Gugatan Kuota Hangus dari Mereka yang Paling Sering Diminta “Maklum”—dan Paling Jarang Didengar.

Berita148 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta , 8-1-2026 – Menjelang akhir 2025, ketika sebagian besar orang menutup tahun dengan liburan dan diskon akhir musim, sepasang suami istri memilih jalur yang jauh dari kata santai. Di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Didi Supandi—seorang pengemudi ojek daring—bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM kuliner, mendaftarkan gugatan uji materiil terhadap aturan yang selama ini diterima nyaris tanpa perlawanan, ysitu kuota internet yang hangus begitu saja.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Intinya sederhana, tetapi dampaknya luas. Pasangan ini menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sasaran mereka bukan abstraksi hukum, melainkan praktik sehari-hari yang dianggap merugikan konsumen: sisa kuota data yang lenyap karena masa aktif berakhir.

banner 336x280

Bagi Didi dan Triana, internet bukan fasilitas tambahan, apalagi hiburan. Kuota data adalah alat produksi. Tanpa kuota, aplikasi pengantaran tak bisa diakses, pesanan tak masuk, penghasilan berhenti. Ironinya, kuota yang dibeli dengan uang hasil kerja—dan belum habis dipakai—tetap dihapus oleh sistem. Ketika masa aktif berakhir, konsumen diminta membeli ulang.

Di hadapan hakim konstitusi, mereka tak sekadar memprotes. Ada tiga opsi yang mereka ajukan sebagai solusi :
1. sisa kuota wajib diakumulasi (data rollover);
2. kuota tidak boleh hangus selama kartu masih aktif; atau
3. sisa kuota dikonversi kembali menjadi pulsa.

Gugatan ini diajukan oleh warga tanpa gelar akademik atau dukungan korporasi besar. Namun justru di situlah signifikansinya. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dampaknya tak berhenti pada satu keluarga. Jutaan pengemudi ojek daring, mahasiswa, guru, pekerja lepas, hingga pengguna internet biasa berpotensi terbebas dari praktik yang selama ini dianggap lumrah, meski kerap dirasakan merugikan.

Di tengah dominasi regulasi yang kerap berpihak pada kepentingan besar, langkah Didi dan Triana menjadi pengingat : hak konsumen bukan sekadar angka statistik.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *