Keserakahan Dalam Rumah Susun : Ketika Pelanggaran Etika Menjadi Pelanggaran Hukum

Berita141 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTACOM | Jakarta, 8-2-2026 – Rumah susun di Indonesia dibangun bukan sekadar sebagai produk properti, melainkan sebagai ruang hidup bersama yang diatur secara tegas oleh hukum. Namun dalam praktiknya, berbagai konflik yang muncul menunjukkan satu akar masalah yang berulang: keserakahan yang dibiarkan, bahkan dilembagakan.

Keserakahan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia bertumbuh ketika hukum diabaikan, dimanipulasi, atau dijalankan setengah hati.

banner 336x280

Hukum Rumah Susun : Kerangka yang Jelas, Pelanggaran yang Nyata.

Secara normatif, negara telah menyediakan payung hukum yang relatif lengkap.

1. Rumah Susun adalah Kepentingan Bersama, Bukan Objek Eksploitasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun secara eksplisit menegaskan bahwa :

Rumah susun mencakup satuan milik perseorangan dan bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama.

Pengelolaan rumah susun wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Namun dalam banyak kasus, pengelolaan justru bergerak ke arah sebaliknya :
* Bagian bersama diperlakukan sebagai milik eksklusif pengelola.
* Keputusan strategis diambil tanpa persetujuan sah pemilik.
* Informasi keuangan ditutup rapat atau disajikan secara parsial.

Ini bukan sekadar konflik kepentingan—melainkan penyimpangan dari mandat undang-undang.

2. Pengelolaan Tanpa Akuntabilitas adalah Pelanggaran Struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 menegaskan bahwa :
* PPPSRS adalah satu-satunya wadah perwakilan sah pemilik dan penghuni.
* Pengelolaan keuangan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik.
* Musyawarah anggota bukan formalitas, melainkan mekanisme pengambilan keputusan tertinggi.

Namun praktik di lapangan menunjukkan pola sistematis :
* Rapat umum tahunan tidak diselenggarakan bertahun-tahun.
* Laporan keuangan tidak diaudit atau tidak dipublikasikan.
* RUTA digabung, direkayasa, atau dilaksanakan secara administratif semata.

Keserakahan di sini berubah menjadi itikad buruk yang terorganisasi—bukan lagi kelalaian, tetapi pola.

3. Permen PUPR/PKP : Norma Teknis yang Sering Diabaikan
Peraturan Menteri PUPR (dan kini Permen PKP) mengatur secara rinci :
* Tata cara pembentukan PPPSRS.
* Hak suara pemilik.
* Kewajiban keterbukaan data dan dokumen.
* Larangan konflik kepentingan antara pengelola dan pengurus.

Namun ketika aturan teknis ini diabaikan, warga diposisikan sebagai :
* Pembayar pasif,
* Penghuni tanpa suara,
* Dan pihak yang harus “bersabar” ketika haknya dilanggar.

Padahal secara hukum, ketertutupan dan manipulasi tata kelola dapat berimplikasi pada perbuatan melawan hukum.

Keserakahan sebagai Masalah Etika & Hukum.
Keserakahan dalam rumah susun tidak memilih korban berdasarkan:
Ras,
Agama,
Status sosial,
Atau latar belakang ekonomi.

Ia bekerja pada level yang lebih dalam, yaitu spirit (roh) kekuasaan tanpa tanggung jawab.
Spirit ini mendorong :
* Penguasaan tanpa legitimasi,
* Keuntungan tanpa transparansi,
* Kekuasaan tanpa pengawasan.

Dalam kerangka hukum, spirit seperti ini bertentangan langsung dengan :
* asas keadilan sosial,
* asas kepastian hukum,
* dan asas perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Negara : Hadir atau Membiarkan ?

Masalah rumah susun tidak akan selesai jika negara hanya hadir sebagai penonton akhir sengketa. Pengawasan preventif adalah mandat, bukan pilihan.

Ketika pelanggaran dibiarkan :
* Keserakahan berubah menjadi kebiasaan,
* Kebiasaan menjadi sistem,
* Sistem melahirkan konflik berkepanjangan.

Dan pada akhirnya, rumah bersama kehilangan makna sebagai ruang hidup yang bermartabat.

Melawan Keserakahan adalah Menegakkan Hukum

Melawan keserakahan di rumah susun bukan tindakan emosional, melainkan tuntutan konstitusional. Ini bukan sekadar soal iuran, rapat, atau pengelola—melainkan soal hak warga atas ruang hidup yang adil, transparan, dan manusiawi.

Jika hukum terus diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya tata kelola rumah susun, tetapi kepercayaan warga pada negara hukum itu sendiri.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *