Dimana UUD 1945 & Pancasila ? Rakyat Menanggung : Ketika Lembaga & Institusi Negara Gagal Menjaga Kepercayaan Publik

Berita104 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 30-1-2026 — Sejak Reformasi bergulir lebih dari dua dekade lalu, Indonesia terus memperkuat sistem kelembagaan dan tata kelola pemerintahan. Namun pada kenyataannya, banyak lembaga negara serta institusi publik yang gagal beroperasi sesuai dengan tugas pokok, dan fungsinya (tupoksi). Bukannya menjadi benteng perlindungan bagi rakyat, kelemahan institusional justru berujung pada penderitaan masyarakat di berbagai sektor — mulai dari keuangan, pasar modal, hingga layanan sosial dasar.

Bank Syariah, OJK, dan Skandal Triliunan

banner 336x280

Yang paling mencuat dalam beberapa pekan terakhir adalah skandal yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) — platform yang mencantumkan dirinya berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan praktek fraud dan gagal bayar di DSI menyebabkan ribuan investor atau lender kehilangan investasi mereka hingga mencapai triliunan rupiah.

Kasus ini tidak hanya muncul sekadar sebagai “wanprestasi” bisnis. Sebaliknya, penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat DSI untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana ekonomi. Total kewajiban investasi yang terhimpun dari lender dilaporkan mencapai sekitar Rp1,47 triliun, namun yang tersisa sangat minim setelah dilakukan pemblokiran rekening oleh PPATK.

Kontradiksi tajam muncul ketika sebuah entitas yang “diawasi secara resmi” justru menjadi sumber kerugian besar rakyat. Model bisnis yang membawa label “syariah” — yang seharusnya menjamin keadilan dan kepastian hukum — malah berujung pada penderitaan investor kecil dan menengah yang berharap akan pertumbuhan aset halal.

Pasar Modal: Oknum, Gratifikasi, dan Kelemahan Pengawasan

Masalah lain terjadi di pasar modal Indonesia. Sepanjang 2025, OJK mencatat ratusan kasus bermasalah dalam aktivitas perdagangan saham yang berpotensi merugikan investor. Kasus-kasus ini mencakup praktik manipulatif, transaksi semu, dan pelanggaran etika yang mengganggu integritas pasar modal.

Lebih jauh, beberapa laporan media mengungkap bahwa sejumlah oknum di Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah terlibat dalam praktik “gratifikasi” terkait proses listing emiten — kasus yang memukul reputasi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas pasar modal Indonesia.

“Ada oknum yang meminta imbalan dalam proses listing,” demikian kutipan pengakuan dari pernyataan resmi BEI kepada media. Tak ada angka pasti yang dibuka ke publik soal seberapa besar nilai atau dampak dari praktik ini, tetapi pengakuan seperti ini mempertegas lemahnya kontrol internal terhadap konflik kepentingan.

Institusi Negara Lain yang Gagal: Dari Perumahan hingga Keamanan

Gambaran kelembagaan yang tak lagi berfungsi tak hanya terjadi di sektor keuangan. Sejumlah laporan investigatif Tempo dan media nasional lainnya menunjukkan bahwa instansi yang berlindung di balik undang-undang justru sering abai terhadap pelaksanaan fungsi dasarnya.

Di sektor perumahan rakyat, misalnya, masih banyak rumah susun (rusun) yang tidak memiliki sistem pengelolaan yang profesional, sementara aparat yang berwenang kurang tegas dalam melindungi penghuni dari praktik pengelolaan yang merugikan. Penyusunan kebijakan yang tumpang tindih antara Kementerian PUPR, pemerintah daerah, dan BUMN pengembang sering meninggalkan celah yang akhirnya dimanfaatkan pihak yang berkepentingan, sementara rakyat menjadi pihak yang menderita.

Dalam bidang keamanan, ada kasus di mana aparat kewilayahan belum secara efektif merespons konflik sosial yang merugikan kelompok rentan. Di sektor sosial dan agama, regulasi yang ada kerap kurang disertai pendekatan penegakan hukum yang konsisten sehingga tak jarang menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Mengapa Ini Terjadi ?

Akar persoalan terletak pada lemahnya koordinasi antar-institusi dan minimnya akuntabilitas. Banyak lembaga—yang dibentuk untuk melindungi kepentingan publik—justru terjebak dalam konflik kepentingan internal, proses birokrasi yang berbelit, dan pengawasan yang tidak efektif. Ketika tupoksi tidak dijalankan dengan baik, maka tujuan pembentukan lembaga itu sendiri hilang maknanya.

Dalam kasus DSI, misalnya, OJK sebagai regulator utama jasa keuangan dianggap terlalu lambat dalam mengidentifikasi, menindak, dan melindungi korban investasi ilegal yang bermuatan sindikasi. Laporan kerugian baru muncul setelah gelombang investor melaporkan dana mereka macet, bukan melalui pengawasan proaktif institusi.

Sementara di pasar modal, walaupun OJK telah menindak ratusan kasus, nilai denda administratif dan sanksi lainnya masih jauh dari potensi kerugian investor yang lebih besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah efek jera sudah cukup kuat.

Korban adalah Rakyat

Di balik angka statistik dan laporan resmi, yang paling menderita adalah masyarakat kecil: investor ritel yang menabung untuk masa depan, pekerja yang menaruh harap pada pasar modal untuk memupuk aset, atau keluarga yang berharap rumah layak huni bukan sekadar janji undang-undang.

Kerusakan operasional dan koordinasi di lembaga negara membuat rakyat menanggung beban risiko yang sebenarnya harusnya ditanggung oleh sistem yang sehat. Selama pemerintahan belum mampu memperbaiki kinerja kelembagaan dan penegakan hukum secara konsisten, rakyat kecil akan terus menjadi pihak yang tergerus oleh praktik kelembagaan yang tidak berjalan sesuai aturan.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *