HUT Ke-18 KAI: Konsolidasi Organisasi, Perkuat Advokat Muda, dan Dorong Keterlibatan dalam Kebijakan Hukum Nasional

Organisasi458 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 30 Mei 2026 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) memasuki usia ke-18 tahun, sebuah tonggak sejarah yang dimaknai sebagai simbol kedewasaan organisasi untuk semakin memperkuat soliditas internal serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia advokat di seluruh Indonesia. Dalam rangkaian peringatan hari ulang tahun ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI DKI Jakarta mengambil langkah strategis melalui peluncuran berbagai program unggulan, mulai dari pembinaan anggota muda hingga penguatan peran advokat dalam ekosistem hukum nasional.

 

banner 336x280

Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., menegaskan bahwa peringatan HUT ke-18 ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan momentum evaluasi mendalam dan konsolidasi organisasi. Menurutnya, di usia yang telah dewasa, KAI harus bergerak lebih profesional, bersatu, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.

 

“Kami ingin memastikan KAI semakin solid, mampu melindungi hak-hak anggotanya, dan hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Tuti Susilawati saat membuka Rapat Kerja dan Peringatan HUT KAI di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

 

Desak Keterlibatan Aktif dalam Pembentukan Kebijakan

 

Salah satu agenda utama yang didorong DPD KAI DKI Jakarta ke tingkat nasional adalah partisipasi aktif organisasi advokat dalam setiap pembahasan kebijakan hukum di tingkat pusat. KAI menuntut agar organisasi ini dilibatkan secara formal, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

 

Hal ini didasari fakta bahwa masih terdapat sejumlah hambatan yang dihadapi advokat di lapangan, mulai dari akses masyarakat terhadap keadilan hingga perlindungan hukum bagi profesi advokat itu sendiri.

 

“Suara advokat harus didengar dalam setiap formulasi kebijakan yang menyentuh ranah profesi kami. Perlindungan terhadap advokat bukan hanya urusan organisasi semata, melainkan bagian integral dari perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara,” tegas Tuti.

 

Terobosan Pembinaan: Jembatan Teori dan Praktik bagi Advokat Muda

 

Menjawab tantangan regenerasi profesi, DPD KAI DKI Jakarta resmi meluncurkan program pembinaan khusus bagi calon advokat yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini dirancang khusus untuk menjembatani kesenjangan antara teori yang didapat di bangku pendidikan dengan realitas kompleksitas praktik hukum di lapangan.

 

Selama ini, banyak lulusan PKPA yang kerap mengalami kebingungan saat memasuki masa magang karena belum memahami dinamika dunia hukum secara nyata. Menjawab hal itu, KAI DKI Jakarta akan memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah, berbagai lembaga bantuan hukum, serta komunitas sosial untuk menyediakan ruang pelatihan, sosialisasi regulasi, hingga pendampingan langsung di lokasi.

 

Kepada ratusan calon advokat yang hadir, Tuti mengingatkan agar tidak terburu-buru mengejar keuntungan materi di awal karier.

 

“Jangan terpaku pada penghasilan terlebih dahulu. Fokus utama adik-adik advokat muda adalah belajar, memahami seluk-beluk praktik hukum, dan mengabdi kepada masyarakat. Ketika kompetensi dan integritas telah terbentuk, peluang dan kepercayaan publik akan terbuka lebar dengan sendirinya,” pesannya.

 

Melalui program ini, calon advokat akan dilibatkan langsung dalam kegiatan bantuan hukum gratis (pro bono), penyuluhan hukum, hingga pendampingan masyarakat, sehingga mereka memiliki portofolio pengalaman yang memadai sebelum resmi diangkat menjadi advokat.

 

Buka Jalur Paralegal: Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

 

Selain mencetak advokat handal, KAI juga membuka ruang luas bagi masyarakat umum yang ingin berkontribusi dalam penegakan hukum melalui jalur paralegal. Bekerja sama dengan jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah naungan KAI, organisasi menyediakan pendidikan dan pelatihan paralegal bagi warga yang memiliki minat serta pemahaman dasar di bidang hukum.

 

Menurut Tuti, keberadaan paralegal sangat krusial sebagai ujung tombak akses keadilan di tingkat akar rumput. Mereka adalah garda terdepan yang dapat memberikan pemahaman dan bantuan hukum awal bagi masyarakat yang membutuhkan namun sulit menjangkau layanan hukum formal.

 

Penguatan Struktur demi Pelayanan Prima

 

Saat ini, DPD KAI DKI Jakarta telah membawahi lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Ke depannya, penguatan struktur organisasi dan tata kelola akan terus dilakukan guna memastikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat, serta pengawasan ketat terhadap kode etik profesi di kalangan anggota.

 

Dengan mengusung semangat “Satu KAI, Satu Tekad”, organisasi ini berkomitmen kuat untuk menjadi salah satu pilar kekuatan dalam sistem peradilan Indonesia yang adil, transparan, dan berintegritas, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Tentang Kongres Advokat Indonesia (KAI):

Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah organisasi advokat yang diakui secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KAI berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas profesi advokat, menjaga kehormatan dan martabat profesi, serta memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *