INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 30-4-2026 – Di atas kertas, pembentukan dan pengelolaan P3SRS adalah mekanisme hukum untuk memastikan tata kelola rumah susun berjalan demokratis, transparan, dan berpihak pada pemilik serta penghuni. Namun dalam praktik, muncul keluhan serius: adanya dugaan hambatan administratif di tingkat kelurahan yang berpotensi tidak netral—bahkan dituding mengarah pada keberpihakan terhadap developer. Jika benar, ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi bahwa ruang administratif telah bergeser menjadi arena kontestasi kekuasaan.
1. Kerangka Analisis : Negara, Kekuasaan, dan Regulasi
A. Perspektif Ilmu Politik – “ State Capture di Level Mikro ”
Fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk micro-level state capture, di mana aktor non-negara (developer) memengaruhi aparat negara (kelurahan) untuk mempertahankan kontrol.
Apa yang terjadi :
Developer tidak hanya bermain di pasar, tetapi masuk ke arena administratif.
Aparat lokal (kelurahan) menjadi “gatekeeper” legalitas.
Mengapa terjadi :
* Ketimpangan kapasitas : developer memiliki sumber daya, tim hukum, dan pengalaman.
* Asimetri informasi : warga tidak memahami prosedur secara utuh.
Bagaimana mekanismenya : Developer “mengkondisikan” ekosistem proses melalui 6 elemen strategis :
1. Ruang : Mengontrol akses & legitimasi
2. Waktu : Mengatur momentum & partisipasi
3. Peserta Mengatur komposisi kekuatan
4. Agenda Mengarahkan narasi
5. Tim argumen Mendiskreditkan oposisi
6. Publikasi Menciptakan persepsi publik
➡ Ini bukan kebetulan, tetapi desain komunikasi politik.
B. Perspektif Hukum – Netralitas dan Maladministrasi
Dalam kerangka hukum Indonesia, tindakan aparat kelurahan harus tunduk pada asas :
* Netralitas
* Imparsialitas
* Akuntabilitas
Jika terdapat hambatan atau keberpihakan, maka berpotensi masuk kategori :
* Mal-administrasi
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 :
* Penundaan berlarut
* Penyalahgunaan wewenang
* Tidak memberikan pelayanan
Selain itu, pembentukan P3SRS diatur dalam :
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
* Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021
➡ Kedua regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan harus beralih ke pemilik/penghuni, bukan terus dikendalikan developer.
2. Pola Operasional : Dari Administrasi ke “Manajemen Persepsi”
Jika kita bedah secara sistemik, dugaan praktik ini bukan hanya soal menghambat dokumen, tetapi membangun arsitektur kontrol :
Layer 1 – Kontrol Formal
* Menghambat atau memperlambat administrasi
* Menafsirkan aturan secara selektif
Layer 2 – Kontrol Sosial
* Mengatur peserta rapat
* Menghadirkan “tim narasi”
Layer 3 – Kontrol Persepsi
* Publikasi yang bias
* Labeling terhadap oposisi (misalnya: tidak sah, provokatif)
➡ Ini menyerupai model political framing dalam komunikasi kekuasaan.
3. Implikasi Strategis
A. Erosi Demokrasi Lokal
P3SRS seharusnya menjadi miniatur demokrasi, tetapi berubah menjadi :
* Oligarki berbasis developer
* Demokrasi prosedural tanpa substansi
B. Risiko Hukum
Jika terbukti :
* Aparat bisa dikenai sanksi administratif
* Berpotensi masuk ranah pidana (penyalahgunaan wewenang)
C. Delegitimasi Negara
Ketika kelurahan dianggap tidak netral :
* Kepercayaan publik runtuh
* Konflik horizontal antar warga meningkat
4. Perspektif Praktis : Apa yang Bisa Dilakukan Warga.
Langkah Taktis :
1. Dokumentasi lengkap
Semua komunikasi, penolakan, dan proses
2. Uji administratif
Ajukan permohonan tertulis resmi (bernomor)
3. Eskalasi kelembagaan
* Ombudsman Republik Indonesia
* Dinas Perumahan (DPRKP)
* PTUN (jika ada keputusan administratif)
4. Strategi narasi tandingan
* Lawan framing dengan data dan regulasi
* Hindari jebakan ad hominem
5. Insight Kunci (Yang Sering Terlewat)
Masalah ini bukan sekadar konflik warga vs developer
→ Ini adalah konflik kontrol institusi
Administrasi bukan netral secara otomatis
→ Ia bisa menjadi alat kekuasaan
Kemenangan tidak hanya di hukum, tapi di persepsi publik
→ Legal + komunikasi harus berjalan bersamaan
Kasus dugaan hambatan administratif dalam pembentukan P3SRS membuka satu realitas penting: bahwa demokrasi tidak hanya diuji di tingkat nasional, tetapi justru di ruang-ruang kecil seperti kelurahan dan rumah susun. Ketika prosedur administratif dapat dimanipulasi, maka hukum kehilangan rohnya, dan politik mengambil alih panggungnya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah aturan sudah ada—melainkan siapa yang mengendalikan implementasinya.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)


















