Kemandirian Saksi Ahli di PTUN : Analisis Kritis Kasus Kalibata City

Berita621 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 29-6-2026 – Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Gugatan Warga Apartemen Kalibata City terhadap Tergugat yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta dan Tergugat II Intervensi, PPPSRS Kalibata City, dengan Majelis Hakim :

 

banner 336x280

* Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H* . (Hakim Ketua)

* Himawan Krisbiyantoro, S.H., M.H.* (Hakim Anggota)

* Ganda Kurniawan, S.H., M.H.* (Hakim Anggota)

 

kembali menjadi sorotan, khususnya terkait pemeriksaan saksi ahli tergugat yang digelar pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

 

Kasus ini menghadirkan pertanyaan fundamental mengenai persyaratan formal dan materiel bagi saksi ahli dalam proses peradilan tata usaha negara. Artikel ini mengurai standar hukum yang mengatur kompetensi saksi ahli dan menganalisis implikasi hukum dari penggunaan mantan pejabat sebagai saksi ahli dalam perkara yang melibatkan instansi terkait.

 

Dalam sistem peradilan Indonesia, saksi ahli memiliki peran yang berbeda dengan saksi biasa. Menurut Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara PTUN, saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam suatu bidang, yang diminta pendapatnya oleh pengadilan untuk memberikan keterangan mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan keahliannya tersebut (Pasal 1 Angka 23 KUHAP Jo. Pasal 1914 BW).

 

Berbeda dengan saksi fakta yang menceritakan apa yang mereka lihat, dengar, atau alami secara langsung, saksi ahli memberikan pendapat profesional berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Oleh karena itu, persyaratan untuk menjadi saksi ahli lebih ketat dan komprehensif.

 

Persyaratan Akademis Saksi Ahli yang lazim dituntut bagi saksi ahli di Pengadilan Indonesia mencakup :

Pendidikan Formal dan Sertifikasi

– Minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau lebih tinggi di bidang yang relevan dengan sengketa,

– Memiliki sertifikasi atau lisensi profesional yang diakui oleh asosiasi profesi atau lembaga yang berwenang,

– Untuk kasus teknis/spesialisasi, sering diharapkan memiliki pendidikan Pasca Sarjana (S2/S3) dan/atau Pengalaman Praktis, yang memiliki pengalaman kerja minimal tertentu di bidang terkait (umumnya 5-10 tahun, tergantung kompleksitas bidang, dan dapat menunjukkan track record dalam penanganan kasus serupa.

– Pengetahuan Mendalam

Memahami literatur dan perkembangan terkini dalam bidang keahliannya. Dapat menjelaskan metodologi ilmiah yang digunakan dalam memberikan pendapat

Siap untuk cross-examination (pemeriksaan silang) dari pihak lawan.

 

 

Pernyataan Independensi

 

Dalam PTUN, calon saksi ahli umumnya harus memberikan pernyataan bahwa mereka tidak memiliki hubungan kepentingan dengan perkara. Tidak ada hubungan keluarga, finansial, atau organisasi dengan para pihak yang bersengketa. dan Komitmen untuk Memberikan Keterangan Sejati

Sumpah/janji untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.

 

Sementara itu, Ketua Komunitas Warga Kalibata City (KWKC), Nyimas Rachmadhina menyatakan “Para penggugat menolak Ahli yang dihadirkan oleh Tergugat II Intervensi (PPPSRS Kalibata City), karena saksi ahli JM tersebut memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) secara langsung. Ahli merupakan pensiunan DPRKP juga mantan Pejabat Tergugat I yang secara faktual terlibat dalam proses a quo di tahun 2023. Oleh karenanya, kehadirannya bukanlah untuk memberikan terang hukum secara objektif, melainkan sekadar untuk membenarkan tindakan administratifnya sendiri di masa lalu.”

 

Analisis Kritis : Kasus JM sebagai Saksi Ahli PTUN

 

Dalam perkara Kalibata City, pihak tergugat (dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman/DPRKP Jakarta) menghadirkan JM sebagai saksi ahli. Permasalahannya adalah JM adalah mantan pejabat DPRKP Jakarta, sehingga secara faktual, ia pernah menjadi bagian dari institusi yang menjadi tergugat dalam perkara ini.

 

Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak Ir. La Ode Budi anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang menghadiri sidang tersebut, menurutnya “Saksi ahli ini, berpotensi menyembunyikan regulasi yang merugikan penggugat. Utamanya, saat Hakim bertanya apa saudara punya pendapat lainnya.”

 

Dalam Hukum Acara PTUN, prinsip independensi saksi ahli merupakan pondasi dari kepercayaan pada keterangan yang diberikan. Pasal 72 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan PTUN menentukan bahwa dalam setiap pemeriksaan, para pihak berhak mengajukan alasan untuk menolak keterangan saksi yang dianggap tidak independen atau memiliki kepentingan pribadi.

 

Sidang akan digelar kembali pada Kamis (2/7/2026) memasuki agenda INZAGE atau pemeriksaan berkas perkara para pihak.

 

Bapak Fahrizal selaku salah satu penggugat, menyatakan bahwa Pelaksanaan Inzage ini merupakan tahap yang menentukan. Sederhananya, ini adalah hak kita untuk “membuka semua kartu” di depan Hakim. Di tahap ini, kita dan Tergugat sama-sama memeriksa, membaca, dan memastikan semua dokumen perkara sudah lengkap & benar. Tidak ada yang ditutup-tutupi lagi. Semua akan terlihat jelas di Meja Inzage.

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi Redaksi ini untuk perbaikan.

 

Baca juga ulasan :

https://onoono.asia/studi-kelayakan-saksi-ahli-di-ptun-perkara-no-28g2026ptun-jkt

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *