Dua Kasus Pencurian di Kapal Terungkap, Ditpolairud Polda Banten Amankan Tiga Tersangka

Berita44 Dilihat
banner 468x60

Cilegon – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua kapal, yakni MV. Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan MV. Rasuna Baruna di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon. Dalam dua perkara tersebut, kerugian perusahaan pemilik kapal diperkirakan mencapai Rp800 juta.

 

banner 336x280

Kegiatan ini di pimpin langsung Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Banten AKBP M. Fahrurozy serta pihak PT. Andhika Lines dan PT. Pelayaran Bahtera.

 

Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta penelusuran barang bukti.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36). Ketiganya ditangkap dalam perkara yang berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS dan RS mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di kedua kapal, sedangkan JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian dalam perkara MV. Bulk Halmahera.

 

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dan pendalaman terhadap sejumlah bukti yang ditemukan di lapangan.

 

“Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka,” ujar Eko Hartanto.

 

Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, saat kapal MV. Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines sedang berlabuh atau lego jangkar di sekitar perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

 

Peristiwa tersebut diketahui setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada awak kapal yang berada di anjungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sekitar pukul 04.02 WIB, awak kapal melakukan pengecekan ke sejumlah area, termasuk ruang penyimpanan dan ruang mesin. Selanjutnya, nakhoda bersama chief officer memeriksa rekaman CCTV kapal.

 

Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat tiga orang tidak dikenal naik ke kapal melalui bagian buritan sebelah kiri dan menuju area workshop mesin. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku terlihat naik ke kapal sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali sekitar pukul 02.06 WIB.

 

Barang-barang yang hilang meliputi dua buah piston, 12 buah piston ring tahap pertama, 12 buah piston ring tahap kedua, delapan buah oil scraper ring tahap kedua, dua buah flap valve ukuran dua inci, satu buah butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta tiga buah stud bolt dan cylinder head.

 

Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines selaku pemilik kapal diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga aksi pencurian di MV. Bulk Halmahera dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan sebuah perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning. Tiga orang diduga naik ke kapal untuk mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya tetap berada di perahu untuk mengawasi situasi.

 

Petugas kemudian melakukan observasi, pengolahan tempat kejadian perkara, wawancara terhadap saksi, serta penelitian dan analisis rekaman CCTV. Penyelidikan juga diarahkan untuk mencari keberadaan perahu yang diduga digunakan para pelaku.

 

Pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten mengamankan BS (54) di rumah kontrakannya di wilayah Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Pada waktu yang sama, petugas turut mengamankan RS (56) di rumah kontrakannya di Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

 

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan JP (36), yang diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian. JP diamankan pada 13 Oktober 2026 di wilayah Jakarta Utara.

 

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

 

Selain perkara MV. Bulk Halmahera, penyidik Ditpolairud Polda Banten juga mengungkap dugaan pencurian di kapal MV. Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, ketika kapal sedang sandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian awak kapal sedang melaksanakan tugas jaga dan patroli. Ketika Mualim IV melakukan pengecekan di bagian buritan, korban tiba-tiba ditarik dan disekap oleh pelaku. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.

 

Dalam waktu bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju area ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal.

 

Sekitar pukul 04.28 WIB, pelaku membawa kotak berisi barang dari ruang mesin menuju sisi kiri bagian belakang kapal. Sekitar pukul 04.33 WIB, para pelaku turun ke perahu dan melepaskan korban dari sekapan.

 

Setelah dibebaskan, Mualim IV segera merekam aktivitas perahu yang meninggalkan kapal menggunakan telepon genggamnya, sambil berteriak meminta pertolongan dan menekan alat komunikasi HT untuk membangunkan awak kapal lainnya.

 

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV kapal dan video telepon genggam milik korban. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik dalam proses penyelidikan.

 

Dalam perkara ini, barang yang dilaporkan hilang adalah tiga unit connecting rod assembly, yaitu komponen suku cadang mesin kapal. PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

 

Berdasarkan hasil penyidikan Modus Operandi para pelaku diduga menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau sandar dan dinilai dalam kondisi sepi. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati kapal menggunakan perahu yang mesinnya dimatikan, kemudian mengayuh menuju bagian buritan.

 

Untuk naik ke kapal, pelaku diduga menggunakan batang bambu dan tali tambang yang pada ujungnya dipasangi besi pengait. Setelah berhasil naik, para pelaku mencari akses menuju ruang mesin atau tempat penyimpanan suku cadang.

 

Apabila menemukan pintu yang terkunci, pelaku diduga merusak gembok menggunakan peralatan yang dibawa. Barang yang diambil kemudian dipindahkan ke perahu untuk dibawa meninggalkan lokasi.

 

Dalam perkara MV. Bulk Halmahera, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu, satu unit mesin perahu, dua buah dayung kayu, besi pengait, tali tambang, headlamp, pisau cutter, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.

 

Sementara itu, dalam perkara MV. Rasuna Baruna, barang bukti yang diamankan meliputi dua buah gembok yang telah rusak, rantai besi sepanjang kurang lebih dua meter, dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara dan disita dari tersangka.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif yang disampaikan para tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi. Para tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan sehingga melakukan pencurian bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Dalam perkara MV. Rasuna Baruna, penyidik juga mencantumkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni WS, SL, dan SS. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak tersebut.

 

Langkah penanganan perkara yang telah dilakukan meliputi penyelidikan di tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi dari awak kapal, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

 

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten dan melanjutkan proses pemberkasan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Sementara itu, ketentuan Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun apabila memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.

 

Adapun tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan setiap pihak serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak serta keberadaan orang-orang yang masih dicari. Kami mengimbau pemilik kapal dan awak kapal agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tutupnya.

 

Diakhir Perwakilan korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ditpolairud Polda Banten atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kapal MV. Bulk Halmahera dan MV. Rasuna Baruna.

 

“Kami mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Banten yang telah menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas serta para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga upaya ini dapat memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha pelayaran dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkap perwakilan korban (Bidhumas).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *