DPRD Turun ke Lapangan, Fungsi Pengawasan Justru Tertinggal.

Berita126 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 6-2-2026 – Di tengah maraknya krisis layanan publik, publik justru disuguhi pemandangan ganjil : anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah turun ke lapangan mengerjakan tugas-tugas teknis yang seharusnya menjadi kewenangan dinas. Dari membersihkan sungai hingga meninjau jalan rusak, aksi-aksi tersebut kerap dipresentasikan sebagai bentuk kepedulian. Namun di balik gestur populis itu, fungsi utama DPRD sebagai lembaga pengawas justru kian tertinggal. Negara pun berjalan pincang—sibuk di permukaan, tetapi abai pada akar persoalan tata kelola dan penegakan sanksi.

Dalam berbagai regulasi, DPRD memiliki tiga fungsi utama : legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tidak ada mandat bagi DPRD untuk menggantikan tugas teknis dinas, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Tata Ruang & Infrastruktur, Dinas Transportasi & Lingkungan, dan lain-lain. Ketika DPRD sibuk “turun tangan”, fungsi pengawasan justru melemah.

banner 336x280

Fenomena ini terlihat jelas dalam sejumlah kasus infrastruktur dan pelayanan publik. Banjir berulang di Jakarta, misalnya, kerap direspons dengan inspeksi lapangan oleh anggota dewan. Namun audit kebijakan, evaluasi kinerja dinas, dan dorongan penerapan sanksi administratif jarang terdengar. Padahal laporan Badan Pemeriksa Keuangan secara rutin mencatat kelemahan perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan infrastruktur daerah.

Hal serupa terjadi di sektor perumahan dan rumah susun. Dalam banyak kasus konflik pengelolaan apartemen, warga melaporkan praktik manipulasi administrasi, pungutan tidak transparan, dan pengelola tanpa dasar hukum. DPRD menerima audiensi, membentuk tim pencari fakta, bahkan menggelar rapat dengar pendapat. Namun tanpa rekomendasi sanksi yang mengikat, hasilnya sering berhenti sebagai catatan rapat.

Akibatnya, warga kembali ke titik awal : diminta menyelesaikan masalah melalui jalur pengadilan.

Negara yang Meminta Rakyat Membayar Kegagalannya

Masalah muncul ketika penyelesaian yang seharusnya administratif justru dilempar ke ranah hukum. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025, misalnya, telah memuat sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan rumah susun. Namun hingga kini, mekanisme penerapannya nyaris tak pernah dijelaskan secara operasional kepada korban.

Warga diarahkan mengadu ke dinas—seperti Dinas Perumahan—yang kualitas layanannya sendiri kerap dipersoalkan. Pengaduan berputar dari satu meja ke meja lain, tanpa batas waktu yang jelas. Ketika buntu, solusi yang ditawarkan kembali sama: gugat ke pengadilan.

Bagi warga berduit, jalur hukum mungkin masih bisa ditempuh. Namun bagi mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah, proses hukum adalah kemewahan. Biaya advokat, waktu persidangan yang panjang, dan ketidakpastian putusan menjadi beban tambahan dari kegagalan negara menjalankan fungsi administratifnya.

Dalam kondisi ini, mafia—baik di sektor properti, keuangan, maupun pelayanan publik—justru terus berpesta. Tanpa sanksi administratif yang tegas, tanpa pencabutan izin, tanpa pembekuan operasional, pelanggaran menjadi praktik yang nyaris tanpa risiko.

DPRD Terjebak Panggung, Pengawasan Menguap

Sejumlah pengamat tata kelola menilai kecenderungan DPRD turun ke ranah teknis lebih didorong oleh kebutuhan pencitraan. Aksi lapangan lebih mudah dikonsumsi publik ketimbang kerja pengawasan yang sunyi: membedah dokumen anggaran, memeriksa kontrak, menekan eksekutif agar menjatuhkan sanksi.

Padahal justru di sanalah kunci perbaikan sistemik berada. Tanpa tekanan politik dari DPRD, dinas tidak memiliki insentif untuk menindak pelanggaran. Tanpa rekomendasi yang kuat, aparat penegak hukum pun enggan bergerak.

Negara akhirnya hadir bukan sebagai penyelesai masalah, melainkan sebagai pengarah jalan buntu. Rakyat diminta bersabar, mengadu, lalu menggugat—seolah kegagalan birokrasi adalah tanggung jawab individu.

Jika pola ini terus dibiarkan, DPRD akan kehilangan makna sebagai lembaga pengawas, dinas kehilangan wibawa sebagai pelaksana kebijakan, dan rakyat terus menanggung biaya sosial dari negara yang tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pertanyaannya bukan lagi mengapa masalah publik tak kunjung selesai. Pertanyaannya : siapa yang diuntungkan dari kekacauan ini ?

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *