FPWRSI Kirim Surat Peringatan ke Gubernur Jakarta, Soroti Carut-Marut Pengelolaan Rumah Susun

Berita144 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 27-1-2026 — Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI) mengirimkan surat peringatan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta pada 22 Januari 2026. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DK Jakarta dengan nomor register 0000502, namun hingga kini belum direspons secara substantif.

Surat itu memuat rangkaian keberatan warga rumah susun atas kondisi pengelolaan hunian vertikal di Jakarta yang dinilai bermasalah secara struktural dan telah berlangsung puluhan tahun. FPWRSI menyebut, berbagai permohonan audiensi yang sebelumnya diajukan kepada Gubernur dan dinas terkait tidak pernah mendapatkan jawaban, meskipun persoalan yang disampaikan menyangkut hak dasar warga dan keselamatan penghuni.

banner 336x280

Dalam suratnya, FPWRSI menilai Pemerintah Provinsi DK Jakarta gagal menjalankan kewajiban pengawasan dan pembinaan rumah susun sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Salah satu sorotan utama adalah praktik pengelolaan rumah susun oleh pengembang yang berlangsung bertahun-tahun, melampaui batas maksimal satu tahun sejak serah terima unit pertama, sebagaimana diatur undang-undang .

Selain itu, FPWRSI mengungkapkan tidak diserahkannya legalitas kepemilikan yang sah kepada pemilik unit, serta pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang tidak demokratis. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah disebut hanya melakukan pencatatan administratif tanpa penegakan hukum, sehingga membuka ruang bagi pengembang membentuk P3SRS secara sepihak .

Persoalan keselamatan bangunan juga menjadi perhatian serius. FPWRSI menemukan sejumlah rumah susun tetap dioperasikan meski tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bahkan ada yang disebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kondisi ini dinilai membahayakan penghuni dan menunjukkan adanya pembiaran oleh otoritas daerah .

Di sektor pelayanan publik, FPWRSI menyinggung keberatan warga atas kenaikan tarif air bersih rumah susun yang dimasukkan ke golongan tarif komersial tertinggi, meski secara hukum satuan rumah susun berfungsi sebagai hunian. Forum ini juga menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai 100% hingga 2024, lalu kembali naik 50% pada 2025, bertolak belakang dengan pernyataan resmi Gubernur di media nasional yang menyebut kenaikan hanya 5–10% .

“Ketika pemerintah daerah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, warga rumah susun menjadi pihak yang menanggung seluruh akibatnya,” tulis FPWRSI dalam surat tersebut. Mereka menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah susun merupakan kewajiban negara dan tidak pernah memberikan ruang hukum bagi pengelolaan absolut oleh swasta.

Melalui surat peringatan ini, FPWRSI menuntut jawaban tertulis resmi dari Gubernur, tindakan nyata penegakan hukum rumah susun, pembenahan kebijakan yang dinilai cacat administrasi, serta pembatalan kenaikan PBB 2025 berikut kompensasi bagi warga yang telah membayar. FPWRSI juga menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila kembali tidak memperoleh respons dan penyelesaian dari Pemerintah Provinsi DK Jakarta.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Res/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *