Ketika Surat Denda Berubah Menjadi Surat Pernyataan : Menguji Tata Kelola Apartemen dari Kacamata Hukum

Berita54 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 17-9-2026 — Hampir dua dekade (sekitar 20 tahun) mengelola sebuah kompleks apartemen semestinya menghasilkan bukan hanya pengalaman teknis, tetapi juga kematangan tata kelola administrasi. Namun seorang warga Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2), Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, mempertanyakan kualitas praktik administrasi pt.Prima Buana Internusa, yang dikenal melalui pengelolaan Inner City Management (ICM) yang ber-relasi dengan pt.APLN, setelah enam petugas disebut mendatangi unitnya berkaitan dengan persoalan denda pemeliharaan anabul.

 

banner 336x280

Persoalannya sekilas sederhana : sebuah surat. Namun justru dari sebuah surat dapat muncul pertanyaan hukum yang jauh lebih besar. Siapa yang berwenang menetapkan denda ? Apa dasar hukumnya ? Bagaimana sebuah denda diberitahukan kepada warga ? Dan mengapa warga yang hendak dikenai konsekuensi justru diminta membuat atau menandatangani “surat pernyataan” ?

 

Menurut keterangan warga tersebut, peristiwa terjadi sekitar dua hari sebelum ia mendatangi kantor pengelola pada Rabu, 16 September 2026. Enam petugas disebut datang ke unitnya. Mereka, menurut versi warga, bukan menyerahkan surat tagihan atau surat pengenaan denda individual, melainkan meminta penghuni menerima, mengisi, dan menandatangani suatu surat pernyataan. Warga menolaknya.

 

Ia mengatakan telah meminta agar apabila memang terdapat pelanggaran, pihak pengelola yang memberikan dokumen resmi, menjelaskan setidaknya identitas pihak yang dikenai denda, perbuatan yang dianggap melanggar, dasar aturan, besarnya denda, pihak yang menetapkan, serta mekanisme keberatan.

 

Di sinilah sebuah persoalan administratif berubah menjadi persoalan hukum.

 

Pengumuman, keputusan denda, dan surat pernyataan bukan benda hukum yang sama

 

Dalam administrasi yang sehat, pengumuman mengenai adanya aturan denda tidak identik dengan dokumen yang membebankan denda kepada seseorang.

 

Analogi sederhananya dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Papan yang mengumumkan adanya larangan parkir dan ancaman sanksi bukanlah surat yang membuktikan bahwa seseorang tertentu telah melanggar larangan tersebut.

 

Demikian pula dalam pengelolaan apartemen. Apabila terdapat keputusan umum yang menetapkan jenis pelanggaran dan besaran denda, dokumen itu pada dasarnya menjelaskan norma umum. Ketika norma tersebut hendak diterapkan kepada penghuni tertentu, secara tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan semestinya tersedia dokumentasi individual yang menerangkan : siapa yang dianggap melanggar, kapan dan apa pelanggarannya, ketentuan apa yang dilanggar, berapa sanksinya, siapa yang berwenang mengenakannya, serta bagaimana penghuni dapat memberikan klarifikasi atau keberatan.

 

Hal itu penting karena pengenaan kewajiban finansial tidak semestinya dibangun melalui administrasi yang kabur.

 

Lebih problematis apabila dokumen yang seharusnya berasal dari pihak yang menuduh atau menagih justru digeser menjadi surat pernyataan yang dibuat atau ditandatangani oleh pihak yang akan dibebani kewajiban.

 

Secara hukum, kedua dokumen tersebut mempunyai fungsi pembuktian yang berbeda.

 

Surat pengenaan denda pada prinsipnya menunjukkan tindakan dan pertanggungjawaban pihak yang mengenakan denda. Sebaliknya, surat pernyataan yang ditandatangani warga berpotensi menjadi bukti bahwa warga pernah membuat suatu pernyataan, memberikan pengakuan, menerima keadaan tertentu, atau menyetujui sesuatu—bergantung pada isi konkret dokumennya.

 

Karena itu, sebelum menandatangani surat semacam ini, warga berhak membaca dan memahami secara penuh konsekuensi hukumnya.

 

 

Jangan sampai beban pembuktian diam-diam dipindahkan

 

Persoalan menjadi lebih serius apabila surat pernyataan digunakan sedemikian rupa sehingga posisi administratif berubah.

 

Semula pengelola atau PPPSRS-lah yang harus dapat menjelaskan :

 

“Anda melanggar aturan A, berdasarkan bukti B, sehingga berdasarkan ketentuan C dikenakan denda D.”

 

Tetapi melalui surat pernyataan, konstruksinya berpotensi berubah menjadi :

“ Saya menyatakan bahwa… ”

 

Perubahan beberapa kata tersebut dapat mempunyai konsekuensi pembuktian.

 

Dalam hukum perdata Indonesia dikenal prinsip bahwa persetujuan mengikat para pihak apabila dibuat secara sah. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menempatkan itikad baik sebagai unsur penting dalam pelaksanaan perjanjian. Karena itulah dokumen yang meminta tanda tangan seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas belaka apabila substansinya dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

 

Surat pernyataan memang tidak otomatis ilegal. Bahkan dalam banyak urusan administrasi, surat pernyataan merupakan instrumen yang sah dan berguna.

 

Yang harus diuji adalah untuk apa surat itu dibuat, siapa yang menyusun isinya, apakah warga memperoleh informasi yang memadai, apakah ada kebebasan untuk menolak, dan apakah surat tersebut digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab atau membentuk seolah-olah terdapat persetujuan terhadap suatu pungutan atau sanksi.

 

Hak atas informasi tidak boleh diganti dengan teka-teki administrasi

 

Masalah ini juga bersentuhan dengan prinsip perlindungan konsumen.

 

Dalam hubungan yang memenuhi unsur pelaku usaha dan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha juga dibebani kewajiban beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

 

Karena itu, bila penghuni diminta membayar suatu pungutan atau denda, transparansi mengenai dasar, jumlah, kewenangan, prosedur, dan objek pungutan bukan sekadar persoalan kesopanan pelayanan pelanggan.

 

Ia merupakan bagian dari akuntabilitas.

 

Terlebih Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 secara resmi dibentuk untuk mengatur pengelolaan rumah susun milik serta PPPSRS. Dalam konsideransnya, regulasi tersebut menegaskan arah pengelolaan rumah susun yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga mengatur tugas dan kewenangan pengelola, hak dan kewajiban pengelola, keuangan, kedudukan dan tanggung jawab PPPSRS, serta mekanisme musyawarah.

 

Dengan demikian, tata kelola rumah susun modern tidak cukup dinilai hanya dari lift yang berfungsi, taman yang terawat, keamanan yang berjaga, atau tagihan IPL yang terkirim tepat waktu.

 

Kualitas administrasi juga merupakan kualitas pengelolaan.

 

Enam petugas untuk menyerahkan persoalan administratif

 

Pertanyaan berikutnya muncul dari jumlah petugas.

 

Menurut warga, enam orang datang bersamaan untuk urusan yang pada dasarnya bersifat administratif. Tidak otomatis terdapat pelanggaran hukum hanya karena enam petugas datang, konteksnya tetap layak dievaluasi.

 

Dalam tata kelola yang proporsional, harus ada kesesuaian antara tujuan dan cara yang digunakan. Apabila keperluannya hanya menyerahkan dokumen, dapat dipertanyakan mengapa dibutuhkan enam orang sekaligus—terutama bila kehadiran tersebut menimbulkan tekanan psikologis kepada penghuni.

 

Pengelola profesional juga semestinya memahami bahwa cara menjalankan kewenangan sama pentingnya dengan kewenangan itu sendiri.

 

Untuk persoalan administratif biasa, prosedur tertulis, bukti serah-terima, dan petugas dalam jumlah proporsional justru jauh lebih mudah dipertanggungjawabkan.

 

“Silent and dark treatment” : ketika surat warga masuk tetapi dialog tak kunjung datang

 

Warga tersebut juga mengatakan sebelumnya telah beberapa kali meminta rapat, audiensi, dan edukasi kepada pengelola maupun PPPSRS mengenai keputusan denda yang baru diumumkan.

 

Menurut keterangannya, permintaan tersebut belum memperoleh respons substantif.

 

Fenomena semacam ini oleh warga dapat dirasakan sebagai silent treatment—perlakuan diam—atau apa yang ia sebut sebagai dark treatment, yakni keadaan ketika pihak yang memegang informasi atau kewenangan tidak memberikan penjelasan yang cukup sehingga pihak lain berada dalam ketidakpastian.

 

Istilah tersebut bukan kategori pelanggaran hukum tersendiri.

 

Tetapi dari perspektif tata kelola, persoalannya relevan : ketika sebuah organisasi mempunyai kemampuan untuk mengenakan kewajiban kepada warga, apakah organisasi tersebut juga menyediakan mekanisme yang efektif bagi warga untuk meminta penjelasan dan mengajukan keberatan ?

 

Kementerian PKP sendiri dalam sosialisasi Permen PKP 4/2025 pada 2026 menempatkan transparansi, akuntabilitas, mekanisme musyawarah, dan pencegahan dominasi kepengurusan sebagai bagian penting dari tata kelola rumah susun.

 

Artinya, komunikasi bukan aksesori tata kelola. Ia merupakan salah satu mekanisme pencegah konflik.

 

Siapa sebenarnya yang berhak membuat denda ? Inilah pertanyaan hukum yang seharusnya ditempatkan di bagian paling depan. Harus diperiksa terlebih dahulu apakah dendanya sendiri mempunyai dasar yang sah.

 

Setidaknya ada beberapa lapisan yang perlu diaudit : apakah jenis pelanggaran tersebut terdapat dalam AD/ART atau tata tertib yang sah; siapa yang menetapkan aturan itu; apakah kewenangan tersebut diberikan kepada pengurus atau pengelola; apakah keputusan memerlukan musyawarah; apakah aturan telah disosialisasikan; bagaimana mekanisme pembuktian pelanggaran; serta apakah tersedia mekanisme keberatan.

 

UU Nomor 20 Tahun 2011 menempatkan PPPSRS sebagai institusi penting dalam pengelolaan kepentingan bersama pemilik dan penghuni rumah susun. Kerangka hukum rumah susun kemudian diperinci melalui PP Nomor 13 Tahun 2021 dan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.

 

Karena itu, keberadaan stempel pada sebuah surat sekalipun tidak dengan sendirinya membuat substansi keputusan menjadi sah.

 

Dalam ilmu hukum dikenal perbedaan antara kewenangan, prosedur, dan substansi. Sebuah tindakan dapat terlihat resmi secara administratif tetapi masih harus diuji : apakah pembuatnya berwenang, prosedurnya benar, dan materinya mempunyai dasar hukum.

 

 

Surat pernyataan tidak boleh menjadi mesin pencuci administrasi

 

Warga tersebut kemudian membandingkan pengalamannya dengan informasi mengenai kasus di apartemen lain, ketika penghuni disebut diminta membayar sekitar Rp.970 ribu untuk penggantian alat laju listrik dan diminta menandatangani surat pernyataan.

 

Prinsip hukumnya tetap penting.

Surat pernyataan tidak dapat digunakan untuk menyulap pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum menjadi pungutan yang sah.

 

Jika pungutan pada dasarnya memang sah, pihak yang memungut seharusnya dapat menunjukkan dasar pungutannya.

 

Jika pungutan tidak sah, tanda tangan konsumen pun tidak serta-merta dapat menghapus seluruh persoalan hukumnya. UU Perlindungan Konsumen bahkan memberikan batas terhadap klausul baku tertentu, termasuk ketentuan yang secara sepihak mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

 

Karena itulah setiap warga sebaiknya berhenti sejenak ketika diminta menandatangani dokumen yang kalimatnya telah disiapkan pihak lain.

 

Pertanyaannya sederhana : Mengapa saya yang harus membuat pernyataan, jika keputusan dan tagihan berasal dari Anda ?

 

Dari “pelecehan intelektual” menuju audit administrasi

 

Warga MGR 2 tersebut menggunakan istilah keras : “pelecehan intelektual”.

Istilah itu tentu bukan terminologi hukum.

 

Tetapi substansi kritiknya dapat diterjemahkan menjadi pertanyaan hukum yang lebih objektif :

Apakah informasi diberikan secara utuh ?

Apakah dua jenis dokumen yang berbeda diperlakukan seolah-olah sama ?

Apakah warga diarahkan menandatangani dokumen tanpa penjelasan mengenai akibat hukumnya ?

Apakah ada ketimpangan informasi antara pengelola dan penghuni ?

 

Jika jawabannya ya, persoalannya lebih serius daripada sekadar buruknya pelayanan customer service.

 

Itu adalah masalah asimetri informasi, yaitu keadaan ketika satu pihak menguasai jauh lebih banyak informasi dibandingkan pihak lain dan dapat menggunakan ketimpangan tersebut dalam hubungan hukum.

 

Solusinya bukan pertengkaran, tetapi audit dokumen

 

Kasus seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan secara jauh lebih sederhana apabila tata kelolanya terbuka.

 

Pengelola dan PPPSRS dapat membuka dasar keputusan denda; menunjukkan pasal AD/ART atau tata tertib yang menjadi dasar; menjelaskan siapa yang mengambil keputusan dan melalui forum apa; menyediakan contoh resmi surat pengenaan denda; membuat mekanisme klarifikasi dan keberatan; serta mengadakan audiensi terbuka dengan warga.

 

Warga, sebaliknya, sebaiknya menyimpan setiap surat, foto, rekaman komunikasi, bukti penerimaan dokumen, korespondensi permintaan audiensi, serta dokumen yang diminta untuk ditandatangani. Jangan mengubah dokumen asli dan jangan menandatangani dokumen yang belum dipahami konsekuensinya.

 

Apabila terjadi sengketa, dokumen-dokumen itulah yang memungkinkan persoalan diuji secara objektif—bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.

 

Dan apabila pola serupa memang terjadi berulang pada beberapa apartemen di bawah kelompok pengelolaan yang sama, sebagaimana diduga warga, pembuktiannya seharusnya tidak dilakukan melalui generalisasi. Yang lebih kuat adalah audit komparatif : kumpulkan keputusan, surat pernyataan, dasar pungutan, AD/ART, tata tertib, notulen, bukti pembayaran, dan korespondensi dari masing-masing apartemen, kemudian bandingkan polanya.

 

Barulah dapat dinilai apakah yang terjadi merupakan kesalahan administratif individual atau suatu pola tata kelola yang sistemik.

 

 

titik awal audit forensik administrasi.

1. Temuan Pertama : Anggaran Rumah Tangga (ART) Tidak Melarang Semua Hewan Peliharaan. Disahkan pada tahun 2019, hingga tahun 2026 warga tidak menerima sosialisasi Anggaran Dasar (AD)-ART bahkan sebelum diadakan RUTA terakhir juga tidak. Warga yang meminta tatatertib pada tahun 2023 pun dipersulit. Warga yang meminta notulen RUTA , daftar pemilih tetap, SLF resmi terbaru dan hasil audit struktur terbaru (th.2026) pun tidak direspon atau tidak diberikan, tidak ada sosialisasi.

 

Ini temuan paling penting dari dokumen yang sekarang tersedia. Pasal 34 angka 7 ART yang diperlihatkan warga tidak berbunyi :

“Dilarang memelihara hewan peliharaan.”

 

Substansinya jauh lebih spesifik. Larangan ditujukan pada :

“ Memelihara hewan peliharaan yang mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan keserasian seperti: anjing, ayam, kucing, burung dan sebagainya ”.

 

Perbedaan beberapa kata tersebut sangat besar akibat hukumnya.

 

Secara gramatikal, frasa “yang mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan keserasian” berfungsi sebagai pembatas terhadap objek larangan.

 

Dengan kata lain, berdasarkan teks yang diperlihatkan, yang dilarang bukan keberadaan hewan peliharaan semata, melainkan pemeliharaan hewan yang memenuhi kondisi mengganggu tersebut.

 

Maka pertanyaan hukumnya berubah.

Bukan lagi :

“Apakah warga mempunyai pet ?”

Tetapi :

“Apakah pet tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum, kenyamanan atau keserasian ?”

 

Perbedaan ini fundamental.

 

2. Satu Kata “Mengganggu” Menciptakan Kewajiban Pembuktian

 

Jika larangan ART hanya berbunyi “ memelihara anjing ”, maka keberadaan anjing dapat menjadi fakta utama yang diperiksa.

 

Tetapi ART MGR 2 menggunakan konstruksi yang berbeda : “ hewan peliharaan yang mengganggu ”.

 

Berarti terdapat setidaknya dua unsur :

Unsur pertama : terdapat hewan peliharaan.

Unsur kedua : pemeliharaan hewan tersebut mengganggu ketertiban umum, kenyamanan atau keserasian.

 

Unsur kedua tidak otomatis terbukti hanya dengan unsur pertama.

 

Seekor anjing berada di dalam unit belum dengan sendirinya membuktikan gangguan.

Seekor kucing juga tidak otomatis merupakan gangguan.

Burung tidak otomatis merupakan gangguan.

 

Justru pihak yang menyatakan terjadi pelanggaran perlu menjelaskan perbuatan konkret apa yang memenuhi unsur “mengganggu” tersebut ? Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, ada risiko norma bersyarat berubah menjadi larangan absolut melalui praktik administratif.

 

3. Temuan Kedua : AD MGR 2 Sendiri Menempatkan Rapat Umum sebagai Forum Tertinggi

 

Audit terhadap Anggaran Dasar (AD) MGR 2 menghasilkan temuan lain.

 

Pasal 25 menyebut adanya Rapat Pengurus dan Rapat Umum, sedangkan halaman berikutnya secara eksplisit menyatakan Rapat Umum merupakan forum tertinggi untuk sejumlah keputusan penting, termasuk mengesahkan AD/ART, program kerja, pengelola, iuran, sinking fund atau dana endapan, serta keputusan lain sesuai kewenangan yang diberikan peraturan dan AD/ART.

 

Lebih penting lagi, Pasal 27 AD mengatur bahwa pengesahan Tata Tertib Kepenghunian termasuk keputusan yang pengambilannya dilakukan melalui Rapat Umum.

 

Ini bukan detail kecil.

Sebab AD juga membedakan antara membuat/menyusun aturan dan mengesahkannya.

 

4. Pengurus Memang Punya Kewenangan Menindak — Tetapi Ada Batasnya

 

Audit harus fair. Dokumen tidak boleh dibaca hanya pada bagian yang mendukung satu sisi.

 

Pasal 19 AD memberikan kewenangan kepada Pengurus untuk menyusun Tata Tertib Penghunian serta menentukan kebijakan perhimpunan sesuai AD/ART. Pengurus juga dapat memberikan teguran, peringatan dan tindakan lain terhadap anggota yang melanggar AD, ART, Tata Tertib, Keputusan Rapat Umum, serta Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas.

 

Pasal 20 bahkan menyebut Pengurus berkewajiban menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran berdasarkan AD, ART, keputusan Rapat Umum, keputusan Rapat Pengurus, dan Tata Tertib.

 

5. Regulasi 2025 Memperkuat Pertanyaan Itu

 

Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 sekarang menempatkan musyawarah sebagai forum keputusan tertinggi anggota PPPSRS.

 

Pasal 37 mengatur bahwa PPPSRS melalui musyawarah mempunyai tugas, antara lain, mengesahkan tata tertib hunian. Pasal 45 membedakannya dengan tugas Pengurus yang antara lain menyusun tata tertib hunian dan memberikan teguran, peringatan serta tindakan terhadap anggota yang melanggar AD/ART dan tata tertib.

 

Perbedaannya kembali penting :

Pengurus menyusun. PPPSRS melalui musyawarah mengesahkan. Pengurus kemudian menegakkan.

 

Karena itu, apabila pada 2026 terdapat aturan atau sistem denda baru terkait hewan peliharaan, audit administrasi harus menelusuri dokumen genealogi aturan—yakni jejak dari mana sebuah aturan berasal dan bagaimana ia memperoleh legitimasi.

 

6. Temuan Ketiga: Formulir Justru Membuat Warga “Mengaku”

 

Pengenaan kewajiban finansial tidak semestinya dibangun melalui administrasi yang kabur. Sangat problematis apabila dokumen yang seharusnya berasal dari pihak yang menuduh atau menagih justru digeser menjadi surat pernyataan yang dibuat atau ditandatangani oleh pihak yang akan dibebani kewajiban.

 

Secara hukum, kedua dokumen tersebut mempunyai fungsi pembuktian yang berbeda.

 

 

Hampir 20 tahun seharusnya menghasilkan kematangan tata kelola

 

Pada akhirnya, kritik terhadap pengelola apartemen tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah gedung bersih atau fasilitas berfungsi.

 

Pengelola yang telah bekerja bertahun-tahun semestinya memiliki institutional maturity atau kematangan kelembagaan: prosedur terdokumentasi, pembagian kewenangan jelas, surat resmi terstandar, mekanisme keberatan tersedia, keputusan dapat dilacak, dan warga tidak perlu berdebat hanya untuk mengetahui dasar sebuah denda.

 

Sebuah apartemen pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan beton, lift dan koridor.

 

Ia adalah sebuah komunitas hukum.

 

Dan ketika sebuah komunitas hukum mulai membebankan uang kepada seseorang, prinsipnya seharusnya sangat sederhana:

 

aturan harus dapat ditemukan, kewenangan harus dapat ditunjukkan, pelanggaran harus dapat dibuktikan, keputusan harus dapat dijelaskan, dan warga harus mempunyai ruang untuk membela kepentingannya.

 

Administrasi tidak boleh menjadi permainan kata.

 

Sebab sebuah “surat pernyataan” bukan “surat denda”.

Sebuah “pengumuman denda” bukan bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran.

Dan tanda tangan warga tidak seharusnya digunakan sebagai jalan pintas untuk menggantikan kewajiban pihak yang membuat keputusan dalam mempertanggungjawabkan dasar keputusannya.

 

Sumber literasi :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai kerangka utama penyelenggaraan rumah susun; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta PPPSRS—yang menurut JDIH Kementerian PKP berstatus berlaku dan menempatkan efektivitas, efisiensi, transparansi serta akuntabilitas sebagai prinsip pengelolaan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya prinsip hak atas informasi, kewajiban beritikad baik dan pembatasan klausula baku; serta Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah persetujuan, kekuatan mengikat perjanjian dan kewajiban melaksanakannya dengan itikad baik. Dokumen resmi Permen PKP 4/2025 tersedia melalui “JDIH Kementerian PKP” (https://reference-url-citation.invalid/3), sedangkan UU Rumah Susun dapat dibaca melalui “Portal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia” (https://reference-url-citation.invalid/4). Kementerian PKP sendiri pada 2026 kembali menekankan pentingnya pengelolaan rumah susun yang tertib, transparan dan akuntabel dalam sosialisasi implementasi Permen PKP 4/2025.

 

Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan. (Red/HB)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *