Kasus FH UI Bukan Hanya Tentang 16 Mahasiswa yang Berperilaku Buruk. Jika kita Berhenti Disana, Kita Hanya Memotong Ujung Ilalang, Sementara Akarnya Terus Tumbuh

Berita367 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 15-4-2026 – Seorang anak tidak lahir sebagai pelaku pelecehan. Ia dibentuk oleh keluarga, sekolah, budaya, negara, dan algoritma digital yang mengelilinginya selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ia mengetik kalimat vulgar di sebuah grup WhatsApp.

Kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang kini mengguncang publik bukanlah peristiwa yang muncul tiba-tiba dari kekosongan moral. Ia adalah **titik akhir dari sebuah rantai kausal yang panjang** — produk dari proses sosial, budaya, politik, dan institusional yang sudah berjalan lama di Indonesia.

banner 336x280

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa kasus FH UI menjadi alarm keras: “Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas.” [Arina](https://www.arina.id/berita/ar-kjzqt/darurat-kekerasan-dunia-pendidikan–sekolah-dan-kampus-dinilai-kian-tak-aman)

Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi kejadian sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan meluas. Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), dan perundungan/bullying (19%). [Arina](https://www.arina.id/berita/ar-kjzqt/darurat-kekerasan-dunia-pendidikan–sekolah-dan-kampus-dinilai-kian-tak-aman)

Lalu, proses apa saja yang sesungguhnya melahirkan realita ini ?

RANTAI PERTAMA : KRISIS KELUARGA — Ketika “Rumah” Gagal Menjadi Sekolah Pertama

Sebelum seorang anak mengenal kampus, ia mengenal rumah. Dan di sinilah fondasi moral pertama diletakkan — atau diabaikan.

Peran keluarga, yang sejatinya merupakan lingkungan pendidikan pertama, sering kali tergantikan oleh pengaruh gawai dan media sosial yang tidak selalu menyajikan konten edukatif. [KOMPASIANA](https://www.kompasiana.com/2439011002mtaufiqurrahman4725/675784ebc925c44ca33e5c33/indonesia-dalam-krisis-pendidikan-moral) Orangtua yang sibuk dengan karier, absen secara emosional, atau justru menjadi teladan yang salah — pejabat, aparat, atau pengusaha yang terbiasa menggunakan kekuasaan sebagai hak istimewa — secara tidak sadar menanamkan satu pesan kepada anak : *bahwa orang yang kuat boleh melakukan apa saja kepada yang lemah.*

Dugaan bahwa sejumlah pelaku di kasus FH UI adalah anak-anak dari anggota Polisi, TNI, Dekan, hingga pemilik firma hukum bukan sekadar data latar belakang. Ini adalah cermin dari proses transmisi nilai yang terjadi di tingkat keluarga: **privilege yang tidak disertai tanggung jawab moral** melahirkan anak-anak yang merasa kebal konsekuensi.

Dalam psikologi perkembangan, Albert Bandura menyebut ini sebagai **Social Learning Theory** (1977) : anak-anak belajar perilaku bukan hanya dari yang diajarkan, melainkan dari apa yang mereka *observasi dan lihat berhasil dilakukan tanpa hukuman* di lingkungan terdekat mereka.

RANTAI KEDUA : GAGALNYA PENDIDIKAN KARAKTER — Sekolah yang Hanya Mengejar Angka

Indonesia tengah menghadapi krisis pendidikan karakter yang kian memprihatinkan, tercermin dari berbagai masalah sosial yang menunjukkan lemahnya penerapan nilai-nilai moral dan etika. Kasus-kasus seperti kenakalan remaja, bullying, korupsi di kalangan pejabat, serta minimnya toleransi dan empati merupakan bukti nyata bahwa pendidikan karakter belum meresap secara mendalam di lapisan masyarakat. [KOMPASIANA](https://www.kompasiana.com/2439011002mtaufiqurrahman4725/675784ebc925c44ca33e5c33/indonesia-dalam-krisis-pendidikan-moral)

Sistem pendidikan Indonesia selama puluhan tahun terjebak dalam paradigma **”mengejar skor”** — nilai UN, nilai UTBK, IPK. Kurikulum yang padat memaksa guru dan siswa berlomba menyelesaikan materi kognitif, dengan hampir tidak ada ruang untuk pendidikan afektif: empati, rasa hormat, batas-batas etis dalam relasi sosial, dan kesadaran gender.

Dalam kasus nyata, banyak guru maupun bahan pelajaran yang melestarikan patriarki. Guru-guru masih mengajarkan bahwa perempuan harus seperti ini, perempuan dituntut seperti itu dengan larangan-larangan yang bersifat patriarkis. Pendidikan dominan mengkonstruksi laki-laki dan perempuan sebagaimana yang telah ada dalam masyarakat patriarki. Sehingga pengajaran tentang kesetaraan gender tidak ada dalam pendidikan selama ini. [Stkippacitan](https://ormawa.stkippacitan.ac.id/kekerasan-seksual-kesetaraan-gender-refleksi-pendidikan-kita/)

Akibatnya, seorang mahasiswa bisa lulus dengan IPK 3,9, hafal seluruh pasal hukum pidana, namun tidak memiliki empati dasar terhadap sesama manusia.

RANTAI KETIGA: BUDAYA PATRIARKI YANG DIWARISKAN LINTAS GENERASI

Konstruksi sosial budaya tentang gender dan budaya patriarki menyebabkan terjadinya relasi kuasa yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Masyarakat memiliki anggapan bahwa memang sudah sewajarnya posisi laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Konsekuensinya, kondisi tersebut potensial menyebabkan subordinasi, diskriminasi, bahkan kekerasan. Pelakunya adalah pihak yang berada dalam posisi lebih kuat, sedangkan korbannya adalah pihak yang lebih lemah. [Umj](https://repository.umj.ac.id/9443/1/17-11-2022%20Membongkar%20Kekerasan%20Seksual%20(1).pdf)

Pandangan bahwa perempuan sebagai objek yang dapat dimanfaatkan dan dikontrol masih melekat dalam beberapa lapisan masyarakat, termasuk di kalangan terpelajar. Di balik gelar akademik dan posisi yang dihormati, beberapa individu ternyata justru menyalahgunakan kekuasaan dan pengaruh mereka untuk melakukan tindakan yang sangat tidak pantas. [Unisayogya](https://www.unisayogya.ac.id/kasus-kekerasan-seksual-didorong-budaya-patriarki/)

Patriarki bukan hanya soal budaya tradisional. Ia hidup dan berkembang biak dalam lelucon “tidak berbahaya”, dalam iklan yang mengeksploitasi tubuh perempuan, dalam sinetron yang menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga, dalam bahasa sehari-hari yang merendahkan — semua itu adalah pupuk bagi *rape culture* yang akhirnya mekar dalam grup chat FH UI.

RANTAI KEEMPAT: PORNOGRAFI DIGITAL DAN DISTORSI NORMA SEKSUAL

Generasi yang kini duduk di bangku perguruan tinggi adalah generasi pertama yang tumbuh besar dengan akses tak terbatas ke konten pornografi sejak usia sekolah dasar. Riset konsisten menunjukkan bahwa paparan pornografi dini, tanpa edukasi seksual yang memadai, merusak persepsi tentang hubungan antarmanusia: perempuan dipandang sebagai objek, bukan subjek; seks dipahami sebagai dominasi, bukan kesetaraan.

Akar kekerasan seksual bukan karena miras atau teknologi semata, tetapi budaya yang sudah turun-temurun diwariskan. Namun teknologi mempercepat penyebaran dan normalisasi konten yang merendahkan perempuan, sehingga batas antara “humor” dan pelecehan menjadi semakin kabur bagi generasi muda. [Himmah Online](https://himmahonline.id/berita/kampusiana/budaya-patriarki-dan-rape-culture-pada-kekerasan-seksual/)

Ketika tidak ada literasi digital, tidak ada pendidikan seksual komprehensif, dan tidak ada filter moral yang kuat dari keluarga maupun sekolah, maka algoritma platform digital menjadi “guru” seksualitas de facto generasi ini.

RANTAI KELIMA: ELITISME DAN IMPUNITAS — Budaya “Untouchable” di Kalangan Atas

Korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan tinggi juga menjadi isu serius. Ini menunjukkan bahwa para pejabat publik, pemimpin bangsa, dan tokoh masyarakat kurang memiliki integritas, tanggung jawab, dan kejujuran. Meskipun mereka mempunyai pendidikan yang tinggi, mereka cenderung mengabaikan nilai-nilai etika dan moral dalam perilaku mereka. [Radar Banyuwangi](https://radarbanyuwangi.jawapos.com/opini/751108252/indonesia-darurat-pendidikan-moral-dan-karakter)

Ada pola yang berulang di Indonesia : orang yang lahir dari keluarga berkuasa tumbuh dalam ekosistem di mana hukum bersifat selektif — keras pada yang lemah, lentur pada yang kuat. Ketika anak-anak dari elit ini menyaksikan ayah atau paman mereka “diselesaikan secara kekeluargaan” meski melanggar hukum, mereka menyerap satu pelajaran berharga: **kekuasaan adalah imunitas**.

Perilaku menyimpang tidak hanya dilakukan pelajar, melainkan juga oleh para elite politik yang terjerat kasus korupsi, perzinahan, saling tuduh, dan menebar berita bohong. Ini menjadi teladan buruk yang ditiru generasi muda. [ResearchGate](https://www.researchgate.net/publication/366836008_KRISIS_PENDIDIKAN_KARAKTER_DI_INDONESIA)

Ketika elite melanggar norma tanpa konsekuensi, pesan yang sampai ke generasi muda dari keluarga elite adalah: **aturan hanya untuk orang lain.**

RANTAI KEENAM : LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DAN KETIDAKPERCAYAAN PADA INSTITUSI

Berdasarkan data SIMFONI-PPA, sepanjang periode pelaporan per Juni 2025, tercatat sebanyak 1.224 korban kekerasan seksual berasal dari kalangan pendidikan tinggi. Angka ini tidak hanya menggambarkan besarnya jumlah korban, melainkan menunjukkan bahwa lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang belajar, justru menimbulkan celah (*loophole*) dalam hal perlindungan. [Publikasiindonesia](https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/8437/1963/18523)

Pada kasus di UI dan UNPAD, korban justru melapor langsung ke pihak kepolisian dibandingkan kepada Satgas PPKS di kampus setempat. Sementara di UNDIP, korban enggan melaporkan perlakuan tersangka kepada Satgas PPKS kampusnya. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kepercayaan terhadap Satgas PPKS masih rendah, atau informasi mengenai mekanisme pelaporan belum tersosialisasi dengan baik. [Publikasiindonesia](https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/8437/1963/18523)

Ketika korban tidak percaya pada mekanisme resmi, mereka memilih diam. Dan keheningan korban adalah ruang yang paling subur bagi pelaku untuk terus beroperasi.

RANTAI KETUJUH: KORUPSI STRUKTURAL DI SISTEM PENDIDIKAN

Korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat karena mengikis kepercayaan sosial dan memperburuk ketidaksetaraan. Hal ini berpotensi menyabotase pembangunan dengan merusak pembentukan individu yang terdidik, kompeten, dan beretika untuk kepemimpinan masa depan. [Sustain](https://sustain.id/2022/10/06/korupsi-sektor-pendidikan-penyebab-dan-pencegahannya/)

Ini bukan hanya soal korupsi uang. Ini adalah korupsi nilai. Ketika seorang rektor perguruan tinggi terjaring KPK karena memperjualbelikan kursi mahasiswa baru, pesan yang tersampaikan kepada mahasiswanya adalah bahwa di institusi ini, **uang lebih berkuasa dari merit dan moral**.

Dampak korupsi terlihat pada buruknya fasilitas pendidikan, ketidakadilan akses, serta menurunnya kualitas pengajaran dan kurikulum — yang pada akhirnya menggerogoti fondasi pembentukan karakter generasi muda. [Aripi](https://ejournal.aripi.or.id/index.php/jupenkei/article/download/501/411/2387)

RANTAI KEDELAPAN : MEDIA SOSIAL DAN NORMALISASI MISOGINI DIGITAL

Fenomena *locker room talk* — percakapan vulgar yang dianggap wajar di antara sesama laki-laki — bukan hal baru. Yang baru adalah medium digital yang mengabadikan, mereplikasi, dan *menormalisasi* percakapan semacam itu dalam skala masif.

Grup WhatsApp, Discord server, dan komunitas online tertutup menciptakan **echo chamber misogini**: setiap lelucon cabul yang mendapat respons tertawa memperkuat keyakinan pelaku bahwa tindakannya diterima, bahkan diapresiasi. Psikolog sosial Albert Bandura menyebutnya sebagai **reinforcement learning** dalam konteks sosial: perilaku yang diberi reward (dalam hal ini, tawa dan emoji anggota grup) akan semakin diperkuat.

Norma sosial dan budaya memainkan peran penting dalam pembentukan perilaku kekerasan seksual. Sosiolog Erving Goffman mengemukakan konsep “institusi gender” di mana norma-norma gender tradisional mengatur perilaku seksual dan relasi antar jenis kelamin. Norma yang merendahkan perempuan dan menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang dapat diterima atau “normal” dalam konteks tertentu sangat berbahaya. [Bakti](https://baktinews.bakti.or.id/artikel/berani-speak-menghancurkan-tembok-diam-dalam-kasus-kekerasan-seksual-pada-lingkup)

RANTAI KESEMBILAN : KRISIS KETELADANAN DARI NEGARA

Ini yang paling fundamental, dan paling jarang dibahas.

Sebuah bangsa tidak hanya dididik di sekolah. Ia dididik oleh *tontonan* sehari-hari: bagaimana pemimpin negaranya berperilaku, bagaimana koruptor diperlakukan, bagaimana perempuan digambarkan dalam ruang publik dan politik, bagaimana hukum ditegakkan — atau tidak ditegakkan.

Perilaku menyimpang tidak hanya dilakukan pelajar, melainkan juga oleh para elite politik. Berita tentang korupsi, perzinahan, saling tuduh antar elite, dan menebar berita bohong menjadi tontonan harian generasi muda Indonesia. Di era globalisasi seperti saat ini, eksistensi suatu bangsa sangat ditentukan oleh karakter yang dimiliki bangsa tersebut. [ResearchGate](https://www.researchgate.net/publication/366836008_KRISIS_PENDIDIKAN_KARAKTER_DI_INDONESIA)

Menurut Kaprodi Sosiologi UMM, pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan manapun ketika seseorang memiliki peluang dan merasa tindakan tersebut tidak akan menimbulkan konsekuensi serius. “Kenapa bisa terjadi di dunia pendidikan, karena faktor penyebabnya tidak mengacu pada pendidikan saja. Semuanya bisa terjadi kalau dia punya kesempatan untuk melakukan itu, apalagi didukung oleh sesuatu hal.” [Umm](https://fisip.umm.ac.id/fenomena-kasus-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kampus-meningkat-kaprodi-sosiologi-umm-masalah-budaya-dan-penegakan-hukum-masih-lemah/)

Ketika negara menampilkan teladan yang salah secara konsisten — pejabat korup yang bebas, pelaku kekerasan yang dilindungi jabatan, perempuan yang suaranya tidak dihargai dalam sistem politik — maka generasi muda tidak belajar dari buku teks. Mereka belajar dari **realita yang mereka saksikan setiap hari**.

DIAGRAM RANTAI KAUSAL : Bagaimana 9 Proses Bekerja Bersama

NEGARA & ELITE → Impunitas, korupsi, krisis keteladanan

KELUARGA → Transmisi privilege tanpa tanggung jawab moral

SEKOLAH → Gagal mendidik karakter & kesetaraan gender

BUDAYA PATRIARKI → Objektifikasi perempuan dinormalisasi

MEDIA DIGITAL → Normalisasi misogini, pornografi tanpa literasi

LINGKUNGAN PERTEMANAN → Echo chamber, bystander effect, deindividuasi

INSTITUSI KAMPUS → Satgas lemah, mekanisme pelaporan tidak dipercaya

PENEGAKAN HUKUM → Selektif, tidak tegas, melindungi pelaku berkuasa

KORBAN → Memilih diam 1,5 tahun karena sistem tidak aman


KASUS FH UI (2026) : Titik Ledak dari Akumulasi 9 Proses

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan: “Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, banyak pelakunya justru berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.” “Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.” [Arina](https://www.arina.id/berita/ar-kjzqt/darurat-kekerasan-dunia-pendidikan–sekolah-dan-kampus-dinilai-kian-tak-aman)

Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan dampaknya dapat membantu mencegah kasus-kasus seperti ini. Dukungan pada korban, seperti konseling dan bantuan hukum, juga sangat penting untuk membantu mereka pulih. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dapat menjadi efek jera dan mencegah kasus-kasus serupa di masa depan. [Unisayogya](https://www.unisayogya.ac.id/kasus-kekerasan-seksual-didorong-budaya-patriarki/)

Namun semua itu tidak cukup tanpa satu hal yang paling mendasar : **negara yang memberi teladan bahwa hukum berlaku untuk semua, bahwa kekuasaan bukan imunitas, dan bahwa martabat manusia — terutama perempuan — adalah nilai yang tidak bisa ditawar.**

Selama rantai itu belum diputus dari hulunya, kasus-kasus seperti FH UI akan terus bermunculan. Hanya dengan nama yang berbeda, wajah yang berbeda, dan kampus yang berbeda.

📚 SUMBER LITERASI

A. Sumber Berita & Laporan Terbaru
| 1 | Darurat Kekerasan Dunia Pendidikan, Sekolah dan Kampus Kian Tak Aman | arina.id / JPPI | April 2026 |
| 2 | Marak Kasus Kekerasan Seksual, Didorong Budaya Patriarki Hingga Gangguan Psikologi | unisayogya.ac.id | April 2025 |
| 3 | Fenomena Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Meningkat | fisip.umm.ac.id | Juni 2025 |
| 4 | Minimnya Fasilitas Kampus Jadi Penyebab Kekerasan Seksual Marak | hukumonline.com | Februari 2024 |
| 5 | Berani Speak Up: Menghancurkan Tembok Diam dalam Kasus Kekerasan Seksual | baktinews.bakti.or.id | 2023 |
| 6 | Indonesia Darurat Pendidikan Moral dan Karakter | radarbanyuwangi.jawapos.com | Juni 2023 |

B. Jurnal & Laporan Ilmiah
| 1 | Japendi / Publikasi Indonesia | Analisis Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Pola Relasi Kuasa dan Efektivitas Satgas PPKS | Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol. 6 No. 7 | Juli 2025 |
| 2 | SIMFONI-PPA, Kementerian PPPA | Data Korban Kekerasan Seksual dari Kalangan Pendidikan Tinggi | Sistem Informasi Online PPPA | Juni 2025 |
| 3 | Aripi / Jupenkei | Dampak Korupsi terhadap Kualitas Pendidikan dan Generasi Muda | Jurnal Pendidikan dan Kewarganegara Indonesia, Vol. 2 No. 2 | Juni 2025 |
| 4 | Lentera Ilmu (JLI) | Krisis Karakter dan Nilai Kemanusiaan di Era Digital | Jurnal Lentera Ilmu, Vol. 1 No. 1 | Maret 2025 |
| 5 | ResearchGate | Krisis Pendidikan Karakter di Indonesia | Kompilasi Studi Kasus | Januari 2023 |
| 6 | Repository UMJ | Membongkar Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud | November 2022 |
| 7 | Sustainable Indonesia | Korupsi Sektor Pendidikan: Penyebab dan Pencegahannya | Sustain.id | Oktober 2022 |
| 8 | Lemhannas RI | Kekerasan Seksual pada Lingkungan Perguruan Tinggi | Jurnal Kajian Lemhannas | 2022 |
| 9 | ORMAWA STKIP Pacitan | Kekerasan Seksual & Kesetaraan Gender: Refleksi Pendidikan Kita | ormawa.stkippacitan.ac.id | 2021 |
| 10 | Himmah Online UII | Budaya Patriarki dan Rape Culture pada Kekerasan Seksual | himmahonline.id | 2016 |

C. Teori & Referensi Ilmiah Psikologi-Sosial
| 1 | **Albert Bandura** (1977) | *Social Learning Theory* — Anak belajar perilaku dari observasi lingkungan | Transmisi perilaku menyimpang dari elite ke generasi muda |
| 2 | **Albert Bandura** (1963) | *Reinforcement Learning in Social Context* — Perilaku yang diberi reward akan diperkuat | Normalisasi misogini dalam grup chat tertutup |
| 3 | **Leon Festinger** (1952) | *Deindividuation Theory* — Anonimitas kelompok meluruhkan kontrol moral individu | Keberanian pelaku dalam grup WhatsApp |
| 4 | **Erving Goffman** | *Gender Institution* — Norma gender tradisional mengatur perilaku seksual dan relasi kuasa | Normalis

Seluruh sumber literasi sudah tercantum lengkap di bagian akhir artikel sebelumnya dalam empat kategori :
**A. Sumber Berita & Laporan Terbaru** — 6 sumber media online (arina.id, unisayogya.ac.id, fisip.umm.ac.id, hukumonline.com, baktinews.bakti.or.id, jawapos.com), rentang 2016–2026.
**B. Jurnal & Laporan Ilmiah** — 10 jurnal akademik mencakup Jurnal Pendidikan Indonesia, SIMFONI-PPA, Jurnal Lentera Ilmu, Repository UMJ, Jurnal Kajian Lemhannas, dan lainnya, rentang 2016–2025.
**C. Teori & Referensi Ilmiah Psikologi-Sosial** — 10 teori dari tokoh-tokoh utama: Bandura, Festinger, Goffman, Herman, Darley & Latané, Brownmiller, Hofstede, Turkle, dan Durkheim.
**D. Dasar Hukum & Kebijakan Negara** — 5 instrumen hukum : UU TPKS, Permendikbudristek No. 30/2021, UU HAM, UU Sisdiknas, dan UUD 1945.

1 karya jurnalis dari H.Bataya sebagai upaya edukasi warga dan tanggungjawab sebagai ketua Yayasan Karya Peduli Warga (www.karyapeduli.com) di bidang sosial dan kemanusiaan yang bersumber dari pengamatan dan pelayanan sosial ditambah studi literasi. Bila ada masukan, sanggahan atau koreksi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *