Dilarang Memperjanjikan Bunga yang Melebihi Jumlah Bunga yang Diperbolehkan Oleh Undang-Undang

Berita95 Dilihat
banner 468x60

INEWSGAKTA.COM | Jakarta , 14-1-2026 – Dalam praktik hubungan perdata—termasuk di sektor non-keuangan seperti pengelolaan apartemen, penetapan IPL, maupun kontrak perdata lainnya—persoalan bunga atau denda keterlambatan kerap dijadikan alat tekan sepihak. Padahal, hukum perdata Indonesia tidak memberi ruang bagi pengenaan bunga atau denda yang bersifat eksesif dan tidak wajar. Pasal 1765 KUHPerdata secara prinsip melarang perjanjian bunga yang melampaui batas yang diperbolehkan undang-undang, sementara Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian hanya sah sejauh tidak bertentangan dengan asas kepatutan, kewajaran, dan ketertiban umum. Lebih jauh, ketika bunga atau denda ditetapkan secara berlebihan hingga merugikan salah satu pihak, tindakan tersebut dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan beririsan langsung dengan pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam berbagai putusan, pengadilan secara konsisten menurunkan bunga atau denda yang dinilai tidak wajar—umumnya di atas 2% per bulan—sebagai bentuk koreksi terhadap praktik yang melanggar asas keadilan dan itikad baik.

Dasar Hukum Umum tentang Bunga di Indonesia : KUHPerdata
Pasal 1765 menyebutkan :
“Dilarang memperjanjikan bunga yang melebihi jumlah bunga yang diperbolehkan oleh undang-undang.”

banner 336x280

Untuk sektor non-keuangan (termasuk apartemen, IPL, kontrak perdata)
Tidak ada peraturan nasional yang menetapkan batas angka tertentu.
Namun secara prinsip hukum berlaku:
✅ Prinsip Kewajaran dan Itikad Baik

Pasal 1338 KUHPerdata : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, selama tidak bertentangan dengan kepatutan dan ketertiban umum.

Pasal 1365 KUHPerdata : Bila bunga/denda terlalu besar hingga merugikan salah satu pihak, dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

⚠️ Praktik umum (non-bank, misal kontrak apartemen/kontraktor)

Bunga/denda yang melebihi 2% per bulan (24% per tahun) umumnya dianggap tidak wajar oleh hakim.

Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam berbagai putusan pernah menurunkan bunga “tidak wajar” (misal >3%/bulan) menjadi 1% atau 2% per bulan sebagai batas kewajaran.

Contoh:
Putusan MA No. 1934 K/Pdt/2008: Bunga 4% per bulan dianggap terlalu tinggi, diturunkan menjadi 1% per bulan karena melanggar asas kepatutan.

Jenis Pihak Batas Bunga Maksimal yang Dianggap Wajar

* Bank & Leasing Berdasarkan kebijakan OJK & BI (transparan, tidak eksesif)
* Fintech Lending 0,4% per hari (≈ 12% per bulan)
* Koperasi Simpan Pinjam ± 2% per bulan
* Apartemen/IPL/Kontrak Perdata Tidak diatur, tetapi di atas 2% per bulan umumnya dianggap melanggar asas kepatutan

Apabila pengelola apartemen menetapkan denda lebih dari 2% per bulan atau tanpa dasar persetujuan warga/P3SRS, maka penghuni bisa menolak atau menggugat dengan dasar :
* Pasal 1338 & 1365 KUHPerdata
* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 huruf a & c, Pasal 7 huruf b & f, dan Pasal 8 ayat 1 huruf a & j)

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed