INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 22 Oktober 2026 – Dari dugaan penyalahgunaan tata kelola rumah susun, ketertutupan dana warga, ketimpangan hak suara, hingga pengaduan yang seolah kehilangan arah di meja birokrasi. Audiensi Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI) dengan Ombudsman Republik Indonesia membuka babak baru perjuangan masyarakat. Ini bukan lagi sekadar persoalan apartemen, melainkan ujian terhadap keadilan, tanggung jawab negara, dan martabat rakyat di hadapan kekuasaan.
Ada sesuatu yang jauh lebih menyakitkan daripada kehilangan uang : kehilangan harapan bahwa negara akan melindungi hak-hak rakyatnya.
Bayangkan ketika seseorang telah bekerja keras sepanjang hidupnya, mengumpulkan tabungan untuk membeli sebuah hunian, membayar berbagai kewajiban pengelolaan setiap bulan, tetapi ketika mempertanyakan haknya, ia justru menghadapi tembok birokrasi, ketertutupan informasi, dan ketidakjelasan pertanggungjawaban.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dari kerasnya kehidupan justru berubah menjadi sumber kegelisahan.
Di balik gedung-gedung apartemen yang menjulang megah, terdapat persoalan yang tidak selalu terlihat dari luar : kekhawatiran mengenai pengelolaan uang bersama, pertarungan kepentingan dalam organisasi penghuni, dugaan ketimpangan kekuasaan antara pemilik dan pengembang, serta panjangnya perjuangan meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan.
Inilah keresahan yang mengemuka dalam audiensi Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI) bersama Ombudsman Republik Indonesia.
Pertemuan yang mempertemukan aspirasi warga rumah susun dari berbagai kota tersebut membawa sebuah pertanyaan mendasar :
Jika rakyat telah menjalankan kewajibannya, mengapa untuk memperoleh haknya mereka masih harus berjuang begitu keras ?
Ketika Rumah Menjadi Arena Ketimpangan Kekuasaan
Permasalahan rumah susun di Indonesia tidak dapat lagi disederhanakan sebagai pertengkaran antara pemilik unit, pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), pengelola, dan pengembang.
Di balik perselisihan tersebut terdapat persoalan yang lebih besar :
Siapa sebenarnya yang mengendalikan keputusan,
Siapa menikmati manfaat ekonomi, dan
Siapa yang menanggung akibat ketika tata kelola tidak berjalan sebagaimana mestinya ?
Dalam catatan audiensi, sejumlah warga mempertanyakan pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), yakni dana yang dipungut untuk membiayai operasional, pemeliharaan, dan pelayanan lingkungan rumah susun.
Mereka mengeluhkan keterbatasan akses terhadap laporan penggunaan dana, pertanggungjawaban keuangan, serta informasi mengenai pemeriksaan atau audit oleh pihak independen.
Persoalannya bukan semata-mata berapa rupiah yang dibayarkan setiap bulan.
Persoalan sesungguhnya adalah apakah masyarakat yang membayar mempunyai kesempatan yang layak untuk mengetahui bagaimana uang mereka dikelola.
Uang warga bukanlah dana tanpa pemilik. Setiap rupiah yang dihimpun dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fondasi kepercayaan dalam sebuah komunitas hunian :
Keterbukaan informasi,
Laporan keuangan yang dapat diperiksa,
Pengambilan keputusan yang sah.
Apabila fondasi itu runtuh, kecurigaan akan tumbuh. Hubungan antartetangga dapat memburuk, warga terpecah, dan organisasi yang seharusnya memperjuangkan kepentingan bersama justru berisiko menjadi sumber konflik.
Kekhawatiran lain muncul terkait pengaruh pengembang dalam mekanisme pengambilan keputusan.
Warga menyoroti penerapan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), yaitu angka yang menggambarkan perbandingan hak pemilik satuan rumah susun atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Dalam catatan forum, terdapat keberatan terhadap penggunaan NPP yang dianggap dapat memberikan pengaruh besar kepada pengembang dalam keputusan tertentu. Mereka juga mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip satu pemilik satu suara dalam mekanisme yang menurut hukum memang mensyaratkannya.
Persoalan ini memerlukan pemeriksaan cermat karena ketentuan penggunaan hak suara dapat berbeda menurut jenis keputusan dan peraturan yang berlaku.
Namun pertanyaan moralnya tetap relevan: apakah sistem pengelolaan telah memberikan ruang partisipasi yang adil kepada masyarakat yang memiliki dan menghuni rumah susun ?
Peraturan pemerintah semestinya menjadi instrumen perlindungan kepentingan publik, bukan menciptakan ketimpangan baru.
Karena itu, keberatan warga terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 patut memperoleh penjelasan terbuka, pengkajian objektif, dan evaluasi berdasarkan bukti.
Surat yang Dikirim, Harapan yang Menggantung
Di tengah berbagai persoalan tersebut, terdapat pengalaman lain yang tidak kalah melelahkan: perjuangan menghadapi birokrasi.
Sebagian peserta audiensi menggambarkan bagaimana pengaduan telah disampaikan melalui berbagai jalur, mulai dari dinas terkait, gubernur, inspektorat, hingga sarana pengaduan publik seperti JAKI di Jakarta.
Surat resmi dikirim. Permohonan audiensi diajukan. Bukti-bukti disiapkan. Warga menanti penjelasan.
Namun, menurut pengalaman yang disampaikan dalam forum, tidak sedikit pengaduan yang belum menghasilkan kejelasan pemeriksaan maupun penyelesaian yang dianggap memadai.
Di sinilah luka kepercayaan publik mulai terbentuk.
Sebab bagi warga yang sedang memperjuangkan haknya, jawaban administratif yang tidak menjelaskan substansi persoalan dapat terasa seperti penolakan yang dibungkus kesopanan birokrasi.
Apalagi ketika pengaduan akhirnya diarahkan ke pengadilan tanpa penjelasan yang cukup mengenai fungsi pengawasan administratif pemerintah.
Tentu saja, pengadilan merupakan mekanisme yang sah untuk menyelesaikan sengketa tertentu. Tetapi mengarahkan masyarakat ke pengadilan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pengawasan yang secara hukum memang melekat pada suatu instansi.
Jangan sampai rakyat diwajibkan mentaati seluruh aturan negara, sementara negara tidak sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya sendiri.
Persoalan ini menyentuh kualitas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu prinsip hukum yang mengharuskan pejabat pemerintahan menjalankan kewenangan secara cermat, terbuka, tidak memihak, memiliki kepastian hukum, dan mengutamakan pelayanan yang baik.
AUPB bukan sekadar istilah dalam pendidikan hukum administrasi negara.
Prinsip tersebut harus hadir dalam pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan pemerintah.
Seorang warga yang mengajukan pengaduan berhak memperoleh :
Proses yang wajar,
Perlakuan yang setara, dan
Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan atau keputusan pejabat yang berwenang.
Ketika kewajiban itu diduga diabaikan, persoalannya dapat masuk ke ranah mal-administrasi, yaitu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Namun perlu ditegaskan bahwa tidak semua laporan yang tidak dikabulkan otomatis membuktikan mal-administrasi. Harus diketahui kewajiban hukum yang berlaku, tindakan atau kelalaian yang terjadi, serta kerugian yang ditimbulkannya.
Justru di sinilah pentingnya pemeriksaan yang independen.
Dari Menteri hingga Dinas : Siapa Bertanggung Jawab ?
Audiensi FPWRSI juga membuka persoalan mengenai rantai pertanggungjawaban pemerintahan dalam penyelenggaraan rumah susun.
Pada tingkat pusat, muncul kebutuhan untuk mengkaji kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk penetapan dan penerapan NPP serta dampaknya terhadap hak-hak pemilik.
Pada tingkat provinsi, masyarakat mempertanyakan penanganan pengaduan oleh gubernur dan pelaksanaan keputusan gubernur yang dinilai belum memberikan kepastian dalam sejumlah persoalan.
Pada tingkat kota, warga membutuhkan fasilitasi penyelesaian perselisihan, termasuk mediasi yang netral dan menghormati keadilan prosedural.
Kepada aparat kepolisian, terdapat tuntutan agar surat resmi dari lembaga negara, termasuk DPR RI, ditangani secara administratif sesuai kewenangan. Tentu surat tersebut tidak otomatis menentukan hasil penyidikan atau mewajibkan penetapan tersangka.
Sementara itu, perhatian besar diarahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), sebagai instansi teknis yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah pengaduan warga telah diperiksa secara patut ?
Apakah pelanggaran yang terbukti telah ditindak sesuai kewenangan ?
Apakah terdapat dasar penerapan sanksi administratif ?
Jika laporan tidak terbukti, apakah alasan hukumnya telah dijelaskan ?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan surat balasan yang bersifat formalitas.
Jabatan publik bukan sekadar kedudukan yang memberikan kewenangan. Jabatan publik adalah amanah yang menuntut pertanggungjawaban.
Negara tidak boleh hanya kuat ketika membuat aturan, tetapi kehilangan ketegasan ketika harus memastikan aturan tersebut dijalankan.
Penderitaan yang Lebih Sunyi : Penghuni Rusunawa
Di tengah perjuangan para pemilik apartemen, audiensi juga mengangkat persoalan penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
Kelompok ini menghadapi kerentanan yang berbeda.
Banyak penghuni rusunawa berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah. Ketidakpastian administrasi hunian, perselisihan mengenai persyaratan, atau ancaman kehilangan tempat tinggal dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat besar.
Bagi keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, kehilangan hunian bukan sekadar urusan pindah alamat.
Itu dapat berarti kehilangan rasa aman, terganggunya pendidikan anak, meningkatnya beban pengeluaran, dan bertambahnya tekanan kehidupan keluarga.
Di sinilah kebijakan perumahan harus memperlihatkan wajah kemanusiaannya.
Penegakan aturan administrasi tetap penting. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan kepastian hukum, prosedur yang adil, dan perlindungan kelompok rentan.
Negara yang berkeadilan tidak cukup hanya menyediakan tempat tinggal. Negara juga harus memastikan bahwa pengelolaan hunian tidak mengabaikan martabat manusia.
Ombudsman : Harapan Baru, Bukan Janji Kemenangan
Setelah berbagai jalur pengaduan ditempuh, kehadiran FPWRSI dalam audiensi bersama Ombudsman RI memperoleh makna yang lebih luas.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang menjalankan pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut catatan forum, pertemuan tersebut memperoleh tanggapan yang konstruktif dan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengaduan serta kemungkinan tindak lanjut.
Namun audiensi bukanlah putusan. Pertemuan itu tidak serta-merta berarti seluruh dugaan warga telah terbukti ataupun semua pengaduan telah diterima untuk diperiksa secara formal.Nilai penting pertemuan tersebut terletak pada terbukanya jalur perjuangan yang lebih terarah.
Warga diarahkan untuk menyusun laporan resmi dengan kronologi yang jelas, bukti penerimaan pengaduan, tanggapan instansi, peraturan yang relevan, dan keterangan mengenai kerugian yang diduga dialami.
Pada prinsipnya, pelapor terlebih dahulu mengajukan keberatan atau pengaduan kepada instansi terlapor atau atasannya sebelum menempuh mekanisme Ombudsman, sesuai persyaratan hukum.
Selain penanganan kasus konkret, terdapat peluang untuk mengangkat persoalan yang berulang di banyak rumah susun sebagai masalah sistemik.
Apabila bukti memperlihatkan pola pengabaian pengaduan, ketidakjelasan kewenangan, atau kelemahan pengawasan pada berbagai wilayah, persoalan tersebut dapat menjadi bahan kajian yang lebih luas.
Ombudsman mempunyai kewenangan pencegahan mal-administrasi dan mekanisme Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS), yakni pemeriksaan yang dimulai atas inisiatif Ombudsman berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pilihan untuk melaksanakan pemeriksaan individual, kajian sistemik, ataupun investigasi atas prakarsa sendiri sepenuhnya berada dalam kewenangan Ombudsman.
Artinya, perjuangan warga kini berpeluang berkembang dari penyelesaian persoalan sebuah apartemen menjadi dorongan reformasi pengawasan rumah susun secara lebih menyeluruh.
Kemarahan Harus Menjadi Bukti, Perjuangan Harus Menjadi Perubahan
Perjuangan masyarakat tidak selalu dimulai dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, uang, atau jaringan politik.
Sering kali perjuangan justru dimulai oleh warga biasa yang lelah melihat persoalan terus berulang.
Mereka menulis surat, mengumpulkan dokumen, mendatangi instansi, mempelajari peraturan, dan mengorbankan waktu yang seharusnya dapat digunakan bersama keluarga.
Namun keberanian saja tidak cukup.
Kemarahan tanpa bukti dapat berubah menjadi tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Solidaritas tanpa organisasi dapat berubah menjadi pertengkaran.
Dan perjuangan tanpa arah hukum dapat terkuras oleh konflik yang tidak berkesudahan.
FPWRSI bersama jaringan warga rumah susun perlu menjadikan momentum ini sebagai upaya membangun dokumentasi pengaduan yang tertib, menghubungkan setiap persoalan dengan kewenangan instansi, serta mengidentifikasi pola pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Forum warga juga perlu menghindari konflik internal yang justru mengalihkan perhatian dari persoalan pokok.
Perbedaan pendapat antarpemilik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keterbukaan pengelolaan dana, kepastian hak, dan kualitas pengawasan.
Perjuangan ini bukan untuk memusuhi semua pengembang, semua pengelola, semua pengurus P3SRS, ataupun semua pejabat.
Perjuangan ini adalah untuk memastikan bahwa siapa pun yang menjalankan kewenangan dan mengelola kepentingan masyarakat harus tunduk kepada hukum.
Pihak yang telah bekerja sesuai aturan juga berhak mendapatkan penilaian yang adil.
Karena keadilan sejati tidak dibangun melalui prasangka, melainkan melalui kebenaran yang dapat diuji.
Jangan Biarkan Rakyat Kehilangan Kepercayaan kepada Negaranya
Ada satu bahaya yang lebih besar daripada sengketa pengelolaan rumah susun itu sendiri : ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan kepada lembaga yang seharusnya melindungi mereka.
Ketika laporan berulang kali tidak memperoleh penjelasan yang memadai, masyarakat dapat merasa bahwa hukum hanya hidup dalam dokumen, sementara kekuasaan bekerja menurut kepentingannya sendiri.
Dalam filsafat pemerintahan, legitimasi kekuasaan tidak hanya berasal dari aturan yang memberikan jabatan, tetapi juga dari cara kewenangan dijalankan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah yang baik tidak menganggap keluhan masyarakat sebagai gangguan. Pemerintah yang baik justru menjadikan kritik dan pengaduan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Oleh karena itu, audiensi FPWRSI dengan Ombudsman RI sepatutnya dipandang sebagai peringatan sekaligus peluang.
Peringatan bahwa persoalan tata kelola rumah susun telah menimbulkan keresahan yang perlu ditangani secara serius.
Peluang bahwa masyarakat dan lembaga negara masih dapat membangun penyelesaian melalui hukum, transparansi, pemeriksaan objektif, dan pembenahan sistem.
Rakyat tidak sedang meminta keistimewaan. Rakyat meminta haknya dihormati.
Mereka tidak meminta agar seluruh tuntutannya otomatis dimenangkan. Mereka meminta agar pengaduannya tidak diabaikan, bukti-buktinya diperiksa, dan keputusan pemerintah dapat dijelaskan secara terbuka.
Mereka tidak meminta negara memihak tanpa alasan. Mereka meminta negara hadir sebagai pelindung kepentingan umum, bukan membiarkan ketimpangan kekuasaan menentukan nasib masyarakat.
Negara Tidak Boleh Diam Ketika Keadilan Mengetuk Pintu
Pada akhirnya, perjuangan warga apartemen bukan semata-mata tentang angka IPL, besar kecilnya NPP, keputusan P3SRS, atau panjangnya surat pengaduan.
Ini tentang hak manusia untuk memperoleh ketenangan di tempat tinggalnya sendiri.
“Ini tentang warga yang telah bekerja, membayar kewajiban, mematuhi peraturan, tetapi masih harus menghabiskan tenaga dan pikirannya untuk memperoleh kejelasan hak “, kata anggota FPWRSI.
Ini tentang sebuah negara yang harus membuktikan bahwa keberadaan pemerintah bukan sekadar mengisi struktur organisasi dan menerbitkan peraturan, melainkan melindungi masyarakat melalui tindakan nyata.
Audiensi dengan Ombudsman RI belum menjadi akhir perjalanan. Namun pertemuan itu dapat menjadi awal dari pertanggungjawaban yang lebih terbuka, apabila ditindaklanjuti melalui laporan yang memenuhi syarat, bukti yang kuat, dan pemeriksaan yang independen.
” Sebab keadilan tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang. Keadilan harus dapat dirasakan oleh rakyat yang hidup di bawah perlindungannya “, kata koordinator FPWRSI.
Dan ketika rakyat sudah mengetuk pintu negara dengan cara yang sah, membawa surat, bukti, dan harapan yang tersisa, jangan biarkan pintu itu terus tertutup.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan tata kelola rumah susun.
” Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat bahwa Republik Indonesia masih berdiri untuk melindungi warganya-rakyatnya “, kata anggota FPWRSI.
Sumber dan landasan literasi :
Artikel dikembangkan dan disatukan dari dua bahan, yaitu Audiensi Penghuni Rumah Susun dengan Ombudsman: Mencari Keadilan dan Transparansi Pengelolaan serta Audiensi FPWRSI dengan Ombudsman RI: Perjuangan Warga Apartemen Memasuki Babak Pengawasan Maladministrasi Pemerintah, tertanggal 22 Oktober 2026. Landasan hukum yang dirujuk dalam bahan meliputi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana telah diubah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025; Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023; serta ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang relevan, termasuk Pergub Nomor 132 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah.
Catatan redaksi :
Tulisan ini merupakan karya jurnalistik advokasi dan edukasi yang disusun berdasarkan dua dokumen bahan. Catatan audiensi belum diperlakukan sebagai berita acara resmi Ombudsman. Berbagai keberatan dan dugaan yang disampaikan warga belum merupakan kesimpulan hukum, sehingga memerlukan klarifikasi pihak terkait, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.



















