Keterbukaan Informasi Publik di Rumah Susun : Hak Warga yang Dijamin Undang-Undang

Berita198 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 22-12-2025 — Keterbukaan informasi publik bukan sekadar prinsip etika dalam pengelolaan rumah susun, melainkan hak hukum warga yang dijamin oleh undang-undang. Dalam praktiknya, banyak konflik apartemen bermula dari tertutupnya informasi terkait keuangan, pengelolaan, hingga pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada penghuni.

Padahal, kerangka hukum nasional telah secara tegas mengatur kewajiban keterbukaan tersebut, baik melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Rumah Susun, maupun peraturan pelaksananya.

banner 336x280

UU No. 14 Tahun 2008: Fondasi Keterbukaan Informasi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi dasar utama hak warga untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Beberapa pasal kunci yang relevan dalam konteks rumah susun antara lain:

Pasal 2 ayat (1)
Menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Pasal 3
Tujuan UU KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan publik dan mendorong partisipasi masyarakat.

Pasal 9 ayat (1)
Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangan dan kegiatan.

Dalam konteks rumah susun, ketentuan ini relevan ketika badan pengelola atau P3SRS menjalankan fungsi pelayanan yang menyangkut kepentingan publik penghuni, terutama terkait iuran, pengelolaan fasilitas, dan keputusan kolektif.

UU No. 20 Tahun 2011: Hak Pemilik dan Penghuni Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun secara khusus mengatur hak dan kewajiban pemilik serta penghuni.

Pasal-pasal penting yang berkaitan dengan keterbukaan informasi antara lain :

Pasal 57
Menyatakan bahwa pemilik dan penghuni berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai pengelolaan rumah susun.

Pasal 59 ayat (2)
P3SRS wajib mengelola rumah susun secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan pemilik dan penghuni.

Pasal 75
Menegaskan kewajiban pengelolaan yang tertib administrasi, termasuk pencatatan dan pelaporan.

Ketentuan ini memperjelas bahwa laporan keuangan, kontrak pengelolaan, serta keputusan strategis bukanlah dokumen “internal tertutup”, melainkan bagian dari hak informasi warga.

PP No. 13 Tahun 2021: Transparansi sebagai Kewajiban Operasional

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Rumah Susun menurunkan prinsip keterbukaan ke dalam praktik pengelolaan sehari-hari.

Beberapa pasal yang relevan:

Pasal 46 ayat (1)
Pengelolaan rumah susun harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pasal 47
P3SRS wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan keuangan kepada para pemilik.

Pasal 48 ayat (2)
Pemilik satuan rumah susun berhak mengakses data dan informasi terkait pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

PP ini menegaskan bahwa keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada pengelola rumah susun.

Menutup Informasi, Membuka Konflik

Pakar tata kelola perumahan menilai, tertutupnya informasi sering kali menjadi pemicu konflik berkepanjangan di apartemen. Ketika warga tidak memperoleh akses atas laporan keuangan atau dasar penetapan iuran, ketidakpercayaan tumbuh dan berujung pada konflik horizontal maupun sengketa hukum.

“Keterbukaan informasi adalah instrumen pencegahan konflik. Jika ditutup, yang lahir justru kecurigaan dan kerugian warga,” ujar seorang pemerhati kebijakan perumahan.

Hak Warga, Bukan Sekadar Permintaan

Dengan kerangka hukum yang ada, permintaan warga atas informasi pengelolaan rumah susun bukanlah sikap konfrontatif, melainkan pelaksanaan hak konstitusional. Undang-undang telah memberi dasar yang jelas bahwa transparansi adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik di lingkungan rumah susun.

Tanpa keterbukaan informasi, pengelolaan rumah susun berisiko menjauh dari prinsip keadilan dan akuntabilitas—dan pada akhirnya, merugikan warga yang seharusnya dilindungi.

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *