Ketika Surat Warga Tak Terjawab : Camat Grogol Petamburan dan Ujian Penyelesaian Masalah Rumah Susun

Berita816 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 15-7-2026 – Permohonan audiensi, somasi, dan permintaan mediasi telah disampaikan warga Apartemen Mediterania Garden Residences 2. Namun hingga 15 Juli 2026, Camat Grogol Petamburan disebut belum memberikan respons (landasan KepGub Jkt 846/2025).

 

banner 336x280

Persoalan tata kelola rumah susun tidak selalu bermula dari sengketa keuangan, pemutusan fasilitas, atau perebutan kepengurusan. Konflik juga dapat tumbuh dari persoalan yang terlihat sederhana : surat warga yang tidak dijawab, permohonan audiensi yang dibiarkan, dan keluhan yang tidak memperoleh kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab menanganinya.

 

Situasi tersebut tergambar dalam rangkaian korespondensi H. Bataya, warga Apartemen Mediterania Garden Residences 2 atau MGR 2 di kawasan Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, kepada pengelola, pengurus dan pengawas P3SRS, serta Pemerintah Kecamatan Grogol Petamburan.

 

Dokumen yang dihimpun menunjukkan bahwa persoalan berawal dari permohonan audiensi dan edukasi yang dikirimkan kepada Divisi Pelayanan Konsumen MGR 2 pada 19 Mei 2026. Permohonan itu meminta penjelasan mengenai hak penghuni apartemen untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun menempuh gugatan.

 

Karena tidak memperoleh jawaban, pada 29 Mei 2026 dikirimkan Surat Somasi Nomor CS/S2/MGR2/V/2026 kepada Fitria Risnawati dan Junaidi Abdulah dari Divisi Pelayanan Konsumen MGR 2, PT.Prima Buana Internusa atau Inner City Management. Somasi tersebut tercatat diterima secara langsung pada 2 Juni 2026.

 

Dalam surat itu, warga meminta empat hal :

* jawaban tertulis atas permohonan sebelumnya,

* penjelasan mengenai hak warga untuk mengkritik dan mengadukan,

penetapan jadwal audiensi,

* serta perbaikan mekanisme komunikasi antara pengelola dan penghuni.

 

Namun persoalan komunikasi itu tampaknya tidak berhenti pada pengelola.

 

Permohonan Mediasi kepada Camat

 

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, H. Bataya kemudian mengajukan permohonan mediasi kepada Camat Grogol Petamburan melalui Surat Nomor CGP/M1/2026 (landasan KepGub Jkt 846/2025). Dokumen elektronik menunjukkan surat tersebut dikirimkan melalui surel kepada kantor kecamatan pada 14 Juni 2026.

 

Permohonan mediasi tersebut tidak hanya meminta pertemuan. Warga juga mengajukan beberapa syarat agar proses mediasi berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan, yaitu :

1. agenda dan ruang lingkup pembahasan harus dicantumkan dalam undangan;

2. warga diperbolehkan membawa pendamping;

3. proses mediasi dapat didokumentasikan atau direkam;

4. notulen resmi diberikan kepada peserta; dan

5. dasar hukum yang digunakan dalam mediasi dijelaskan secara tertulis.

 

Permintaan tersebut dilandasi kekhawatiran bahwa mediasi pemerintahan tidak boleh berhenti sebagai forum informal yang hanya menghasilkan imbauan, tanpa keputusan, tindak lanjut, atau kepastian mengenai penyelesaian masalah.

 

Namun hingga 15 Juli 2026, menurut keterangan H. Bataya, belum ada respons apa pun dari Camat Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Belum terdapat jawaban tertulis, konfirmasi penerimaan substansi pengaduan, jadwal mediasi, maupun penjelasan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan.

 

Ketiadaan jawaban itu menjadi penting karena kecamatan bukan sekadar alamat tembusan administrasi. Dalam konteks penyelesaian masalah rumah susun di Jakarta, camat terkait telah ditempatkan sebagai bagian dari struktur kelembagaan penyelesaian permasalahan rumah susun.

 

Camat Masuk dalam Tim Penyelesaian Masalah Rumah Susun

 

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 846 Tahun 2025 membentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun di Provinsi DKI Jakarta.

 

Tim tersebut bertugas :

* mengidentifikasi permasalahan pengelolaan rumah susun dan pembentukan PPPSRS;

* menerima dan menelaah pengaduan masyarakat;

* menyusun rekomendasi; serta

* melaporkan penanganan dan penyelesaian permasalahan kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.

 

Dalam susunan keanggotaannya, tim melibatkan berbagai unsur pemerintah, termasuk wali kota terkait, camat terkait, lurah terkait, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, serta instansi teknis lainnya.

 

Keputusan gubernur tersebut menunjukkan bahwa camat memiliki posisi kelembagaan dalam sistem koordinasi penyelesaian persoalan rumah susun. Camat memang bukan hakim dan tidak dapat memutus sengketa keperdataan. Namun camat terkait dapat berfungsi sebagai bagian dari jalur identifikasi, penerimaan pengaduan, koordinasi, fasilitasi, dan penyampaian persoalan kepada tim yang lebih luas.

 

Karena itu, diamnya kantor kecamatan terhadap permohonan mediasi layak memperoleh penjelasan. Apakah surat belum diproses ? Apakah masalah dinilai berada di luar kewenangan kecamatan ? Apakah telah diteruskan kepada Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat ? Atau apakah belum tersedia mekanisme internal untuk menindaklanjuti pengaduan rumah susun ?

 

Semua kemungkinan tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui sebuah jawaban administratif sederhana.

 

 

Permintaan Edukasi AD/ART Juga Tidak Ditanggapi

 

Di tengah belum adanya mediasi dari kecamatan, pada 20 Juni 2026 H. Bataya kembali mengirimkan permohonan audiensi kepada Febriar Danang Sasongko, Pengurus P3SRS MGR 2 Seksi Pengelolaan, dan Budiman Japar, Ketua Pengawas P3SRS MGR 2.

 

Materi yang diminta sebenarnya sangat mendasar : edukasi mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS MGR 2.

 

AD/ART bukan dokumen dekoratif organisasi. Dokumen tersebut menjadi aturan dasar mengenai hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengambilan keputusan, fungsi pengurus dan pengawas, pengelolaan kepentingan bersama, serta hubungan antara pemilik, penghuni, P3SRS, dan badan pengelola.

 

Karena permohonan tersebut juga tidak dijawab, pada 15 Juli 2026 disampaikan Surat Somasi Nomor SO-AE/6A/KPW/2026. Surat itu meminta jawaban tertulis, salinan akta pendirian dan AD/ART yang berlaku, seluruh perubahan dokumen, berita acara pengesahan, serta bukti pencatatannya pada Pemerintah Provinsi DK Jakarta.

 

Somasi tersebut juga meminta agar audiensi mencantumkan agenda, pihak yang hadir, dasar aturan, hak membawa pendamping, pembuatan notulen, dan mekanisme dokumentasi. Dokumen tanda terima menunjukkan somasi beserta surat-surat pendukung diserahkan pada 15 Juli 2026.

 

Permintaan salinan AD/ART memiliki landasan yang kuat. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021—yang menjadi rujukan dalam somasi—menentukan bahwa salinan akta pendirian serta AD/ART PPPSRS diberikan kepada setiap anggota PPPSRS.

 

Dengan demikian, akses terhadap AD/ART pada dasarnya tidak seharusnya diperlakukan sebagai pemberian istimewa oleh pengurus. Dokumen itu merupakan instrumen dasar agar anggota mengetahui aturan organisasi yang mengikat mereka.

 

Diam Bukan Selalu Penolakan, tetapi Bukan Pelayanan yang Sehat

 

Secara hukum, tidak setiap keterlambatan menjawab surat otomatis dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum atau maladministrasi. Penilaian demikian harus mempertimbangkan bukti penerimaan, kewenangan pejabat, standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian, serta alasan administratif yang mungkin ada.

 

Namun dari perspektif tata kelola, ketiadaan respons tetap memiliki konsekuensi serius.

 

Diamnya lembaga atau pengurus membuat warga tidak mengetahui :

* apakah permohonannya diterima;

* siapa yang menangani;

* apakah diperlukan dokumen tambahan;

* berapa lama pemeriksaan dilakukan;

* apakah masalah diteruskan kepada instansi lain; dan

* jalur keberatan apa yang tersedia.

 

Dalam ilmu administrasi publik, responsivitas berarti kemampuan penyelenggara untuk mengenali kebutuhan masyarakat dan memberikan tanggapan yang jelas. Respons tidak selalu harus mengabulkan permohonan. Penolakan pun dapat diterima sepanjang disampaikan secara tertulis, disertai alasan, dasar kewenangan, dan pilihan tindak lanjut.

 

Yang bermasalah bukan semata-mata hasil yang tidak sesuai keinginan warga, melainkan proses yang tidak memberikan kepastian.

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, hak masyarakat, kewajiban penyelenggara, serta mekanisme penyelesaian pengaduan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang taat prosedur, transparan, akuntabel, dan sesuai asas pemerintahan yang baik.

 

Karena itu, kantor kecamatan setidaknya semestinya dapat menyampaikan salah satu dari tiga jawaban : menerima dan menjadwalkan fasilitasi, meneruskan pengaduan kepada instansi yang berwenang, atau menjelaskan secara tertulis alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat ditangani.

 

 

Keadilan Prosedural Bukan Sekadar Boleh Bicara

 

Permintaan warga agar mediasi dilengkapi agenda, pendamping, dokumentasi, dan notulen berkaitan dengan konsep keadilan prosedural, yaitu keadilan yang dinilai dari cara sebuah keputusan atau penyelesaian dijalankan.

 

Keadilan prosedural setidaknya mengandung empat unsur :

1. warga memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan;

2. pejabat atau mediator bersikap netral;

3. proses menggunakan aturan yang jelas dan konsisten; serta

4. keputusan atau kesimpulan disertai alasan yang dapat diperiksa.

 

Karena itu, mediasi yang adil tidak cukup hanya dengan mempertemukan para pihak dalam satu ruangan. Para pihak harus mengetahui :

* apa yang dibahas,

* siapa yang berwenang ,

* bukti apa yang diperiksa ,

* kesimpulan apa yang dihasilkan, dan

* siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.

 

Perekaman juga sebaiknya tidak dipandang otomatis sebagai tindakan permusuhan. Sepanjang disepakati secara terbuka dan tidak melanggar hak pihak lain, dokumentasi dapat mencegah perbedaan penafsiran mengenai perkataan, janji, maupun hasil rapat. Alternatifnya, pemerintah dapat menyediakan notulen resmi yang dibaca, dikoreksi, dan disetujui para peserta.

 

Jangan Biarkan Mediasi Berubah Menjadi Seremoni

 

Keputusan Gubernur Nomor 846 Tahun 2025 merupakan pengakuan bahwa persoalan pengelolaan rumah susun di Jakarta tidak dapat diselesaikan secara terpisah-pisah. Dibutuhkan koordinasi lintas instansi karena masalah rumah susun dapat menyentuh administrasi pemerintahan, perlindungan konsumen, keselamatan bangunan, pengelolaan lingkungan, ketertiban, hingga pembentukan PPPSRS. Keputusan tersebut tercatat dalam basis resmi JDIH Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Namun struktur tim yang besar tidak akan menghasilkan perubahan apabila pengaduan warga berhenti pada kotak masuk surat elektronik.

 

Kasus MGR 2 menjadi ujian sederhana tetapi penting : apakah pemerintah tingkat kecamatan dapat mengubah pengaduan menjadi proses yang dapat dilacak, atau justru membiarkannya menghilang tanpa kepastian ?

 

Warga tidak selalu meminta pemerintah memenangkan posisinya. Dalam perkara ini, yang diminta pertama-tama ialah pintu komunikasi : jawaban, jadwal, agenda, dasar hukum, dan proses yang transparan.

 

Apabila sebuah permintaan mediasi tidak dapat dipenuhi, pemerintah tetap berkewajiban secara etis dan administratif untuk menjelaskan alasannya. Sebab dalam pelayanan publik, jawaban yang disertai alasan jauh lebih sehat daripada diam yang melahirkan prasangka.

 

Jalan Penyelesaian yang Proporsional

 

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.

 

Pertama, Camat Grogol Petamburan memberikan jawaban tertulis atas Surat Nomor CGP/M1/2026 dan menjelaskan status penanganannya.

 

Kedua, apabila kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung, surat dapat diteruskan secara resmi kepada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat atau sekretariat Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun.

 

Ketiga, pengelola serta pengurus dan pengawas P3SRS MGR 2 memberikan tanggapan tertulis terhadap permohonan audiensi dan menyediakan dokumen organisasi yang memang menjadi hak anggota.

 

Keempat, setiap pertemuan menghasilkan notulen, daftar tindak lanjut, penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian.

 

Kelima, apabila tetap tidak ada respons, warga dapat mempertimbangkan pengaduan administratif kepada atasan pejabat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, DPRD DK Jakarta, Inspektorat, atau Ombudsman Republik Indonesia dengan melampirkan surat, bukti pengiriman, tanda terima, serta kronologi yang lengkap.

 

Tujuan akhirnya bukan memperbesar pertentangan, melainkan memastikan bahwa persoalan rumah susun diselesaikan melalui aturan dan proses yang dapat diuji.

 

Sebab tata kelola yang sehat tidak diukur dari seberapa sering pemerintah menyebut kata “mediasi”, melainkan dari kesediaannya mendengar, memberikan jawaban, mencatat persoalan, dan memastikan tindak lanjut. Ketika warga telah mengetuk pintu melalui jalur resmi, negara tidak semestinya menjawabnya dengan keheningan.

 

 

Sumber dan literasi :

Surat Permohonan Mediasi Nomor CGP/M1/2026; Surat Somasi Nomor CS/S2/MGR2/V/2026; Surat Somasi Nomor SO-AE/6A/KPW/2026; Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 846 Tahun 2025 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Saksi Ahli, Celah & Ruang Gelap. Empat Titik Lemah P3SRS Boneka — Sebuah Telaah Hukum dan Sosial-Politik https://onoini.id/berita/x0pz2c0ga26nky2

 

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *