Cegah Mafia Tanah, Komisaris CFK Maret Samuel Suken Dorong Verifikasi Ketat di Proyek PLTS PLN

Berita147 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 23 Oktober 2026 – PT PLN (Persero) membuat terobosan besar dalam percepatan transisi energi. Melalui kegiatan _Market Sounding Penyusunan Daftar Penyedia Terseleksi Tanah (DPT Tanah)_ untuk Program PLTS 100 GWp dan Battery Energy Storage System (BESS) di Kantor Pusat PLN, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (22/10/2026), PLN resmi membuka kesempatan bagi rakyat untuk mendaftarkan tanahnya.

 

banner 336x280

Terobosan ini memungkinkan pemilik tanah perseorangan dengan luas mulai 1 hektare dalam satu hamparan untuk ikut serta, sejajar dengan badan usaha, pemerintah pusat/daerah, BUMN, BUMD, hingga PLN Group.

 

Kebutuhan Lahan Skala Nasional: 210.474 Hektare di 1.015 Titik

 

Direktur terkait PLN memaparkan, DPT Tanah disusun untuk menjawab hambatan utama pengembang: ketidakpastian lahan. Proyek yang dipaparkan mencakup PLTS sekitar 54,7 GWp dan BESS 154 GWh termasuk PLTS tersebar hingga 2029.

 

Estimasi kebutuhan lahan nasional mencapai 210.474 hektare di lima regional:

– Jawa-Madura-Bali: 485 titik (107.085,6 ha)

– Sumatera: 221 titik (67.724 ha)

– Kalimantan:103 titik (17.931 ha)

– Sulawesi: 110 titik (13.892,5 ha)

– Maluku-Papua-Nusa Tenggara: 96 titik (3.841 ha)

 

Angka tersebut adalah estimasi kebutuhan berdasarkan pemetaan koneksi gardu induk, bukan lahan yang sudah dibebaskan.

 

Tidak Wajib Jual, Bisa Sewa dan Jadi Saham

 

Poin penting yang ditekankan PLN: DPT Tanah bukan skema pembelian lahan oleh PLN.

 

Pemilik tanah yang lolos DPT akan bermitra langsung dengan pengembang PLTS terpilih melalui skema:

1. Sewa-menyewa

2. Penyertaan lahan sebagai saham (inbreng)

3. Pinjam pakai

4. Skema kerja sama lain yang disepakati

 

PLN berperan sebagai pembeli listrik (offtaker) melalui Power Purchase Agreement (PPA). Artinya, hak atas tanah tetap terlindungi dan pemilik punya posisi tawar.

 

Komisaris CFK Wakili KLKT: Momentum Tutup Ruang Mafia Tanah

 

Dalam kegiatan tersebut, Maret Samuel Sueken, Komisaris PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), hadir mewakili PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) / KLKT berdasarkan Surat Tugas Direktur Utama KLKT Nomor 03/ST/KLKT/X/2026.

 

Sueken diberi kesempatan menyampaikan pandangan di hadapan peserta Market Sounding.

 

Ia mengapresiasi langkah inklusif PLN yang memotong mata rantai perantara. Menurutnya, DPT Tanah harus jadi instrumen perlindungan pemilik sah dan mempersempit praktik mafia tanah.

 

“Pendaftaran terbuka untuk rakyat ini harus kita kawal dengan verifikasi berlapis. Cek KTP pendaftar, alas hak, batas bidang, status sengketa, dan pastikan yang mendaftar adalah pemilik sah yang berwenang. Transisi energi harus untung untuk rakyat, bukan celah baru bagi pemalsuan dokumen dan klaim liar,” tegas Sueken.

 

Ia menekankan pembangunan energi bersih wajib mengedepankan kepastian hukum.

 

Verifikasi Ketat dan Gratis.

 

PLN menerapkan pengendalian ketat:

– Bukti kepemilikan/penguasaan sah

– Tanah bebas sengketa, sita, dan blokir

– Kesesuaian tata ruang

– Survei lokasi jika diperlukan

– Untuk kawasan hutan wajib ada PPKH

 

Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen dan lapangan.

 

PLN menegaskan pendaftaran DPT Tanah tidak dipungut biaya. Biaya penyiapan dokumen menjadi tanggung jawab peserta. Pendaftaran perorangan/badan usaha via Vendor Management System (VMS) dan e-Proc PLN, sementara pemerintah/BUMN/BUMD via surat resmi.

 

Jadwal: Pendaftaran dan upload dokumen hingga 29 Oktober 2026, penetapan & pengumuman 30 Oktober 2026.

 

Minat Awal dan Peluang Kalimantan

 

Hingga 21 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat 31 pendaftar (29 badan usaha, 2 perseorangan). 20 sudah registrasi VMS, 12 terverifikasi, 6 masuk e-Proc. Dari 9 peserta yang mencantumkan luas, total tawaran awal 4.557 hektare.

 

Bagi KLKT, regional Kalimantan dengan 103 titik (17.931 ha) adalah peluang besar bagi BUMD untuk ikut menggerakkan ekonomi daerah lewat penyediaan lahan yang clean and clear dan bermitra dengan pengembang yang kredibel.

 

Catatan untuk Masyarakat:

Terdaftar di DPT Tanah tidak otomatis berarti lahan pasti dipakai atau langsung menghasilkan pendapatan. Pemanfaatan tetap bergantung pada kebutuhan proyek, hasil due diligence, pemilihan pengembang, dan kesepakatan bisnis.

(red/Ine)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *