NEWSFAKTA.COM | Jakarta, 31-6-2026 – Anomali Hukum PPPSRS Apartemen Kalibata City Terbongkar dan Putusan PTUN No.28/2026 Tinggalkan Pertanyaan Besar
Kasus Perkara No.28/G/2026/PTUN.JKT terkait Gugatan Warga Apartemen Kalibata City terhadap Tergugat yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta dan Tergugat II Intervensi, PPPSRS Umum dan Komersial Campuran Kalibata City. Dengan Objek Sengketa Surat Keterangan (SK) Pencatatan PPPSRS Nomor 1477/RR.02.04 tanggal 26 Maret 2025 kembali menjadi sorotan.
Hasil Putusan Majelis Hakim pada Perkara 28/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 30 Juli 2026, menyatakan gugatan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO). Putusan “tidak diterima” artinya Majelis Hakim tidak masuk sama sekali ke pokok perkara.
Apa yang menjadi pokok perkara ? Para Penggugat menggugat Objek Sengketa karena menganggap seluruh proses pembentukan PPPSRS sejak 2023 cacat hukum, khususnya :
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak pernah diverifikasi secara benar (4 anggota Tim Verifikasi MENOLAK MENANDATANGANI BERITA ACARA penetapan DPT karena tidak pernah menerima DPS dan tidak pernah melakukan verifikasi), sehingga Tim Verifikasi tidak dapat melaksanakan tugasnya dan ini jelas MELANGGAR PERGUB 133/2019 Pasal 19 Ayat (6) tentang tugas Tim Verifikasi. Pelanggaran jelas sekali terlihat pada Ayat (6b), dimana tugas Tim Verifikasi membuat DPT berdasarkan hasil verifikasi dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh SELURUH Tim Verifikasi.
2. Musyawarah pembentukan 16 Desember 2023 tetap digelar meski ada keberatan dan tanpa pengawasan Tergugat.
3. Objek sengketa dianggap melegalkan hasil musyawarah yang cacat tersebut, sehingga merampas hak konstitusional mereka sebagai pemilik (hak memilih/dipilih) dan mengakibatkan pengurus yang tercatat kemudian menaikkan IPL secara memberatkan.
Seluruh penggugat sudah menempuh upaya administratif (keberatan + banding administratif) sebelum menggugat. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh :
Ketua Majelis Hakim : Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H
dan hakim anggota :
Himawan Krisbiyantoro, S.H., M.H. dan
Ganda Kurniawan, S.H., M.H.
Secara kebetulan Ketua Majelis Hakim ini sama dengan perkara PTUN No. 205/G/2023/PTUN-JKT terkait Warga Tower Damar di Apartemen Kalibata City menggugat Lurah Kelurahan Rawajati, demikian juga hakim anggota Himawan Krisbiyantoro, S.H., M.H. dengan hasil keputusan yang sama.
Pada Perkara 28/G/2026/PTUN.JK Hakim tidak memeriksa apakah proses pembentukan PPPSRS tahun 2023 cacat hukum atau tidak, tidak menilai apakah DPT sah, dan tidak memeriksa substansi Surat Keterangan Pencatatan yang digugat. Gugatan dihentikan di tingkat formil karena dianggap terdapat hambatan formil. Dampak dari penilaian Majelis Hakim ini menimbulkan anomali hukum yang cukup serius.
Bapak Doni Suryantoro selaku salah satu penggugat, menyatakan bahwa “ Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami melihat adanya anomali hukum yang perlu menjadi perhatian publik dan pembuat kebijakan. Gugatan kami para Pemilik Sarusun tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, padahal kami memiliki legal standing terkait Pembentukan PPPSRS sesuai UU No.20/2011. Musyawarah Pembentukan PPPSRS menggunakan DPT bodong dan dipaksa jalan. Terlihat sekali Majelis Hakim sejak awal telah dipengaruhi oleh argumentasi tergugat dan mengabaikan argumentasi para penggugat. Apakah gugatan kita salah atau kalah ? TIDAK! KITA TIDAK DIKASIH KESEMPATAN BERTARUNG.”
Hambatan formil yang digunakan Hakim adalah penilaian bahwa Para Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing). Hakim beranggapan bahwa objek sengketa, yaitu Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS No.1477/RR.02.04 tanggal 26 Maret 2025 (SK Baru), semata-mata merupakan pencatatan atas pergantian antar waktu pengurus (dimana saat itu ada pengurus yang mengundurkan diri, kemudian dicatatkan kembali ke Dinas), bukan pencatatan badan hukum PPPSRS itu sendiri.
Karena Para Penggugat bukan pengurus yang diganti dalam pergantian antar waktu tersebut, maka mereka dianggap tidak dirugikan secara langsung oleh surat tersebut. Ini terkait dengan Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS No.7880/RR.02.04 tanggal 6 Desember 2024 (SK Lama) yang diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dimana karena adanya perubahan pengurus dilakukan pencatatan kembali, maka surat tersebut kemudian digantikan oleh Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS No.1477 tahun 2025 (SK Baru), sehingga SK lama tidak berlaku karena sudah batal dengan sendirinya dengan adanya SK baru. Ketentuan ini jelas tertulis pada SK tersebut bahwa SK ini tidak berlaku apabila terjadi perubahan susunan Pengurus PPPSRS dan/atau susunan Pengawas PPPSRS dan/atau perubahan terhadap Akta Pendirian, dan AD/ART.
Namun, SK yang baru justru dinilai oleh Hakim hanya sebagai pencatatan pergantian antar waktu pengurus bukan sebagai pencatatan badan hukum PPPSRS, Hakim mengabaikan ketentuan yang tertulis pada SK tersebut. Akibatnya muncul situasi yang kontradiktif :
1. SK lama (2024) sudah tidak berlaku, sehingga tidak dapat digugat.
2. SK baru (2025) dianggap hanya soal pergantian pengurus, sehingga juga tidak dapat digugat oleh pemilik unit yang merasa dirugikan atas legitimasi badan hukum PPPSRS.
Dengan demikian, seolah-olah tidak ada lagi Surat Keterangan Pencatatan yang dapat diuji di pengadilan terkait keabsahan pembentukan PPPSRS Kalibata City.
Padahal baik pada SK lama maupun pada SK baru jelas menyebutkan juga adanya ketentuan bahwa Surat Keterangan Pencatatan ini sebagai keterangan bahwa PPPSRS Umum dan Komersial Campuran Kalibata City telah memenuhi syarat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan sudah terang benderang SK lama tersebut cacat formil dengan adanya pelanggaran pada Pergub.
Saksi ahli independen yang dihadirkan Para Penggugat di persidangan secara tegas menjelaskan bahwa saat ini tidak ada pemisahan antara pencatatan badan hukum PPPSRS dengan pencatatan kepengurusannya. Keduanya melebur dalam satu Surat Keterangan Pencatatan. Konsekuensinya, setiap kali terjadi perubahan kepengurusan dan diterbitkan SK baru, maka status pencatatan badan hukum ikut melebur dan “terbawa” ke dalam SK yang baru tersebut.
Artinya, secara substansi, SK Nomor 1477 tahun 2025 (SK baru) bukan sekadar catatan pergantian antar waktu, melainkan juga menjadi wadah legitimasi badan hukum PPPSRS itu sendiri. Namun, pertimbangan Majelis Hakim justru memisahkan keduanya, sehingga menciptakan celah hukum yang menutup ruang pengujian terhadap keabsahan pencatatan PPPSRS.
Putusan ini meninggalkan pertanyaan fundamental hukum yang penting dan berdampak luas : bagaimana pemilik satuan rumah susun dapat memperoleh perlindungan hukum apabila setiap SK Pencatatan PPPSRS yang bermasalah dengan melanggar Peraturan Gubernur bisa DITUTUP dengan penerbitan SK baru walau hanya di kualifikasikan sebagai pencatatan “pergantian pengurus”, sehingga masalah yang ada adalah SK lama sudah TERKUBUR dengan dinyatakan tidak berlaku lagi ???
Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.




















