INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 30 Mei 2026 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 sebagai tonggak kedewasaan organisasi untuk memperkokoh soliditas internal sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia advokat di tanah air. Dalam rangkaian peringatan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI DKI Jakarta meluncurkan sejumlah langkah strategis, mulai dari pembinaan generasi muda hingga penguatan peran organisasi dalam ekosistem hukum nasional.
Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., menegaskan bahwa usia 18 tahun menjadi simbol kematangan bagi organisasi untuk bekerja lebih profesional, bersatu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Peringatan HUT ke-18 ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan momentum evaluasi menyeluruh dan konsolidasi kekuatan. Kami bertekad menjadikan KAI organisasi yang semakin solid, mampu melindungi hak-hak anggotanya, serta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Tuti Susilawati saat berbicara dalam Rapat Kerja dan Peringatan HUT KAI di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Desak Keterlibatan Aktif dalam Pembentukan Regulasi
Salah satu agenda utama yang didorong DPD KAI DKI Jakarta ke tingkat nasional adalah jaminan keterlibatan organisasi advokat dalam setiap pembahasan kebijakan hukum di tingkat pusat. KAI menuntut agar organisasi ini dilibatkan secara formal dan struktural, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tuti menyoroti masih adanya berbagai hambatan yang dihadapi advokat di lapangan, mulai dari keterbatasan akses masyarakat terhadap keadilan hingga perlindungan hukum bagi profesi advokat itu sendiri. Menurutnya, aspirasi praktisi hukum wajib didengar sebelum sebuah aturan ditetapkan.
“Suara advokat harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang menyentuh ranah profesi kami. Perlindungan terhadap advokat bukan hanya kepentingan organisasi, melainkan bagian integral dari upaya menjamin perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara,” tegasnya.
Terobosan Pembinaan: Jembatan Teori dan Praktik bagi Advokat Muda
Menjawab tantangan regenerasi profesi, DPD KAI DKI Jakarta resmi meluncurkan program pembinaan khusus bagi calon advokat yang baru menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara pengetahuan teoritis yang diperoleh di bangku pendidikan dengan realitas kompleksitas praktik hukum di lapangan.
Selama ini, banyak lulusan PKPA yang kerap mengalami kebingungan saat memasuki masa magang karena belum memahami dinamika dunia hukum secara nyata. Menjawab tantangan tersebut, KAI DKI Jakarta akan memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan komunitas masyarakat guna menyediakan ruang pelatihan, sosialisasi regulasi, hingga pendampingan langsung dalam penanganan perkara.
Kepada ratusan calon advokat yang hadir, Tuti mengingatkan agar tidak terburu-buru mengejar keuntungan materi di awal karier.
“Jangan menjadikan penghasilan sebagai prioritas utama. Fokuslah untuk belajar, memahami seluk-beluk praktik hukum, dan mengabdi kepada masyarakat. Ketika kompetensi dan integritas telah terbentuk dan diakui, peluang karier dan kepercayaan publik akan terbuka lebar dengan sendirinya,” pesannya.
Melalui program ini, calon advokat akan dilibatkan langsung dalam kegiatan bantuan hukum gratis (pro bono), penyuluhan hukum, dan pendampingan masyarakat, sehingga mereka memiliki bekal pengalaman dan portofolio yang memadai sebelum resmi diangkat menjadi advokat.
Jalur Paralegal: Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput
Selain mencetak advokat yang andal, KAI juga membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat umum yang ingin berkontribusi dalam penegakan hukum melalui jalur paralegal. Bekerja sama dengan jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah naungan KAI, organisasi menyediakan pendidikan dan pelatihan paralegal bagi warga yang memiliki minat serta pemahaman dasar di bidang hukum.
Menurut Tuti, keberadaan paralegal sangat krusial sebagai ujung tombak akses keadilan di tingkat akar rumput. Mereka berperan sebagai garda terdepan yang dapat memberikan pemahaman hukum dan bantuan awal bagi masyarakat yang membutuhkan namun sulit menjangkau layanan hukum formal.
“Paralegal adalah jembatan penting antara masyarakat dan sistem hukum. Melalui mereka, nilai-nilai keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok daerah,” tambahnya.
Penguatan Struktur demi Pelayanan Prima
Saat ini, DPD KAI DKI Jakarta telah membawahi lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Ke depannya, penguatan struktur organisasi dan tata kelola akan terus dilakukan guna memastikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat, serta pengawasan ketat terhadap penerapan kode etik profesi di kalangan seluruh anggota.
Dengan mengusung semangat “Satu KAI, Satu Tekad”, organisasi ini berkomitmen kuat untuk menjadi salah satu pilar penyangga sistem peradilan Indonesia yang adil, transparan, dan berintegritas, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tentang Kongres Advokat Indonesia (KAI):
Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah organisasi advokat yang diakui keberadaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KAI berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas profesionalisme advokat, menjaga kehormatan dan martabat profesi, serta memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan Perbaikan Utama:
1. Judul: Dibuat lebih padat dan menonjolkan 3 poin utama: peringatan, program, dan tuntutan kebijakan.
2. Kalimat Pembuka: Diperhalus agar langsung menjelaskan makna peringatan, bukan sekadar daftar kegiatan.
3. Bagian Kebijakan: Kata “desakan” dipertegas menjadi “desak jaminan keterlibatan” agar bernilai berita lebih kuat.
4. Bagian Advokat Muda: Kalimat yang kurang jelas seperti “dari bingung menjadi siap praktik” diubah menjadi penjelasan formal tentang penjurusan teori dan praktik, namun pesan intinya tetap tersampaikan.
5. Istilah Teknis: Disamakan dengan istilah umum yang dipakai media massa agar mudah dipahami pembaca.
(red)


















