Bila Tidak Ditanggapi MCI dan Aliansi Emak – Emak Akan Melaporkan DRPD Kota Tangerang Ke Mendagri dan Kejaksaan Tinggi

Berita68 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | TANGERANG –  Apabila tidak dikaji ulang dan tidak dibatalkan , nilai anggaran tunjangan sewa rumah DPRD Kota Tangerang bisa mencapai 630 juta rupiah per tahun.atau 42 jt rupiah /bulan. Nilai tersebut 2 kali lipat lebih besar dari harga pasaran rumah super mewah yang ada di Tangerang

Dari hasil penelusuran , standar harga maksimum untuk sewa rumah yang sangat besar, dengan banyak kamar tidur dan pasilitas premium seperti di Gading Serpong Rp,200 juta – Rp 250 juta per tahun atau sekitar ,20 Juta per bulan.

banner 336x280

Dengan demikian DPRD Kota Tangerang diduga kuat sengaja dan terencana menggerogoti APBD yang diambil dari hasil pajak masyarakat . Dilakukan melalui markup harga sewa rumah mewah hingga mencapai 50%

Mengetahui hal tersebut, Ketua MCI Kota Tangerang,,Asep Wawan Wibawan, akan melaporkan DPRD Kota Tangerang terkait dugaan markup atau manipulasi anggaran ke kantor Kemendagri dan kantor Kejaksaan tinggi RI

” Beberapa waktu lalu, MCi bersama emak – enak melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kota Tangerang, menuntut agar kenaikan tunjangan transportasi dan sewa perumahan DPRD Kota Tangerang dibatalkan . Karena tingginya kenaikan tunjangan 2 kali lebih besar dari harga pasaran .

Beredar Rekaman Seruan Aksi Unjuk Rasa , Menuntut Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Tangerang Dibatalkan
Bila aksi tersebut tidak ditanggapi kami akan melaporkan ke Kantor Kemendagri dan Kejaksaan tinggi. Dengan dugaan melakukan Markup atau manipulasi anggaran ” Kata Asep disaat ditemui awak media dikediamannya. Minggu ( 19/10/2025 )

Menurut Asep , kenaikan tunjangan transportasi dan sewa perumahan DPRD Kota Tangerang tidak sensitif dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang menurun

” Tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang diduga ditetapkan tanpa survei harga pasar sewa rumah dan kendaraan, sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penetapan tunjangan diduga melanggar peraturan pemerintah pusat seperti PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan

Besaran tunjangan dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menurun ” Pungkas Asep

(SOLEHUDDIN)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *