Bhabinkamtibmas pulau lancang bersama pkk sosialisasikan bahaya pernikahan dini kepada warga kepulauan seribu selatan

banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Kepulauan Seribu Selatan – Upaya pencegahan pernikahan usia dini terus digencarkan oleh jajaran Polres Kepulauan Seribu. Bhabinkamtibmas Pulau Lancang, Brigadir Andika Fazar, bersama Sekretaris Kelurahan Pulau Pari dan Tim PKK Kelurahan Pulau Pari melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Pulau Lancang, Jumat (24/04/2026).

 

banner 336x280

Kegiatan yang berlangsung di wilayah Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari tersebut dihadiri oleh unsur pemerintahan kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta kader PKK. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif pernikahan dini yang masih menjadi persoalan sosial di sejumlah wilayah.

 

Dalam penyampaiannya, Brigadir Andika Fazar menjelaskan bahwa pernikahan dini bukanlah solusi atas permasalahan remaja, melainkan dapat memicu berbagai persoalan baru, baik dari sisi pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, hingga psikologis. Ia menekankan bahwa sebagian besar anak yang menikah di usia dini berpotensi besar putus sekolah sehingga berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak.

 

Selain itu, dari aspek sosial dan hukum, pernikahan dini rentan memicu terjadinya konflik rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta meningkatkan angka perceraian. Di sisi lain, anak-anak yang seharusnya menikmati masa remaja dan pendidikan justru kehilangan haknya karena harus menjalani peran sebagai orang tua di usia yang belum matang. Bahkan, pernikahan di bawah usia 19 tahun wajib melalui dispensasi Pengadilan Agama, dan pemaksaan dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Dari aspek psikologis, pasangan yang menikah dini umumnya belum siap secara mental dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini berpotensi berdampak pada pola asuh anak yang kurang optimal dan berisiko menimbulkan permasalahan berkelanjutan dalam keluarga.

 

Mengacu pada data BKKBN tahun 2023, Indonesia masih termasuk dalam 10 besar negara dengan angka pernikahan anak tertinggi di dunia, di mana satu dari sembilan anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian serius semua pihak untuk terus melakukan edukasi dan pencegahan.

 

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk menunda pernikahan hingga usia matang, minimal 21 tahun, serta memprioritaskan pendidikan, kesiapan mental, dan kemandirian ekonomi. Bagi remaja yang menghadapi situasi tertentu, tetap didorong untuk melanjutkan pendidikan melalui program kejar paket serta mendapatkan pendampingan dari instansi terkait seperti Puskesmas.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Pulau Lancang akan pentingnya perencanaan kehidupan berkeluarga yang matang, guna menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *