Forum Warga Kapling Gandrung Lanjutkan Permasalahan Pemasangan Plang TKD oleh Pemdes Segara Jaya ke DPMD dan Kantor Bupati Bekasi

Berita57 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Kabupaten Bekasi – Protes Forum Warga Kapling Gandrung (FWKG) terkait kegiatan Pemdes Segara Jaya yang secara sepihak mengklaim dan memasang plang TKD di lahan garapan mereka, berlanjut dengan kunjungan tim FWKG ke kantor DPMD Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil untuk mencari informasi dan penjelasan, berdasarkan saran dari Camat Tarumajaya saat menjembatani diskusi antara FWKG dan perwakilan Pemdes Segara Jaya di kantor Desa Pahlawan Setia beberapa hari lalu.

Tujuan tim FWKG berkunjung ke kantor DPMD Kabupaten Bekasi adalah untuk meminta informasi dan penjelasan yang benar, seperti yang disampaikan oleh pihak Pemdes Segara Jaya, sebagai acuan dasar mereka saat mendata lahan Aset TKD serta memasang plang TKD di lahan garapan FWKG yang berada di Desa Pahlawan Setia.

banner 336x280

Ketua FWKG, Adi Sumardi, menyampaikan kepada awak media pada Rabu, 19 November 2025 pagi, “Kami datang ke kantor DPMD sesuai arahan Bapak Camat Tarumajaya saat pihak kecamatan memfasilitasi diskusi antara kami dan perwakilan Pemdes Segara Jaya yang diwakili oleh Ketua BPD Segara Jaya beserta timnya di kantor Desa Pahlawan Setia. Dalam diskusi tersebut, kami dari FWKG mempertanyakan dasar pemasangan plang TKD Segara Jaya di lahan garapan kami. Namun, pihak Pemdes Segara Jaya tidak dapat menunjukkan dasar yang kami pertanyakan, dan hanya menunjukkan surat edaran dari DPMD Kabupaten Bekasi sebagai acuannya,” ujarnya.

Ditambahkan, “Atas dasar itulah, kami FWKG akhirnya memutuskan untuk datang ke DPMD Kabupaten Bekasi dan ke kantor Bupati Bekasi,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan awak media, setelah tim FWKG tiba di kantor DPMD Kabupaten Bekasi pukul 11.30 WIB, rombongan tim FWKG diterima oleh dua orang staf DPMD untuk membahas dan berdiskusi tentang permasalahan yang terjadi. Keterangan yang diberikan oleh staf DPMD, Bapak Yusran Zulhilmi, menjelaskan, “Dinas DPMD Kabupaten Bekasi memang telah mengeluarkan surat edaran yang dimaksud. Namun, perlu diketahui bahwa DPMD hanya bertugas dan berwenang untuk memberikan instruksi melalui surat edaran tersebut kepada seluruh desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mendata aset tanah kas desa milik pemerintah desa yang tidak dalam sengketa. Kemudian, pihak desa mencatat dan melaporkan kembali kepada kami. Itulah tugas DPMD Kabupaten Bekasi terkait surat edaran tersebut,” ujarnya.

Setelah mendapatkan penjelasan yang dianggap cukup, tim FWKG melanjutkan kunjungan ke kantor Bupati Bekasi untuk mengantarkan langsung surat permohonan kepada Bupati Bekasi. Kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *