Developer “No Show”, Warga Hadir Full Tim. Developer Mangkir dari Panggilan Dinas Perumahan.

Berita57 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 13-11-2025 – Babak baru perjuangan warga Apartemen Puri Park View untuk mendapatkan hak pengelolaan mandiri kembali menemui jalan terjal. Agenda monitoring dan mediasi yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DK Jakarta pada Selasa (2/12/2025) terpaksa ditunda hingga 12-12-2025 dengan alasan yang tidak jelas. Penundaan ini menambah panjang daftar penantian warga Puri Park View yang sebelumnya telah melayangkan Surat Aduan Nomor : 2216/S-P/Aduan/X/25 pada Oktober lalu.

Pada hari H (2/12/2025), berdasarkan pantauan di lapangan dan dokumen undangan bernomor 6223/RR.02.04, pertemuan dijadwalkan semula mulai pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 7 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DK Jakarta, dirubah menjadi pukul 14.00 WIB.
Undangan tersebut ditujukan kepada KSO PT Pelaksana Jaya Mulia & PT Alam Jaya Perkasa selaku pelaku pembangunan, serta perwakilan warga (Sdr. Sorta Danukusumo, Sdri. Veronica Iintar, dan Sdr. Henky Talar).
Meskipun pihak warga menunjukkan itikad baik dengan hadir secara fisik sebanyak 37 orang untuk mengawal jalannya mediasi, kursi yang sedianya diisi oleh perwakilan pengembang tampak kosong.
“Pihak developer tidak hadir pada hari H, padahal warga sudah hadir 30 orang “, ungkap salah satu perwakilan warga yang kecewa atas ketidakhadiran tersebut.
Ketidakhadiran ini dinilai warga sebagai bentuk ketidakseriusan pengembang dalam menyelesaikan sengketa pengelolaan apartemen yang sudah berlarut-larut.

banner 336x280

” Di kota lain juga memang begitu strategi mereka, bukan hanya di Jakarta . Mereka biasanya sangat terlambat atau tidak hadir , dan tidak ada sanksi apa pun ! Ujung²-nya …
kami catat dan tampung dulu aduan kalian.
Perubahan jam dimulainya rapat juga terbiasa (diulang-ulang pada acara rapat mediasi kasus lainnya juga) dipersingkat dimulai pukul 14.00 dan nanti mereka bisa terlambat hadir hingga 1 jam dan dipercepat selesainya dengan keluhan sudah pukul 16:00 waktunya pulang. Skenario ini diulang- ulang oleh (jadwal) DPRKP di berbagai kasus ” , tandas seorang pejuang hak warga rumah susun di Jakarta.

Agenda Mendesak : Implementasi Permen No. 4 Tahun 2025

Dinas Perumahan memanggil kedua belah pihak dengan agenda spesifik: Monitoring Implementasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 4 Tahun 2025 di Apartemen Puri Park View.
Fokus utama pertemuan adalah menagih tanggung jawab pelaku pembangunan yang diduga tidak memfasilitasi pembentukan PPPSRS sesuai amanat Pasal 59 Ayat (3) peraturan tersebut. Ketiadaan PPPSRS yang sah dari unsur warga selama belasan tahun dinilai menjadi akar masalah buruknya tata kelola hunian.

Berita ini bertujuan edukasi warga negara , mendungkung upaya solusi dari problem atau aduan masyarakat. Bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *