Gugatan Warga Kalibata City : Ketika Daftar Pemilih dan Surat Pencatatan PPPSRS Dipersoalkan

Berita1484 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 27-6-2026 – Kesimpulan para penggugat dalam Perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT membuka persoalan yang lebih luas : apakah pemerintah sekadar mencatat susunan pengurus rumah susun, atau wajib memastikan proses pembentukannya berjalan sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan ?

 

banner 336x280

Sengketa tata kelola Kalibata City kini memasuki tahap penting di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam dokumen kesimpulan tertanggal 15 Juli 2026, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat pencatatan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau PPPSRS Kalibata City yang diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

 

Perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT didaftarkan pada 28 Januari 2026.

Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Gugatan Warga Apartemen Kalibata City terhadap Tergugat yakni :

1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta dan

2. Tergugat II Intervensi, PPPSRS Kalibata City.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh :

Ketua Majelis Hakim : Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H

dengan hakim anggota

Himawan Krisbiyantoro, S.H., M.H. dan

Ganda Kurniawan, S.H., M.H.

 

Lima pemilik unit menggugat keputusan administratif berupa Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Nomor 1477/RR.02.04 tertanggal 26 Maret 2025.

 

Di balik satu surat pencatatan itu terdapat rangkaian persoalan yang lebih panjang : daftar pemilih tetap yang diperdebatkan, fungsi tim verifikasi, keterbukaan informasi musyawarah, pergantian pengurus, hingga pertanyaan mengenai seberapa jauh pemerintah memeriksa dokumen sebelum memberikan pengakuan administratif.

 

Daftar pemilih menjadi pusat sengketa

 

Pokok argumentasi para penggugat berawal dari pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS pada 16 Desember 2023.

 

Menurut dokumen kesimpulan penggugat, Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang digunakan dalam musyawarah diduga belum melalui verifikasi yang memadai. Empat dari 19 anggota tim verifikasi disebut tidak menandatangani berita acara penetapan DPT. Mereka juga disebut menolak menandatangani karena merasa tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap data pemilik yang menjadi dasar daftar tersebut.

 

Para penggugat berpendapat bahwa tim verifikasi seharusnya tidak hanya menerima data dari pelaku pembangunan. Tim itu semestinya memeriksa kesesuaian nama pemilik, nomor unit, bukti kepemilikan, dan dokumen lain sebelum DPT ditetapkan sebagai dasar kehadiran dan hak suara.

 

Perdebatan ini menjadi penting karena DPT bukan sekadar daftar administratif. Daftar tersebut menentukan siapa yang berhak hadir, memilih, dipilih, memberikan kuasa, menyampaikan keberatan, dan ikut menentukan kepengurusan organisasi yang mengelola kepentingan ribuan pemilik.

 

Dalam dokumen persidangan juga disebutkan bahwa pada 14 Desember 2023 sempat muncul pembahasan mengenai keberatan anggota tim verifikasi dan kemungkinan penundaan musyawarah. Namun, musyawarah tetap diselenggarakan pada 16 Desember 2023. Para penggugat menilai keadaan tersebut menunjukkan adanya persoalan prosedural yang tidak diselesaikan secara tuntas sebelum pemilihan berlangsung.

 

Mengapa DPT sangat menentukan ?

 

Dalam organisasi rumah susun, kekeliruan daftar pemilih dapat menghasilkan akibat berantai.

 

Apabila pemilik yang sah tidak tercantum dalam DPT, orang tersebut dapat kehilangan kesempatan menggunakan hak suaranya. Sebaliknya, jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak dapat dibuktikan, hasil pemilihan dapat dipertanyakan karena bertumpu pada basis peserta yang bermasalah.

 

DPT juga menentukan kuorum, yaitu jumlah minimum peserta yang harus hadir agar rapat dan pengambilan keputusan dianggap sah. Karena itu, kesalahan data tidak hanya merugikan satu pemilik, tetapi dapat memengaruhi legitimasi seluruh keputusan musyawarah.

 

Para penggugat mendalilkan bahwa DPT yang belum terverifikasi secara benar telah digunakan untuk melanjutkan musyawarah dan memilih pengurus. Apabila dalil tersebut terbukti, mereka menilai keputusan pemerintah yang mencatat kepengurusan hasil proses itu ikut kehilangan dasar yang sah.

 

Namun, penilaian akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim. Tidak setiap perbedaan pendapat atau tidak hadirnya anggota tim verifikasi otomatis membatalkan musyawarah. Pengadilan harus memeriksa ketentuan yang berlaku saat itu, isi berita acara, alasan penolakan tanda tangan, jumlah anggota yang bekerja, serta hubungan antara dugaan cacat proses dan surat pencatatan yang menjadi objek sengketa.

 

 

Kesaksian tentang rapat yang tetap berjalan

 

Dalam persidangan, para penggugat menghadirkan saksi yang mengetahui tahapan pembentukan PPPSRS dan kegiatan tim verifikasi.

 

Salah satu kesaksian menggambarkan bahwa tidak seluruh anggota tim verifikasi menyetujui DPT yang kemudian digunakan. Disebutkan pula adanya anggota tim yang merasa tidak memperoleh kesempatan memeriksa data secara nyata, sementara daftar yang disiapkan pelaku pembangunan digunakan sebagai dasar musyawarah.

 

Kesaksian lain menyoroti komunikasi menjelang rapat. Sejumlah anggota tim disebut menerima undangan dalam waktu yang sangat berdekatan dengan pelaksanaan rapat. Situasi tersebut dinilai menyulitkan pemeriksaan data yang jumlahnya dapat mencapai ribuan unit.

 

Ahli yang diajukan penggugat menerangkan bahwa proses verifikasi seharusnya mempunyai jejak yang dapat diuji, seperti catatan pemeriksaan, dokumen kepemilikan, hasil pencocokan data, alasan penolakan, serta berita acara yang menggambarkan apakah terdapat kesepakatan atau keberatan.

 

Menurut pandangan ahli tersebut, tim verifikasi tidak boleh hanya berfungsi sebagai pemberi tanda tangan terhadap data yang telah disusun pihak lain. Verifikasi harus menghasilkan keyakinan bahwa daftar peserta benar-benar berasal dari pemilik yang berhak.

 

Pihak tergugat membantah

 

DPRKP DKI Jakarta dan PPPSRS Kalibata City menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil para penggugat.

 

Pihak tergugat antara lain menyatakan bahwa proses administratif telah dijalankan, keberatan warga telah ditanggapi, dan sebagian besar anggota tim verifikasi telah menjalankan tugasnya. Ketidakhadiran atau tidak adanya tanda tangan beberapa anggota disebut tidak dengan sendirinya membuat seluruh DPT tidak berlaku.

 

Pihak PPPSRS juga berpendapat bahwa objek yang disengketakan bukan keputusan pembentukan awal PPPSRS pada 2023, melainkan pencatatan perubahan kepengurusan antarwaktu yang diterbitkan pada 2025.

 

Menurut pandangan tersebut, perubahan pengurus tidak selalu harus dilakukan melalui rapat umum seluruh anggota. Mekanismenya dapat mengikuti ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, rapat pengurus, dan peraturan daerah yang berlaku.

 

Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga mempersoalkan kepentingan hukum para penggugat, tenggang waktu pengajuan gugatan, serta hubungan antara keluhan mengenai pembentukan PPPSRS pada 2023 dan objek pencatatan yang diterbitkan pada 2025.

 

Dengan demikian, perdebatan di pengadilan bukan semata-mata mengenai apakah pernah terjadi ketidaksepakatan dalam tim verifikasi. Majelis hakim harus menentukan apakah ketidaksepakatan tersebut cukup serius, mempunyai akibat hukum, dan secara langsung mencacati keputusan pemerintah yang digugat.

 

Kesaksian warga memperlihatkan persoalan sosial yang lebih luas

 

Dokumen kedua mengenai kesaksian warga Kalibata City memberikan konteks sosial di balik gugatan tersebut.

 

Sejumlah warga mengeluhkan ketimpangan antara kewajiban pembayaran dan akses mereka terhadap informasi. Mereka mengaku rutin menerima tagihan, tetapi kesulitan memperoleh dokumen pengelolaan, informasi pendapatan parkir, dasar penggunaan tanah bersama, struktur tarif listrik, maupun penjelasan mengenai Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL.

 

Ada pula keluhan bahwa sebagian lahan bersama diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa informasi yang memadai mengenai dasar persetujuan dan aliran manfaat ekonominya. Sistem parkir yang digunakan bersama pengunjung fasilitas komersial juga memunculkan pertanyaan mengenai pemisahan pendapatan dan biaya operasional.

 

Kesaksian tersebut belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Dugaan mengenai penggunaan tanah bersama, pendapatan parkir, kelistrikan, dan IPL tetap memerlukan pemeriksaan dokumen seperti pertelaan, sertifikat, kontrak pengelolaan, perjanjian kerja sama, rekening operasional, laporan keuangan, serta hasil audit.

 

Namun, keluhan itu menjelaskan mengapa proses pembentukan PPPSRS menjadi sangat sensitif. Organisasi tersebut tidak hanya mengurus rapat dan pemilihan pengurus. PPPSRS berhubungan dengan uang warga, vendor, fasilitas bersama, parkir, keamanan, pemeliharaan, dana endapan, dan hubungan dengan pengelola maupun pengembang.

 

Ketika warga meragukan proses pembentukan organisasi, setiap keputusan ekonomi yang diambil pengurus berikutnya juga berpotensi kehilangan kepercayaan.

 

 

Tagihan sampai, tetapi undangan musyawarah tidak

 

Salah satu kesaksian paling penting menyangkut penggunaan data komunikasi warga.

 

Seorang pemilik mengaku informasi mengenai musyawarah tidak disebarkan secara merata. Saluran yang biasa digunakan warga, termasuk grup WhatsApp, disebut tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk mengumumkan jadwal, persyaratan, tahapan pendaftaran, dan perubahan prosedur.

 

Undangan musyawarah disebut pernah dikirimkan ke nomor telepon lama. Namun, tagihan rutin tetap dapat dikirim ke nomor yang lebih baru.

 

Keadaan semacam itu menghasilkan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apabila data terbaru dapat digunakan untuk menagih kewajiban, mengapa data yang sama tidak digunakan untuk menyampaikan hak organisasi?

 

Secara administratif, peristiwa tersebut mungkin disebut kesalahan pembaruan data. Namun, dampaknya dapat meluas. Pemilik bisa kehilangan kesempatan untuk mendaftar, menghadiri musyawarah, memilih, menjadi calon pengurus, atau mengajukan keberatan.

 

Beban administratif dapat berubah menjadi alat penyisihan

 

Dalam ilmu administrasi publik dikenal istilah beban administratif, yaitu waktu, tenaga, biaya, pengetahuan, dan tekanan yang harus ditanggung seseorang untuk memperoleh hak atau pelayanan.

 

Beban itu dapat berbentuk permintaan dokumen berulang, sistem pendaftaran daring yang sulit dipahami, waktu pendaftaran yang singkat, informasi yang tersebar, atau persyaratan yang berubah tanpa penjelasan yang cukup.

 

Setiap persyaratan mungkin terlihat wajar apabila diperiksa satu per satu. Namun, ketika seluruh hambatan digabungkan, hanya warga yang memiliki cukup waktu, kemampuan teknis, dan jaringan informasi yang mampu mengikuti proses.

 

Di sinilah muncul perbedaan antara hak formal dan hak efektif. Hak formal tertulis dalam peraturan, sedangkan hak efektif benar-benar dapat digunakan.

 

Pemilik mungkin secara formal berhak mengikuti musyawarah. Akan tetapi, hak tersebut kehilangan makna apabila undangan tidak sampai, prosedur sulit ditemukan, atau dokumen harus diserahkan dalam waktu yang tidak memadai.

 

Keadilan prosedural menentukan kepercayaan

 

Konflik Kalibata City juga dapat dilihat melalui konsep keadilan prosedural, yaitu penilaian terhadap keadilan berdasarkan cara suatu keputusan dibuat.

 

Masyarakat tidak hanya menilai siapa yang menang dalam pemilihan. Mereka juga menilai apakah semua orang mendapat kesempatan berbicara, apakah informasi dibuka, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah keberatan dijawab secara rasional.

 

Proses yang dipercaya dapat membuat pihak yang kalah tetap menerima hasilnya. Sebaliknya, hasil yang secara administratif dinyatakan sah belum tentu mendapatkan legitimasi sosial apabila prosesnya dianggap tertutup.

 

Sebuah PPPSRS dapat memiliki surat pencatatan, stempel, rekening, dan susunan pengurus. Namun, organisasi itu tetap akan kesulitan bekerja apabila sebagian besar anggotanya merasa tidak pernah memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi.

 

PTUN tidak mengadili seluruh masalah apartemen

 

Hal yang perlu dipahami warga adalah bahwa PTUN tidak otomatis memeriksa seluruh keluhan mengenai pengelolaan Kalibata City.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara pada dasarnya menguji keputusan atau tindakan badan pemerintahan. Dalam perkara ini, objek utamanya adalah surat pencatatan yang diterbitkan DPRKP DKI Jakarta.

 

Hakim tidak secara langsung menentukan apakah IPL terlalu tinggi, tagihan listrik telah dihitung secara benar, pendapatan parkir dibagi secara transparan, atau penggunaan tanah bersama sesuai kepentingan pemilik.

 

Masalah-masalah tersebut dapat menjadi latar belakang yang menjelaskan kerugian dan ketidakpercayaan warga. Namun, penyelesaiannya dapat membutuhkan jalur berbeda, seperti audit, keterbukaan dokumen, pengawasan pemerintah, gugatan perdata, pengaduan konsumen, atau proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

 

Strategi hukum yang tepat harus membedakan objek sengketa, jenis bukti, kewenangan lembaga, dan forum penyelesaiannya.

 

Pencatatan pemerintah bukan sekadar pemberian nomor

 

Perkara ini menempatkan DPRKP DKI Jakarta dalam posisi yang menentukan.

 

Pertanyaannya: apakah pemerintah hanya perlu memeriksa keberadaan dokumen secara formal, atau wajib memastikan proses yang melahirkan dokumen tersebut sesuai hukum?

 

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setidaknya terdapat tiga lapisan yang perlu diperiksa.

 

Pertama, kewenangan: apakah pihak yang mengajukan pencatatan memang berhak mewakili organisasi?

 

Kedua, prosedur : apakah rapat, pemberitahuan, pergantian pengurus, verifikasi data, dan penyusunan berita acara dilakukan sesuai ketentuan?

 

Ketiga, substansi minimum: apakah keputusan yang diajukan untuk dicatat tidak bertentangan dengan hukum, kepentingan umum, dan hak para pemilik?

 

Pemerintah tidak boleh mengambil alih kedaulatan organisasi atau menentukan siapa yang harus menang dalam pemilihan. Namun, pemerintah juga tidak seharusnya hanya menghitung lampiran dan memberikan nomor pencatatan.

 

Peran pemerintah adalah memastikan arena musyawarah berjalan sah dan adil—bukan memilih pemenang, tetapi memastikan pertandingan tidak dijalankan dengan daftar peserta dan aturan yang cacat.

 

Ahli yang dipersoalkan karena pernah terlibat

 

Dalam kesimpulannya, para penggugat juga mempersoalkan independensi ahli yang diajukan Tergugat II Intervensi.

 

Ahli tersebut disebut pernah menjadi pejabat di lingkungan DPRKP dan terlibat dalam proses administratif yang kini diperdebatkan. Para penggugat menyatakan bahwa kehadiran orang yang sebelumnya terlibat dalam proses, kemudian memberikan pendapat ahli untuk mempertahankan hasil proses tersebut, dapat menimbulkan konflik kepentingan.

 

Mereka menggunakan prinsip nemo judex in causa sua, yang berarti seseorang tidak seharusnya menjadi penilai atas perkara yang berkaitan dengan tindakannya sendiri.

 

Namun, keberatan para penggugat bukanlah putusan. Majelis hakim tetap berwenang menilai apakah keterangan ahli tersebut objektif, relevan, dan layak digunakan dalam pertimbangan hukum.

 

 

AUPB menjadi alat uji

 

Para penggugat mendalilkan bahwa penerbitan surat pencatatan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB.

 

Asas yang dipersoalkan antara lain kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.

 

Asas kecermatan, misalnya, mengharuskan pejabat pemerintahan memeriksa data dan fakta yang relevan sebelum mengambil keputusan. Asas keterbukaan menuntut agar masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang memengaruhi haknya. Sementara asas ketidakberpihakan mengharuskan pemerintah menjaga jarak yang sama terhadap seluruh kelompok yang bersengketa.

 

Para penggugat berpendapat bahwa pencatatan dilakukan tanpa pemeriksaan memadai terhadap persoalan DPT, keberatan anggota tim verifikasi, dan proses musyawarah. Tergugat membantah dan menyatakan telah melaksanakan verifikasi administratif berdasarkan dokumen yang diajukan.

 

Majelis hakim akan menentukan apakah langkah DPRKP sudah memenuhi standar pemerintahan yang baik atau justru hanya menghasilkan keputusan yang lengkap secara berkas, tetapi lemah secara prosedural.

 

Pengadilan sebagai koreksi, bukan pengganti warga

 

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Nomor 1477/RR.02.04 tanggal 26 Maret 2025 serta memerintahkan DPRKP mencabut keputusan tersebut.

 

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah objek tersebut dipertahankan atau dibatalkan. Namun, pengadilan tidak dapat sendirian menyelesaikan seluruh persoalan tata kelola Kalibata City.

 

Hakim dapat mengoreksi keputusan pemerintah. Tetapi budaya transparansi tetap harus dibangun melalui basis data pemilik yang dapat diaudit, undangan yang benar-benar sampai, daftar pemilih yang terbuka, mekanisme keberatan yang jelas, berita acara yang dapat diperiksa, dan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Perkara Kalibata City memperlihatkan bahwa demokrasi hunian tidak cukup hanya dengan mengadakan rapat. Demokrasi membutuhkan akses informasi, kesempatan yang setara, dan prosedur yang dipercaya.

 

Ketika kewajiban pembayaran dapat ditagih secara teratur, hak warga untuk mengetahui, hadir, memilih, dan mengawasi seharusnya juga dapat diberikan dengan ketelitian yang sama.

 

Sumber literasi :

tulisan ini dikembangkan dari dokumen Kesimpulan Para Penggugat Perkara Nomor 28/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 15 Juli 2026 dan dokumen Studi Kesaksian Warga Rusun Kalibata City, Jakarta Berkaitan Perkara Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 beserta perubahannya; Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perkembangan kebijakan terbaru; serta literatur Tom R. Tyler mengenai keadilan prosedural, legitimasi kelembagaan, netralitas, partisipasi, dan kepercayaan masyarakat.

 

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *