INEWSFAKTA.COM | Kepulauan Seribu – Bhabinkamtibmas Pulau Pari, Pulau Pari, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Khohim Chovivi melaksanakan kegiatan sambang warga dalam rangka pembinaan dan penyuluhan kamtibmas, Sabtu (21/02/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah wisata agar tetap aman dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan. Warga dihimbau untuk segera melaporkan apabila terjadi tawuran, tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), maupun segala bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu melalui Bhabinkamtibmas setempat atau dengan menghubungi hotline 110.
Bripka Khohim Chovivi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, termasuk mencegah masuknya paham radikal yang dapat mengganggu persatuan dan ketertiban umum. Melalui komunikasi yang intensif antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan terbangun sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Kegiatan sambang ini turut mempererat silaturahmi antara pihak kepolisian dengan para Ketua RW, Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Sinergitas tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas keamanan wilayah serta memperkuat kolaborasi dalam penyampaian pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat luas.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau agar setiap kegiatan masyarakat di wilayah Pulau Pari senantiasa dikoordinasikan dengan aparat setempat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Apabila terdapat kejadian menonjol, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap isu-isu kamtibmas, semakin solid dalam menjaga kedamaian, serta bersama-sama mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu.
(red)




















