Denda yang Tak Kunjung Datang, “Surat Pernyataan” yang Justru Disodorkan : Studi Hukum, Somasi no.MA5/KPW-MGR2/9-26

Berita38 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 23-9-2026 – Warga Mediterania Garden Residences 2 mempertanyakan prosedur pengenaan denda. Alih-alih menerima surat denda resmi, warga mengaku diminta menandatangani formulir pernyataan bahwa dirinya melakukan pelanggaran. Somasi pun dilayangkan.

 

banner 336x280

Sebuah urusan yang mestinya sederhana berubah menjadi pertanyaan tentang tata kelola.

 

Jika seorang warga apartemen dianggap melanggar aturan dan harus membayar denda, semestinya ada dokumen yang menjelaskan pelanggaran itu : siapa yang melanggar, aturan apa yang dilanggar, apa buktinya, siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi, berapa dendanya, serta bagaimana warga dapat mengajukan keberatan.

 

Namun, menurut sumber, itulah yang justru dipersoalkan seorang warga Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2), Podomoro City, Jakarta Barat, yang dikelola (hampir 20 tahun) oleh pt.Prima Buana Internusa, yang dikenal melalui pengelolaan Inner City Management (ICM) yang ber-relasi dengan pt.APLN.

 

Hingga 23 September 2026, warga tersebut menyatakan belum memperoleh surat denda resmi yang berulang kali dimintanya. Yang menjadi persoalan justru sebuah formulir “Surat Pernyataan” yang menurut somasi warga, meminta warga menyatakan dirinya melakukan pelanggaran dan bersedia membayar denda.

 

Kasus ini kemudian berkembang dari perkara denda menjadi pertanyaan yang lebih mendasar : siapa sebenarnya yang wajib membuktikan sebuah pelanggaran—warga yang dituduh, atau pihak yang menjatuhkan sanksi ?

 

Enam Petugas dan Sebuah Formulir dari pengelola apt.MGR 2.

 

Kronologis dari sumber, peristiwa bermula pada Selasa, 8 September 2026.

 

Enam petugas disebut mendatangi sebuah unit di lantai 1 tower Heliconia sekitar jam 10. Penghuni diminta mengisi surat pernyataan. Permintaan itu ditolak. Warga meminta agar pengelola memberikan surat denda resmi berstempel kantor pengelola, bukan meminta penghuni membuat atau menandatangani pernyataan.

 

Di hari yang sama jam 14:41 warga tersebut mengirimkan surat permohonan audiensi, edukasi & klarifikasi terkait surat keputusan denda kepada Fitria Risnawati & Junaidi Abdulah, divisi pelayanan konsumen (warga) apt.MGR 2 , namun hingga 23-9-2026 tidak ada respon resmi.

 

Sebelumnya yaitu pada 29-5-2026 seorang tokoh warga yang sama, sudah mengirimkan surat somasi nomor : CS/S2/MGR2/V/2026 kepada Fitria Risnawati & Junaidi Abdulah, divisi pelayanan konsumen (warga) apt.MGR 2, atas tidak ditanggapinya permohonan audiensi dan edukasi.

 

Delapan hari kemudian, 16 September, seorang warga memperoleh bukti formulir surat pernyataan (terkait) dari kantor pengelola. Sumber menyatakan telah terjadi adu argumentasi dengan dua petugas pelayanan konsumen, Rizki dan Junaidi Abdulah, diketahui oleh sekitar 3-5 karyawan lainnya.

 

Persoalan berlanjut keesokan harinya.

 

Pada 17 September, warga bertemu Hendrik, sebagai manajer MGR 2 di area lobi Heliconia itu, warga kembali menegaskan permintaannya : terbitkan surat denda resmi, bukan meminta warga mengisi surat pernyataan.

 

Permintaan itu kemudian berubah menjadi langkah hukum.

 

Pada 18 September pukul 16.33, somasi dikirim kepada Ketua Pengurus P3SRS (Siek Angelia Dewi Surjahadi), Manager Pengelola Apartemen (Hendrik), dan Ketua Pengawas P3SRS (Budiman Japar).

 

Masalahnya Bukan Sekadar Mau atau Tidak Mau Membayar

Di sinilah persoalannya mudah bergeser.

 

Sumber menyebut pada 19 September warga membuat video klarifikasi setelah beredar tudingan bahwa dirinya tidak mau membayar denda. Menurut versi warga, tudingan tersebut tidak menggambarkan pokok persoalan yang sebenarnya.

 

 

Yang dipersoalkan adalah prosedur (proses dan cara) lahir dan tatalaksana denda tersebut.

 

Dalam somasinya, warga menyatakan pihak yang menuduh adanya pelanggaran semestinya mampu menerbitkan dokumen resmi yang setidaknya menjelaskan identitas pelanggar, aturan yang dilanggar, fakta dan bukti, pejabat atau pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi, besaran denda, serta mekanisme keberatan. Dianalogikan dengan surat tilang elektronik , surat “tilang” kepada warga apartemen.

 

Tetapi menurut somasi itu, formulir yang diberikan justru meminta warga menyatakan dirinya telah melakukan pelanggaran, bersedia membayar denda, dan menyatakan bahwa pernyataan tersebut dibuat secara sadar tanpa paksaan.

Perbedaan itu kelihatannya administratif.

Secara hukum, konsekuensinya bisa jauh lebih besar.

 

Siapa yang Harus Membuktikan ?

 

Somasi tersebut merujuk Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Secara prinsip, ketentuan itu berkaitan dengan beban pembuktian—yakni kewajiban pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk membuktikan dalilnya.

 

Karena itu muncul pertanyaan penting.

 

Jika pengelola atau P3SRS menyatakan seorang penghuni telah melakukan pelanggaran, mengapa warga yang dituduh justru diminta menandatangani dokumen yang mengandung pengakuan bahwa pelanggaran tersebut memang terjadi ?

 

Dalam administrasi yang sehat, dua dokumen semestinya dibedakan.

 

Surat pemberitahuan atau keputusan denda berasal dari pihak yang menjatuhkan sanksi dan karenanya harus dapat dipertanggungjawabkan dasar serta kewenangannya.

 

Sementara surat pernyataan warga merupakan pernyataan dari warga sendiri.

 

Menggantikan yang pertama dengan yang kedua dapat menimbulkan persoalan karena posisi pembuktian berpotensi bergeser : pihak yang menjatuhkan sanksi tidak lagi semata-mata menunjukkan dasar tuduhannya, tetapi memperoleh dokumen yang dapat dipahami sebagai pengakuan dari pihak yang dikenai sanksi.

 

Ketika Formulir Baku Menjadi Persoalan

 

Somasi juga membawa perkara tersebut ke wilayah perlindungan konsumen.

 

Menurut sumber, formulir itu bukan tulisan bebas yang dibuat warga atas inisiatif sendiri, melainkan formulir baku yang telah disiapkan terlebih dahulu. Dan ada kesaksian dari warga lain mengalami hal yang sama , yaitu disuruh mengisi surat pernyataan. Formulir tersebut disebut meminta warga memberikan pengakuan pelanggaran sekaligus kesediaan membayar.

 

Somasi kemudian menyebut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan mengenai klausula baku—syarat atau ketentuan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak untuk digunakan dalam hubungan dengan konsumen—menjadi relevan untuk diuji apabila hubungan antara pihak-pihak tersebut memenuhi unsur pelaku usaha dan konsumen.

 

Diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 18. (praktik tersebut “patut diuji”) khususnya apabila formulir mengalihkan tanggung jawab mengenai dasar, kewenangan, fakta pelanggaran, dan denda kepada warga.

 

Ini perbedaan yang penting.

 

Adanya formulir tidak otomatis membuktikan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, yakni perbuatan yang secara perdata dapat menimbulkan kewajiban mengganti kerugian apabila unsur hukumnya terpenuhi. Begitu pula tanda tangan warga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prosedur sebelumnya sah.

 

Somasi merumuskannya dengan kalimat tajam : tanda tangan warga tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan legalitas aturan, kewenangan, pembuktian, ataupun prosedur pengenaan denda.

 

 

Mengapa Harus Enam Petugas ?

 

Ada satu bagian lain yang menuntut penjelasan.

Mengapa sebuah urusan administrasi mengenai satu formulir memerlukan enam petugas mendatangi seorang warga ?

 

Pertanyaan itu secara eksplisit tercantum dalam somasi. Warga meminta dijelaskan untuk kepentingan apa enam orang diperlukan untuk menangani satu formulir administrasi.

 

Somasi sendiri berhati-hati pada titik ini. Sumber menyatakan bahwa apabila pengerahan petugas disertai tekanan atau tindakan yang melampaui kewenangan, barulah dapat muncul konsekuensi hukum lanjutan. Bahkan sumber menyatakan bahaya timbulnya (efek berantai) potensi tindak pidana pasal 448 dan 34 KUHP (2023).

 

Asumsi itu penting agar kritik terhadap pengelolaan apartemen tidak berubah menjadi tuduhan pidana tanpa pembuktian.

 

Tetapi pertanyaan administratifnya tetap sah : siapa yang memerintahkan enam petugas tersebut, apa fungsi masing-masing, apa SOP-nya, dan mengapa jumlah sebanyak itu dianggap diperlukan ?

 

Tujuh Hari untuk Menjawab

 

Melalui somasi tertanggal 18 September 2026, warga memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak yang dituju untuk memberikan klarifikasi tertulis.

 

Ada enam tuntutan utama :

1. menjelaskan dasar hukum, kewenangan, dan SOP penggunaan Surat Pernyataan;

2. mengungkap siapa yang membuat dan memerintahkan penggunaannya;

3. menjelaskan dasar serta bukti pengenaan denda dan mekanisme keberatan;

4. menjelaskan pengerahan enam petugas; 5. menghentikan sementara penggunaan formulir tersebut sampai legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan;

6. serta mengadakan audiensi resmi dengan warga.

 

Jika tidak ada jawaban substantif, warga menyatakan mencadangkan hak untuk membawa persoalan tersebut kepada instansi pembina atau pengawas rumah susun, lembaga perlindungan konsumen, ataupun menempuh jalur hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

 

Somasi itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta Komisi A dan D, FPWRSI, serta KPW.

 

Denda Harus Bisa Diuji

 

Kasus MGR 2 ini pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih luas daripada satu formulir.

 

Dalam tata kelola rumah susun, aturan diperlukan. Penghuni pun tidak bebas mengabaikan tata tertib yang berlaku secara sah. Namun kewenangan menjatuhkan sanksi seharusnya berjalan beriringan dengan akuntabilitas : aturan harus dapat ditunjukkan, pelanggaran harus dapat dijelaskan, bukti harus tersedia, pihak yang mengambil keputusan harus memiliki kewenangan, dan orang yang dikenai sanksi semestinya memiliki kesempatan mengetahui serta mempersoalkan dasar keputusan tersebut.

 

Sebab persoalan sebenarnya bukan apakah penghuni boleh didenda.

 

Persoalannya adalah apakah sebuah denda lahir melalui aturan, bukti, kewenangan, dan prosedur yang dapat diuji ?

 

Dan hingga 22 September 2026, menurut kronologi yang disusun warga, surat denda resmi yang berulang kali diminta itu belum juga diterima.

 

Yang telah ada justru somasi.

 

Satu formulir administrasi yang semula mungkin dianggap perkara kecil akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar tentang tata kelola apartemen : ketika seseorang dituduh melanggar, siapa yang semestinya membuat pengakuan—orang yang dituduh, atau pihak yang menuduh yang terlebih dahulu harus menunjukkan buktinya ?

 

 

Sumber :

Warga Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2), Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, yang dikelola (hampir 20 tahun) oleh pt.Prima Buana Internusa, yang dikenal melalui pengelolaan Inner City Management (ICM) yang ber-relasi dengan pt.APLN ; bukti problem MGR 2 https://drive.google.com/file/d/1Wn_R7NOrtfeleZz3zMOeKGtOf-_x89MU/view?usp=drivesdk

 

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan. (Red/HB)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *