Dialog Nasional MAKRAM : Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Pondasi Kedaulatan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan

Politik43 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 16 Agustus 2026 — Di tengah semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil Alamin (MAKRAM) DPP, menggelar kegiatan strategis bertajuk Dialog Nasional: “Mengembalikan Pasal 33 UUD 1945”, yang berlangsung di Hotel Grand Aliyah, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 16 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.

Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan dan pertukaran gagasan yang hangat namun mendalam, menghadirkan para tokoh bangsa dari berbagai latar belakang keilmuan, organisasi, dan pengabdian masyarakat. Di antaranya adalah Prof. Dr. Hafid Abbas, Prof. Dr. Faizal Bakti, Prof. Dr. Daniel M. Rosyid, Dr. Syukur Mandar, Dr. Abraham Samad, S.H., Tamsil Linrung, Habib Muhsin Ahmad Alatas, serta Dr. KH. Hasan Basri Rahman, M.A. Seluruh diskusi dipandu secara cerdas dan mengalir oleh jurnalis kenamaan Indonesia, Indra Jaya Piliang.

banner 336x280

Pasal 33 UUD 1945: Jiwa Kedaulatan Ekonomi yang Perlu Dikembalikan

Dalam sesi utama pembicaraan, Dr. KH. Hasan Basri Rahman, M.A. menegaskan bahwa perbincangan hari ini bukan sekadar wacana kosong atau upaya mengubah teks undang-undang semata. Lebih dari itu, ini adalah upaya mengembalikan roh dan amanat konstitusi yang sejak awal dirancang para pendiri bangsa agar perekonomian Indonesia berpusat pada rakyat, bukan pada keuntungan segelintir pihak.

“Kita tidak sekadar ingin mengubah pasal. Kita ingin memastikan bahwa Pasal 33 UUD 1945 benar-benar hidup dalam kebijakan negara, dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam kita. Selama ini banyak penafsiran yang justru menjauh dari tujuan aslinya — membuka ruang penguasaan berlebihan atas sumber daya yang sejatinya milik seluruh rakyat.”

Dr. KH. Hasan Basri Rahman menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh: para akademisi dan guru besar akan menyusun naskah akademik yang mendalam dan berimbang, menelaah setiap ayat serta praktik pelaksanaannya di lapangan. Hasil kajian resmi tersebut kemudian akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bahan masukan sah dalam proses pembahasan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya tegas: kekayaan alam dan cabang produksi strategis harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan asing atau kelompok tertentu.

Pembenahan Sistem Harus Diiringi Pembenahan Moral

Salah satu penekanan khas dalam dialog ini adalah bahwa aturan yang paling sempurna pun akan gagal jika dijalankan oleh orang yang tidak berintegritas. Prof. Hasan Basri mengingatkan bahwa reformasi ekonomi tidak bisa berdiri sendiri — ia harus berjalan beriringan dengan reformasi karakter.

“Kita boleh menyusun undang-undang terbaik di dunia, tetapi jika yang menjalankannya tidak memiliki kejujuran dan tanggung jawab moral, maka keadilan hanya akan menjadi impian. Regulasi tanpa integritas adalah kosong.”

Oleh karena itu, nilai-nilai luhur agama — khususnya pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an serta hadis — ditempatkan sebagai fondasi moral kebangsaan, bukan untuk memisahkan umat atau mencampuradukkan agama dengan politik praktis, melainkan sebagai sumber kebenaran dan keadilan dalam membangun kehidupan bersama yang lebih baik.

Dalam kerangka itu, disampaikan Tujuh Amalan Utama yang menjadi pegangan bagi setiap warga negara, terutama mereka yang memegang amanah publik:

1. Memperdalam pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadis

2. Memahami hukum dan ketatanegaraan

3. Menjaga kesungguhan ibadah dan nilai ketakwaan

4. Membangun lingkungan hidup yang harmonis dan berkelanjutan

5. Memperkuat persatuan dan kebersamaan antar elemen bangsa

6. Menjadi teladan dalam perkataan dan perbuatan

7. Memiliki keberanian untuk mencegah kemungkaran dan membela kebenaran

“Bukan sekadar ibadah ritual. Ini adalah bekal moral ketika seseorang diberi amanah memimpin. Kalau pondasi karakternya kuat, ia tidak akan mudah dijual oleh kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Perjuangan Tetap dalam Koridor Konstitusi dan Demokrasi

MAKRAM DPP menegaskan, seluruh upaya ini akan ditempuh melalui jalur yang sah, terbuka, dan bertanggung jawab — dalam koridor hukum, konstitusi, serta demokrasi yang berlaku di Indonesia. Masyarakat luas diajak untuk ikut mengawal setiap tahap pembahasan di lembaga legislatif, agar wakil rakyat benar-benar mendengar suara konstituennya, bukan suara kekuatan ekonomi atau kepentingan asing.

“Masyarakat punya hak tahu, punya hak bertanya, dan punya hak menuntut agar amanat Pasal 33 dilaksanakan. Ini bukan pemberian pemerintah, ini hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.”

Momentum Kemerdekaan: Refleksi dan Langkah Maju

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dinilai sebagai waktu yang sangat tepat untuk merenungkan: apakah kemerdekaan ini sudah dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat? Apakah kemandirian ekonomi sudah benar-benar tercapai, atau kita justru makin bergantung pada pihak lain?

Ketua DPP MAKRAM menyampaikan bahwa kemerdekaan bukan sekadar hari libur nasional atau upacara bendera. Ia adalah tanggal berdirinya kedaulatan rakyat, dan kedaulatan itu tidak lengkap jika rakyat belum berdaulat atas ekonomi dan kekayaan negaranya sendiri.

“Kemerdekaan tanpa kesejahteraan adalah setengah merdeka. Kedaulatan politik harus diiringi kedaulatan ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 adalah kunci untuk melengkapi kemerdekaan kita.”tegasnya.

Dialog nasional ini diharapkan menjadi titik awal gerakan kebangsaan yang lebih luas — melibatkan universitas, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah daerah — agar gagasan keadilan ekonomi dan pengembalian amanat konstitusi ini menjadi arus utama pemikiran bangsa Indonesia di masa depan.

MAKRAM berkomitmen untuk terus menjaga dan memperjuangkan gagasan ini dengan semangat persatuan, kebersamaan, dan rasa tanggung jawab terhadap masa depan Indonesia.

(red/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *