Banyak Apartemen Bermasalah, PP No. 13 Tahun 2021 Tegaskan Tanggung Jawab Pengendalian di Tangan Pemerintah Daerah

Berita264 Dilihat
banner 468x60

INEESFAKTA.COM | JAKARTA – Fenomena maraknya apartemen yang diduga dibangun tidak sesuai standar teknis dan tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengendalian penyelenggaraan rumah susun merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, khususnya Pasal 117 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun.”

Dalam aturan tersebut diatur bahwa pengendalian dilakukan sejak tahap perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, hingga pengelolaan rumah susun.

Artinya, keterlibatan pemerintah tidak hanya terbatas pada penerbitan izin pembangunan, tetapi juga mencakup pemeriksaan teknis dan pengawasan selama proses pembangunan berlangsung hingga apartemen dihuni dan dikelola.

Diawasi Sejak Dokumen Izin hingga Sertifikat Laik Fungsi

Masih dalam PP yang sama, Pasal 117 ayat (3) menyebutkan bahwa pengendalian dilakukan melalui mekanisme perizinan, pemeriksaan, dan penertiban.

Adapun Pasal 119 mengatur bahwa pengendalian pada tahap pembangunan dilakukan melalui pengecekan kesesuaian pelaksanaan pembangunan terhadap dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menjadi dasar dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF merupakan dokumen wajib yang menandakan bangunan layak digunakan secara teknis dan fungsional.

Dengan demikian, apabila terdapat bangunan apartemen yang tidak memiliki SLF atau dibangun tidak sesuai dengan PBG, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian negara tidak berjalan optimal.

Tanggung Jawab di Pemerintah Daerah

Pakar hukum yang dihubungi, menilai bahwa apabila terjadi pelanggaran pembangunan apartemen secara masif, maka pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan pengendalian wajib melakukan evaluasi menyeluruh.

“Regulasi sudah jelas menempatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana pengendalian. Kalau ada banyak bangunan tidak laik fungsi, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, lemahnya pengendalian berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari sisi keselamatan penghuni maupun kepastian hukum kepemilikan unit.

Masyarakat Bisa Mengakses Informasi Izin

Masyarakat diimbau untuk aktif memeriksa legalitas dan kelayakan bangunan sebelum membeli atau menghuni apartemen. Dokumen penting yang dapat diminta antara lain:
* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
* Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
* Sertifikat kepemilikan yang sah

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, warga dapat melaporkannya ke dinas terkait di pemerintah daerah maupun melalui kanal pelayanan pengaduan resmi.

Negara Wajib Hadir
PP No 13 Tahun 2021 menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mengendalikan penyelenggaraan rumah susun secara berkelanjutan. Pengendalian tersebut bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keselamatan, kelayakan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jika ditemukan banyak apartemen bermasalah, maka evaluasi tidak hanya ditujukan kepada pengembang, tetapi juga kepada pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas pengawasan.

(RED/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *