Diduga Tak Netral, Rapat Mediasi DPRKP Jakbar Dinilai Langgar Prosedur dan Asas Pelayanan Publik

Berita274 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta Barat ,25 November 2025 — Seorang warga apartemen di kawasan Jakarta Barat melaporkan adanya mal-administrasi dan diduga melakukan tindak pidana oleh badan pengelola sebuah kawasan apartemen di Jakarta Barat ke Walikota Jakarta Barat yang penyelesaiannya didelegasikan ke DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) Jakarta Barat. Dalam proses mediasi yang difasilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Barat. Warga tersebut merasa diperlakukan tidak adil saat menghadiri rapat mediasi terkait sengketa dengan badan pengelola apartemen.

Pelapor Dibatasi, Terlapor Diistimewakan

banner 336x280

Dalam kronologinya, warga menjelaskan bahwa dirinya diundang untuk hadir dalam rapat mediasi di kantor DPRKP Jakarta Barat, Kompleks Walikota. Sesampainya di lokasi, pimpinan rapat menyatakan bahwa pelapor hanya boleh masuk seorang diri, sesuai nama yang tercantum dalam undangan.

Padahal, pelapor telah mengajukan permintaan untuk didampingi setidaknya oleh satu orang—baik warga lain maupun teman—sebagai saksi dan penasihat. Permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan rapat. Setelah dilakukan negosiasi, barulah satu orang pendamping diizinkan masuk, namun dengan syarat tidak diperbolehkan berbicara sepanjang rapat.

Sementara itu, pihak badan pengelola apartemen justru diperbolehkan hadir hingga tiga orang petugas customer service, dan seluruhnya diizinkan menyampaikan pendapat. Padahal undangan resmi hanya ditujukan kepada Apartment Manager, bukan staf layanan.

Selain itu, terlapor lain yang seharusnya hadir—yakni Ketua P3SRS—tidak hadir dan hanya digantikan oleh seorang pengurus operasional. Menurut regulasi resmi, hanya ketua atau sekretaris P3SRS yang berwenang mewakili organisasi tersebut dalam rapat mediasi. Bahkan pihak terlapor terlambat 1 jam dari waktu yang ditentukan oleh dalam surat undangan rapat.

Analisis Hukum : Sejumlah Pelanggaran Prosedur Diungkap

Sejumlah ketidakwajaran yang terjadi dalam forum mediasi ini dinilai melanggar beberapa prinsip dasar pelayanan publik dan aturan resmi pengelolaan rumah susun.

1. Pelanggaran Asas Kesetaraan dalam Mediasi Pemerintahan
Dalam mediasi oleh instansi pemerintah berlaku asas fundamental Audi et Alteram Partem, yaitu kewajiban mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang.
Namun yang terjadi justru sebaliknya :
* Pelapor dilarang membawa pendamping secara bebas.
* Terlapor diperbolehkan membawa tiga orang dan semuanya diperkenankan berbicara.
Situasi ini dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, khususnya:
✔ Asas Keadilan
✔ Asas Kesetaraan
✔ Asas Ketidakberpihakan
✔ Asas Tidak Diskriminatif

2. Pelanggaran Hak Pelapor untuk Mendapat Pendamping
UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk :
✔ mendapatkan pendamping
✔ mendapat pelayanan adil
✔ didengar secara benar

Larangan membawa saksi atau penasihat dalam forum mediasi dianggap sebagai bentuk pelayanan diskriminatif, terlebih karena terlapor memperoleh kelonggaran yang jauh lebih besar.

3. Pelanggaran Prosedur Representasi P3SRS
Regulasi yang mengatur organisasi P3SRS, yakni Permen PUPR 14/2021 serta Pergub DKI 132/2018 jo 133/2019, menegaskan bahwa P3SRS harus diwakili oleh ketua atau sekretaris dalam forum resmi.

Kehadiran pengurus operasional yang tidak memiliki legal standing membuat keabsahan rapat dipertanyakan secara administratif. Dengan demikian, seluruh hasil rapat berpotensi tidak sah dan dapat diajukan keberatan secara formal.

4. Ketidaksesuaian Kehadiran Perwakilan Pengelola
Undangan ditujukan untuk Apartment Manager, namun justru staf customer service yang datang dan diberikan izin penuh untuk berbicara. Padahal, staf tersebut :
* tidak berwenang mengambil keputusan,
* tidak berstatus sebagai penanggung jawab struktural,
* dan tidak memiliki kapasitas formal mewakili badan hukum pengelola.

Kondisi ini dinilai melanggar protokol representasi resmi dalam pengelolaan rumah susun.

5. Potensi Mal-administrasi oleh Aparatur Pemerintah.
Sikap pimpinan rapat yang tidak menjaga keseimbangan proses dinilai dapat masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi meliputi:
✔ penyalahgunaan wewenang
✔ pelayanan diskriminatif
✔ tindakan tidak patut
✔ keberpihakan
✔ tidak profesional
Pelapor memiliki hak untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman atau Inspektorat DKI.

Pimpinan rapat tidak menjunjung Undang Undang dan Peraturan Gubernur (atau peraturan resmi lainnya) terkait Rumah Susun selama memimpin rapat , berikut link bukti yang dapat di download :

https://drive.google.com/file/d/14ZNtuanjgw-0hCSHvFGI_H9HEsOT_eqH/view?usp=drivesdk

6. Pelanggaran Prinsip “Fair Hearing”
Pembatasan hak bicara pendamping pelapor, sementara terlapor dapat berbicara bebas, dinilai melanggar asas fair hearing, yaitu asas bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisi masing-masing.

7. Keputusan Rapat Berpotensi Batal Demi Hukum.
Karena proses mediasi mengandung cacat prosedur, hasil rapat dapat digugat atau diminta untuk dievaluasi ulang berdasarkan UU 30/2014 Pasal 63–67, yang menyatakan bahwa keputusan administrasi yang cacat prosedur dapat : dibatalkan atau batal demi hukum.

Pelapor berhak mengajukan:
✔ keberatan tertulis
✔ permintaan mediasi ulang
✔ laporan ke Ombudsman
✔ laporan ke Inspektorat DKI

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan warga apartemen di Jakarta terkait tata kelola rumah susun dan pelayanan publik yang tidak konsisten. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari DPRKP Jakarta Barat maupun pihak pengelola apartemen terkait dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur yang terjadi dalam rapat mediasi tersebut.

Problem apartemen yang diupayakan oleh koordinator paguyuban Komunitas Peduli Warga ( KPW ) ini , diketahui dan turut dipantau oleh DPRD Jakarta dan keluarga TNi – Polri .

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *