mal-administrasi,
* dan bila diperlukan, proses hukum.

Kasus apartemen MGR.2 kini menjadi salah satu sengketa hunian yang paling banyak disorot, dan dianggap sebagai gambaran penting mengenai tata kelola rumah susun di Indonesia khususnya Jakarta.

Dalam upaya mencari solusi , maka H.Bataya juga mengalami pengalaman buruk, ketika rapat mediasi di DPRKP Jakarta Barat. Diduga tak netral, rapat mediasi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakarta Barat dinilai langgar prosedur dan asas pelayanan publik
Sebuah rapat mediasi yang difasilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Jakarta Barat mendapatkan sorotan publik. Seorang warga apartemen yang menjadi pelapor menilai bahwa jalannya mediasi tidak bersifat netral, melanggar prosedur, dan mengabaikan asas pelayanan publik.

Pelapor, yang merupakan warga apartemen di kawasan Jakarta Barat, mengajukan keluhan mal-administrasi dan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pengelola apartemen ke Pemerintah Kota Jakarta Barat. Permasalahan diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh DPRKP Jakarta Barat di kantor mereka di kompleks kantor Walikota Jakarta Barat.
Ketika tiba di lokasi mediasi, pelapor diinformasikan bahwa hanya dirinya yang boleh hadir sesuai nama yang tercantum dalam undangan. Padahal, ia sebelumnya sudah membawa 2 pendamping — bisa warga lain atau teman sebagai saksi atau penasihat — namun permintaan ini ditolak. Setelah negosiasi, petugas akhirnya mengizinkan satu orang pendamping, tetapi dengan syarat tidak diperbolehkan berbicara sepanjang rapat. Sementara itu, pihak badan pengelola apartemen hadir dengan tiga orang staf customer service yang diperbolehkan berbicara secara leluasa, meskipun undangan hanya menyebutkan “Apartemen Manager”. Hal ini menjadi salah satu poin ketidakadilan yang disorot warga.
Selain itu, pihak terlapor yang semestinya diwakili oleh Ketua atau Sekretaris P3SRS ternyata tidak hadir, melainkan digantikan oleh seorang pengurus bidang operasional yang tidak memiliki kewenangan sesuai regulasi. Kehadiran pengurus operasional tersebut, dan keterlambatan terlapor satu jam dari jadwal undangan dinilai melanggar prosedur resmi serta regulasi perwakilan.
Di dalam proses rapat pun , pemimpin rapat tidak menjunjung dasar hukum resmi berkaitan rumah susun. Justru pelapor yang berulang kali (minimal 3x) mengingatkan pimpinan rapat agar memakai dasar hukum dalam beragumentasi , bukan mengikuti arahan dari terlapor yang menyebabkan pembahasan argument ad hominem. Pihak terlapor sudah datangnya terlambat 1 jam, juga ternyata mengeluh untuk dapat segera selesai rapatnya.
Pelapor menilai terdapat sejumlah pelanggaran asas dan regulasi dalam mekanisme mediasi ini :
Asas Kesetaraan dan Asas Tidak Berdiskriminasi — Pelapor dilarang membawa pendamping secara bebas, sedangkan terlapor dapat membawa beberapa orang dan diizinkan berbicara. Ini dianggap melanggar prinsip audi et alteram partem (setiap pihak mendapat hak didengar secara setara) serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diatur dalam regulasi pelayanan publik.
Hak Mendapatkan Pendamping — Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat berhak mendapat pendamping dan mendapat layanan adil serta mendengarkan dengan benar. Pembatasan membawa pendamping yang bebas dianggap diskriminatif.
Kesahihan Representasi Organisasi — Regulasi seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021 dan Pergub DKI 132/2018 jo. Pergub DKI 133/2019 mengatur bahwa hanya Ketua atau Sekretaris P3SRS yang berwenang mewakili organisasi dalam forum resmi. Kehadiran pengurus operasional yang tidak memiliki legal standing serta keterlambatan dari pihak terlapor dipertanyakan keabsahannya.
Potensi mal-administrasi — Adanya dugaan sikap pimpinan rapat yang tidak menjaga keseimbangan serta tidak menerapkan prosedur secara adil memunculkan indikasi mal-administrasi yang bisa dilaporkan ke lembaga pengawas, seperti Ombudsman Republik Indonesia atau Inspektorat wilayah.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan oleh DPRKP Jakarta Barat maupun pihak pengelola apartemen terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaknetralan rapat mediasi tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan, transparansi, dan netralitas dalam setiap mediasi sengketa properti dan pelayanan publik, terutama di lingkungan rumah susun dan apartemen. Adanya dugaan pelanggaran prosedur dan keberpihakan di forum mediasi dapat merusak kepercayaan warga terhadap institusi pemerintah maupun penyelenggaraan layanan publik. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari pengalaman yang dialami warga apartemen lainnya dan menuntut proses yang adil.

(Red/Handy)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *